Subyek Hak Cipta adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sementara Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. Yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang namanya
terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran
pada Departemen Kehakiman; dan orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau
diumumkan sebagai pencipta (Pasal 5). Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau jika
tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya (Pasal 6).
Negara memegang Hak Cipta atas karya peningkatan pra
sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Negara juga memegang Hak
Cipta terhadap luar negeri atas ciptaan berikut : hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hkayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya
dipelihara dan dilindungi oleh Negara (Pasal 10). Bila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya
dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan
tersebut untuk kepentingan penciptanya (Pasal 10 ayat 1).