Perbedaan antara Wewenang yang Sifatnya Hukum Publik dengan Wewenang Hukum Perdata
Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, mengambil keputusan-keputusan atau menetapkan suatu rencana engan akibat-akibat hukum. Hanya badan-badan yang memiliki wewenang hukum publik, yang sesuai atau menurut undang-undang saja yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum yang bersifat hukum publik. Mereka dan dewan-dewan yang memiliki wewenang ini disebut dengan nama "badan-badan pemerintahan administratip dan yang mengeluarkan aturan-aturan". Wewenang hukum perdata dimiliki oleh orang-orang pribadi dan badan-badan hukum. Suatu lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenang hukum perdata, jika merupakan badan hukum sesuai dengan hukum perdata :
negara, propinsi, kotapraja, badan pengairan, badan-badan umum atau lembaga yang memiliki sesuai atau menurut undang- undang, wewenang hukum secara eksplisit/nyata (lihat pasal 1 Buku 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata di sini naskah ahasa Indonesia). Pelaksanaan wewenang hukum perdata pada dasarnya terikat akan aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang sama seperti yang berlaku bagi orang-orang pribadi. Apa arti pembedaan ini bagi desentralisasi yang fungsional? Wewenang hukum publik hanya dapat imiliki oleh penguasa".
Dalam ajaran ini terkandung bahwa setiap orang atau setiap badan yang memiliki hukum publik harus dimasukkan dalam golongan penguasa sesuai dengan definisinya. Ini berarti bahwa setiap orang atau badan yang memiliki wewenang hukum publik dan tidak termasuk dalam daftar nama badan-badan pemerintahan umum seperti disebutkan dalam Undang-undang Dasar (pembuat undang-undang, pemerintah, Menteri, demikian pula badan-badan propinsi dan kotapraja yang disebutkan dalam Undang-undang Dasar) harus dimasukan dalam desentralisasi (fungsional). Bentuk organisasi yang bersifat yuridis tidak menjadi soal.
Badan yang bersangkutan dapat berbentuk suatu badan yang didirikan oleh undang-undang, tetapi dapat juga suatu badan pemerintahan dari yayasan/lembaga yang sifatnya hukum perdata yang memiliki wewenang hukum publik. Jalan pikiran itu tidak berlaku bagi lembaga-lembaga yang punya wewenang hukum perdata. Memang badan-badan hukum swasta punya wewenang itu. Jadi kita tidak dapat menyatakan bahwa lembaga-lembaga dengan wewenang hukum perdata termasuk dalam desentralisasi (yang fungsional). Suatu ukuran tambahan harus dibuat berlaku untuk menyaring lembaga- lembaga mana dengan wewenang hukum perdata yang harus digolongkan dalam pihak Pemerintah itu.