Beberapa Hal dalam Undang-Undang Hak cipta yg baru
a. Sistimatika uraian pasal didasarkan
pada ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang yang mencakup Hak
Cipta; dan Hak terkait.
b. Paradigma baru hak cipta: dari
eksklusifitas absolut menuju remunerasi yang berkeadilan.
c. Kemudian uraian pasal sistimatika
penjabarannya dikelompokkan berdasarkan hak moral dan hak ekonomi.
d. Jangka waktu pelindungan Hak Cipta
di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
e. Penerapan prinsip extraterritorial jurisdiction.
f. Membatasi pengalihan hak ekonomi
dalam bentuk jual putus (sold flat).
g. Efektifitas Lembaga Manajemen
Kolektif
h. Sangksi Pidana hanya dikenakan
terhadap pemamfataan hak ekonomi atas Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait yang
bersifat komersial Pemberatan sangksi pidana terhadap pembajakan.