Melanjutkan BAB I masuk ke BAB II Makalah Tentang Perlindungan Hak Ciptaaan yang Tidak Diketahui Penciptanyaa BAB II
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul
bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI
dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Jadi HKI pada pada
umumnya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang
memiliki nilai komersial. HKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan
diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya.[2]
Ada empat prinsip dalam
sistem HKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan
masyarakat[3], sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan (the principle of natural
justice)
2. Prinsip Ekonomi (the economic argument)
3. Prinsip Kebudayaan (the cultural
argument)
4. Prinsip Social (the social argument)
Di Indonesia badan yang
berwenang dalam mengurusi HKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HKI mempunyai tugas menyelenggarakan
tugas kementerian di bidang HKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kebijakan teknis di bidang HKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian
bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HKI;
c. Pelayanan teknis dan administratif
kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HKI.
Di dalam organisasi
Direktorat Jenderal HKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri,
tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan
Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994,
Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaituAgreement Astablishing the World
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu
bagian terpenting darti persetujuan WTO
adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Including Trade In Counterfeit Goods(TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang
HKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24
Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan
Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty
and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun
1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan
Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia
internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HKI yaitu
suatu badan dari PBB yang disebut WIPO(WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan
telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial
Property and Convention establishing the world Intellectual Property
Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium
baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu
mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
2.2 Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena ciptaan-ciptaan
ini dilindungi Hak Cipta sebagai hak ekslusif, ciptaan-ciptaa ini menjadi hak
yang semata-mata menjadi hak yang diperuntukan bagi pencipta atau pihak lain
yang diperbolehkan memanfaatkan hak tersebut dengan seizing pencipta. Kegiatan
mengumumkan atau memperbanyak diartikan sebagai kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor atau mengekspor,
memamerkan, mempertunjukan kepada public, menyiarkan, merekam dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada public melalui sarana apapun.
Subjek Hak Cipta
1. Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.[6]
2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Objek Hak Cipta
Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Undang-undang yang
mengatur Hak Cipta:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Klik Untuk Lanjut BAB III