Makalah Tentang Perlindungan Hak Ciptaaan yang tidak diketahui penciptanyaa
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Karya
merupakan suatu hasil dari buah pikir manusia. Seorang manusia tentu
menginginkan karyanya mendapat penghargaan dari orang lain. Karena seseorang
mungkin menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menghasilkan suatu hasil karya
kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia. Jika para pencipta karya-karya
tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak diberi penghargaan,
karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Kebutuhan untuk mengakui, melindungi dan memberi
penghargaan terhadap pengarang, artis, pencipta perangkat lunak dan ciptaan
lain serta akses atas hasil karya mereka demi kepentingan manusia mulai
dirasakan di Indonesia.
Dalam hubungan
kepemilikan terhadap Hak Cipta, Hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai
dan menikmati secara ekslusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan
Negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan Hukum
adalah merupakan kepentingan pemilik Hak Cipta baik secara individu maupun
kelompok sebagai subjek hak. Untuk membatasi penonjolan kepentingan individu,
Hukum memberi jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat. Jaminan ini
tercermin dalam sistem HKI yang berkembang dengan menyeimbangkan antara dua
kepentingan yaitu pemilik Hak Cipta dan kebutuhan masyarakat umum.
Timbul pertanyaan dalam
benak kami bagaimana dengan suatu karya cipta yang tidak diketahui siapa
penciptanya? Dalam hal kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia ini sangat
banyak karya yang tidak diketahui siapa penciptanya, baik karya itu berupa
lagu, tarian, alat musik atau bentuk seni rupa lainnya. Sejauh mana HKI dapat
melindungi Hak Cipta terhadap karya yang demikian?
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dapat dirumuskan dua pokok permasalahan, diantaranya:
1. Bagaimana perlidungan terhadap hasil
karya cipta yang tidak diketahui penciptanya
?
2. Bagaimana sikap negara terkait komersialisasi
kebudayaan daerah
1.3 Tujuan Penulisan
Setelah memberikan
berbagai masalah yang hendak dibahas dalam penulisan makalah ini, maka pada
tahap selanjutnya akan diberikan tujuan apa yang hendak diperoleh melalui
pembahasan masalah tersebut secara lebuh terperinci dan mendalam.
Adapun berbagai hal
yang menjadi tujuan dari proses penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui perlidungan terhadap
hasil karya cipta yang tidak diketahui penciptanya.
2. Untuk mengetahui sikap negara terkait
komersialisasi kebudayaan daerah.
1.4 Metode Penelitian
Metode yang digunakan
dalam penelitian adalah dengan pendekatan yuridis normatif, sedangkan sumber
data yang penulis gunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian
penulis analisis dengan menggunakan metode Statute Approach yaitu menggunakan
telaah dan analisa berdasarkan perundang-undangan serta bahan hukum lain yang
berkaitan dengan objek penelitian.