Instrumen Internasional di Bidang Kejahatan Siber
Instrumen Hukum
Internasional di bidang kejahatan siber (Cyber crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern
mengingat kejahatan siber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara
sebagai subjek Hukum Internasional. Munculnya Ih niiil kejahatan baru yang
tidak saja bersifat lintas batas (transnasional) tetapi juga berwujud dalam
tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang
perlunya perangkat Hukum Internasion baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus Cybercrime.
Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah keja-hatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan Siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk dirati-fikasi dan diaksesi oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan siber.68
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) padatanggal 23November 2001 di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakatdari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain sebagai berikut: Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan siber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam penggunaan serta pengembangan teknologi informasi. Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam