1. "KEASLIAN karya cipta
intelektual" yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang
dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·
Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan
(Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan
dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain
yang telah diwujudkan.
·
Karya
cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk
material tertentu.
Hak
cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang
dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.
2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan,
seni dan sastra”, seperti:
·
Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·
Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan
cara diucapkan;
·
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
·
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan, dan rekaman suara;
·
Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu
bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4.
Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan
Hak Cipta:
·
Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
·
Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
·
Tidak ada
kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali
dipublikasikan.
·
Hak cipta
timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah
mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
·
Suatu
ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan
prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical
arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan
penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang
diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.