Hak cipta dilihat dari statusnya tidak
dapat dipisahkan dari HKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena hak cipta merupakan
salah satu bagian dari HKI. Keberadaannya di lapangan hak cipta hidup
berdampingan dengan HKI lainnya yaitu merek, paten, rahasia dagang, desain
industri, dan desain tata letak sirkut (Supramono, 2008 : 13).
Sebagai HKI maka hak cipta tergolong hak
sebagai ekonomi (economic right) yang
merupakan hak khusus pada HKI. Adapun yang disebut dengan hak ekonomi adalah
hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas HKI. Dikatakan sebagai hak ekonomi
karena HKI termasuk sebuah benda yang dapat dinilai dengan uang.
Hak cipta sebagai hak ekonomi dapat
dilihat dari penerapan hak eksklusif sebagaimana dibicarakan di atas. Seorang
pencipta/ pemegang hak cipta melakukan perbanyakan ciptaan kemudian dijual di
pasaran, maka ia memperoleh keuntungan materi dari perbanyakan ciptaan
tersebut.
Demikian pula dengan memberi izin kepada
pihak lain untuk memproduksi, memperbanyak dan menjual hasil copy-an ciptaan adalah bukan semata-mata karena
perbuatan memberi izin saja melainkan pencipta/pemegang hak cipta juga
bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Hal ini memang
wajar pencipta/pemegang hak cipta ikut serta mendapat bagian keuntungan, karena
pihak yang diberi izin mendapa'tkan keuntungan dari penerimaan izin tersebut.
Sejalan dengan itu Muhammad (2001 : 19) mengatakan,
bahwa hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh
karena penggunaan sendiri HKI atau karena penggunaan pihak lain berdasarkan
lisensi. Dalam perjanjian lisensi hak cipta selain memperjanjikan izin menggunakan hak cipta, juga memoerjanjikan pembagian keuntungan yang di peroleh penerima lisensi.