Pengertian Pancasila Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
Sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No.XX/MPRS/1966, yang masih dinyatakan berlaku oleh Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan Yang Termaktub Dalam Pasal 3 ketetapan MPR No.V/MPR/1973, Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Adapun yang dimaksud dengan "sumber dari segala sumber hukum" adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia. Seperti dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPR/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
b. Dekrit 5 Juli 1959;
c. Undang-undang Dasar Proklamasi; dan d Surat Perintah 11 Maret 1966.
Adapun yang dimaksud dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno yang berbunyi sebagai berikut:
PROKLAMASI
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945. Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno - Hatta
Dekrit 5 Juli 1959 adalah suatu keputusan Presiden Republik Indonesia yang di dalamnya berisi:
a. Pembubaran Konstituante;
b. Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara 1950; dan
c. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.