Kedudukan
Anak dalam Hukum Perdata di Indonesia
Meskipun menurut
Undang-undang No. 1
Tahun 1974 memperoleh anak (keturunan) tidak dijadikan tujuan
perkawinan, tetapi tentang anak tetap dipandang sebagai hal yang cukup penting,
satu dan lain hal karena ini mempunyai kaitan erat dengan perwarisan, sehingga
tentang anak ini diatur secara khusus dalam Pasal 42 s.d. 44 dan Pasal 55.
Disebutkan bahwa anak
yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah (Pasal 42). Hal ini berarti bahwa anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah bukanlah anak yang sah. Ini membawa konsekuensi dalam
bidang perwarisan. Sebab anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43).
Dengan demikian, anak
yang lahir di luar perkawinan itu hanya dapat mewarisi harta
benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi tidak dapat mewarisi
harta benda yang ditinggalkan ayahnya dan keluarga ayahnya. Dengan kata lain,
anak yang lahir di luar perkawinan tersebut hanyalah menjadi ahli waris ibunya
dan keluarga ibunya, tetapi tidak menjadi ahli waris ayahnya dan keluarga
ayahnya.
Seorang suami dapat
menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya, bilamana ia dapat
membuktikan bahwa isterinya telah berbuat zina dan anak itu akibat daripada
perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah tidaknya anak
atas permintaan pihak yang berkepentingan dengan lebih dahulu mewajibkan yang
berkepentingan mengucapkan sumpah (Pasal 44).
Selanjutnya mengenai asal usul anak
Pasal 55 Undang-undang Perkawinan menentukan:
1.
Asal-usul
seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang
dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2.
Bila
akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan
dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan
pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut ayat (2)
pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum
Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang
bersangkutan.