Dari pengertian hak cipta yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta 2002 dapatdiketahuibahwa hak cipta sebagai hak eksklusif. Keberadaan hak eksklusif melekat erat kepada pemiliknya atau pemegangnya yang merupakan kekuasaan pribadi atas ciptaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak cipta kecuali atas izin pemegangnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran, bahwa untuk menciptakan sesuatu ciptaan merupakan pekerjaan yang tidak mudah dilakukan. Menciptakan sesuatu ciptaan diawali dengan mencari inspirasi lebih dahulu dan setelah men- dapatkan inspirasi kemudian menggunakan sebuah pemikiran untuk dapat mewujudkan ciptaan.
Dengan latar belakang tersebut orang lain tidak boleh langsung meniru atau menjiplak suatu ciptaan karena setiap ciptaan selalu ada penciptanya. Kalau hendak meniru sebuah ciptaan maka harus ada sopan-santunnya yaitu harus permisi atau minta izin dulu dari pemiliknya (penciptanya).
Munculnya hak eksklusif setelah sebuah ciptaan diwujudkan dan sejak saat itu hak tersebut mulai dapat dilaksanakan. Dengan hak eksklusif seorang pencipta/pemegang hak cipta mempunyni hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya sorla mrmbcri izin kepada pihak lain untuk melakukan perbuatnn tersebut.
Sebuah ciptaan yang telah diwujudkan bentuknya oleh seorang pencipta yang sekaligus sebagai pemegang hak cipta dapat mengumumkan dengan cara seperti melakukan pameran atau pementasan sehingga diketahui oleh orang lain.
Di lain pihak apabila pencipta/pemegang hak cipta mengetahui ciptaannya ditiru serta diperdagangkan oleh orang lain berhak melarangnya dan bahkan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Selain itu sebagai pihak korban berhak pula melaporkan kepada petugas yang berwenang agar pelanggaran hak cipta dapat diproses secara pidana.