Hukum
mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu
badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak
milik, yaitu :
(1) Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak
bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak
berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud.
Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property
right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
1. hak cipta dan
hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi
geografis;
4. rancangan
industri;
5. paten;
6. desain layout
dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan
terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek
persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik
perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta
(copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
Perbedaan antara
hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta
subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser
rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap
program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta di Indonesia
diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan
dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.
Indikasi
geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal
tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan
indikasi geografis di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).