BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan
baik dari pemerintah dan masyarakat. Penerimaan pemerintah untuk membiayai
pembangunan nasional diperoleh dari pajak dan penerimaan lainnya. Adapun
masyarakat dapat memperoleh dana untuk berinvestasi melalui perbankan, lembaga
pembiayaan, dan pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar
keuangan (finansial market), di
samping pasar uang (money market)
yang sangat penting peranannya bagi pembangunan dunia usaha sebagai salah satu
alternatif sumber pembiayaan eksternal
oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal
sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya
ke berbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap
dana yang dimilikinya.
Berdasarkan
pengalaman di masa lalu, pasar modal ibarat lazimnya suatu pasar selalu akan
mengalami pasang surut, yang ditunjukkan dengan tanda-tanda bullish atau bearish, sehingga karenanya dalam hal berinvestasi tiada satu
investasi tanpa resiko, seperti adanya informasi yang menyesatkan, kejahatan
yang bersifat penipuan atau kekurangan dalam transaksi perdagangan bursa efek
dan sebagainya.
Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak
terlepas dari tindak kejahatan. Secara internasional, kasus-kasus kejahatan di
bidang pasar modal bermodus tidak jauh berbeda. Oleh karena itu dalam hal ini
pemerintah Indonesia dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 bertujuan agar adanya penegakan hukum dalam
rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka
dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.
Bagaimana
tindak pidana pasar modal jika dikaitkan dengan tindak pidana ekonomi?
2.
Apa saja
faktor pendorong munculnya tindak pidana pasar modal?
3.
Hal-hal
bagaimanakah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan tindak
pidana pasar modal?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui tindak pidana pasar modal dikaitkan dengan tindak pidana ekonomi.
2.
Untuk
mengetahui faktor pendorong munculnya tindak pidana pasar modal.
3.
Untuk
mengetahui hal-hal yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
tindak pidana pasar modal.
D.
Kegunaan Penulisan
Hasil
penulisan makalah ini diharapkan dapat memiliki nilai kegunaan dan manfaat
sebagai berikut :
1.
Bagi
pengembangan keilmuan (teoritis), melalui penelitian ini dapat diperoleh
informasi yang terkait dengan cara-cara penanggulangan tindak pidana di bidang
pasar modal.
- Bagi
kepentingan praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi
para penegak hukum dalam hal pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
di bidang pasar modal.
BAB II
KERANGKA TEORITIS
- Pengertian Tindak
Pidana
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku
disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
a.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa
pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
b.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimanayang telah diancamkan
c.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering
disebut denganstrafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut
tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu,
maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut
sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana,
perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
- Pengertian Pasar
Modal
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa “Pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan bursa efek, perusahaan public
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) pengertian pasar modal adalah seluruh kegiatan yang
mempertemukan penawaran dan permintaan atau merupakan aktivitas yang
memperjualbelikan surat berharga.
Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik
dana (supplier of fund) dengan
pengguna dana (user of fund) untuk tujuan investasi jangka
menengah (middle-term instrument). Kedua belah pihak melakukan jual beli modal
yang berwujud efek. Pemilik dana menhyerahkan sejumlah dana dan penerima dana
(perusahaan terbuka) menhyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek.
Objek yang diperdagangkan di
pasar modal adalah efek, yakni surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak kolektif, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek (Pasal 1 angka 5 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995). Meskipun efek terdiri atas berbagai macam surat berharga,
tetapi 2 (dua) instrument utama di pasar modal adalah saham dan obligasi.
- Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi
pasar modal adalah sebagai berikut:
- Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
- Perusahaan dapat memperoleh
dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli
oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
- Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
- Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena
itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
- Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
- Dengan adanya tambahan modal
yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
- Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
- Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
- Setiap deviden yang dibagikan
kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya
tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai
indikator perekonomian negara
- Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
- Pengertian Tindak
Pidana di Bidang Pasar Modal
Tindak pidana di bidang Pasar Modal mempunyai karakteristik
yang khas, yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi obyek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana
tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca
situasi pasar serta
memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tindak Pidana Pasar Modal
merupakan aktifitasnya (tindak pidananya)
terkait langsung
dalam ruang
lingkup definisi
Pasar Modal Pasal
1 angka
13
Undang-undang Pasar Modal.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Tindak Pidana Pasar Modal dikaitkan dengan Tindak Pidana Ekonomi
Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan
yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal.
Pemerintah Indonesia melalui Bapepam berupaya keras untuk mengatasi dan
mencegah kejahatan di bidang pasar modal dengan berbagai cara, antara lain dengan
menertibkan dan membina pelaku pasar modal sebagai tindakan preventif, dan
menuntaskan kejahatan di bidang pasar modal sebagai tindakan represif. Tugas
yang diemban Bapepam sangat berat, oleh karena itu Bapepam diberi kewenangan
untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan, sampai meneruskan
penuntutan kepada kejaksaan atas dugaan terjadinya kejahatan. Untuk kasus
pelanggaran, Bapepam memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penyidikan,
sampai pemberian sanksi administratif.
Pedoman melakukan kegiatan di bidang pasar modal diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang tersebut menggantikan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 yang menetapkan berlakunya Undang-Undang
Darurat Nomor 13 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang. Undang-Undang Darurat
tersebut diganti karena materinya sangat sumir dan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan pengembangan pasar modal dewasa ini.
Persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran
di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, antara lain: kesalahan
pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta
kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban untuk selalu melakukan penelaahan
hukum yang menyangkut perlindungan dan penegakan hukum yang semakin penting. Dikatakan
penting karena, lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu
sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai
dana dan para pemilik dana. Dengan demikian perangkat perundang-undangan yang
mengatur mengenai pasar modal diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi
penegakan hukum di dalam memberi jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku
pasar modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah
menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan,
manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis
tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga
menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan
jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar modal memiliki
karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah informasi,
selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik, tetapi
kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan pribadi.
Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat yang
ditimbulkan dapat fatal dan luas. Jenis-jenis tindak pidana yang dikenal
dibidang pasar modal, antara lain:
1. Penipuan
Penipuan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 Pasal 90 huruf c, adalah: membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta
material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat
tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat
dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri
sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli
atau menjual efek.
Larangan tersebut ditujukan kepada semua pihak
yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun
tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
(1) Melawan
hukum;
(2) Memakai
nama palsu atau martabat palsu;
(3) Tipu
muslihat;
(4) Rangkaian
kebohongan;
(5) Membujuk orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau
menghapuskan piutang.
Terkait dengan pengertian KUHP tentang penipuan,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga memberikan beberapa spesifikasi mengenai
pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang
meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan/atau penjualan efek yang terjadi
dalam rangka penawaran umum, atau terjadi di bursa efek maupun diluar bursa
atas efek emiten atau perusahaan publik. Mengenai pengertian tipu muslihat atau
rangkaian kebohongan sebagaimana ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 menegaskan bahwa hal tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak
benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
2.
Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 91 adalah, tindakan yang dilakukan oleh
setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga
efek di bursa efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap pihak yang
memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam hal modal dan teknologi atau sarana
yang kemungkinan bisa melakukan penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar
memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar. Beberapa
pola manipulasi pasar, antara lain:
(1) Menyebarkan informasi
palsu mengenai emiten dengan tujuan mempengaruhi harga efek perusahaan yang
dimaksud di bursa efek (false information). Misalnya, suatu pihak menyebarkan
rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon kemudian harga
efeknya jatuh tajam di bursa;
(2) Menyebarkan informasi
yang menyesatkan atau tidak lengkap (misinformation). Misalnya, suatu pihak
menyebarkan rumor bahwa emiten B tidak termasuk perusahaan yang akan
dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten B termasuk yang diambil alih oleh
pemerintah. Harga efek di pasar modal sangat sensitif terhadap suatu
peristiwa dan informasi yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak
dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok para pemodal untuk
mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi tersebut tidak
dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, bagaimana kegiatan
perdaganyan pasar modal bisa berjalan? Informasi yang dihembuskan oleh pihak
tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa naik atau
turun. Begitu telah ada konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka gejolak
pasar akan berhenti dan berjalan normal kembali.
Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu
adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau
penawaran jual/beli efek pada harga tertentu dimana pihak tertentu telah
bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran jual/beli efek yang
sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain
untuk meningkatkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek. Dalam praktik
perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dapat digolongkan
sebagai manipulasi pasar, yaitu:
- Marking the Close adalah, merekayasa harga
permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati penutupan
perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang
lebih tinggi pada hari berikutnya.
- Painting the tape adalah, kegiatan perdagangan
antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada
dalam penguasaan satu pihak atau memiliki keterkaitan sedemikian rupa
sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya painting the tape mirip
dengan marking the close, namun dapat dilakukan setiap saat.
- Pembentukan harga berkaitan
dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi
Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa, pemegang saham
yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi, atau akuisisi berhak meminta
kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat
memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui tindakan
manipulasi pasar.
- Cornering the market adalah, membeli efek dalam
jumlah yang besar sehingga dapat menguasai atau menyudutkan pasar.
Praktiknya dapat dilakukan dengan short selling, yaitu menjual efek
dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Hal ini dapat dilakukan
karena bursa efek menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3
(penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ke-3 setelah transaksi).
Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan
harus membeli efek tersebut di pasar tunai yang biasanya lebih mahal dari
harga di pasar regular. Pelaku dapat mengambil keuntungan dari situasi
tersebut dengan melakukan cornering the market, yaitu membeli dalam jumlah
besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang
mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli di pasar tunai yang sudah
dikuasai oleh pelaku.
- Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh
sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau
seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut
membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok
investor tersebut untuk mendorong frekuansi jual-beli efek sehingga dapat
meningkatkan harga efek tersebut.
- Wash Sales
Order beli dan jual
antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi
perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan
maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi
penjualan atau pembelian yang sesungguhnya.
- Perdagangan Orang Dalam
(Insider Trading)
Pelaku perdagangan orang
dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: pihak pertama yang mengemban
kepercayaan secara langsung maupun tidak dari emiten atau perusahaan publik
atau disebut juga pihak yang berada dalam fiduciary position, dan pihak kedua
yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (disebut juga tippees).
Pihak yang termasuk golongan pertama, antara
lain: komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama emiten atau perusahaan
publik, orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesi atau hubungan
usahanya dengan emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam.
Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan
menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang
dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan
menjadi orang dalam. Selain itu dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan
harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkanya informasi material kepada
publik terkait dengan terjadinya peningkatan atau penurunan perdagangan yang
tidak wajar. Perdagangan orang dalam memiliki beberapa unsur, antara lain:
a. Adanya perdagangan efek;
b. Dilakukan oleh orang dalam perusahaan;
c. Adanya inside information;
d. Informasi itu belum diungkap dan dibuka untuk
umum;
e. Perdagangan dimotivasi oleh informasi itu;
f. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus perdagangan orang dalam diidentikkan dengan
kasus pencurian, bedanya bila pada pencurian konvensional yang menjadi obyek
adalah materi milik orang lain, maka pada perdagangan orang dalam obyek
pencurian tetap milik orang lain tapi dengan menggunakan informasi yang
seharusnya milik umum, sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari tindakannya.
Pada pencurian konvensional yang menderita kerugian adalah pihak pemilik
barang, sedangkan pada kasus perdagangan orang dalam, yang menderita kerugian
begitu banyak dan luas, mulai dari lawan transaksi hingga kepada pudarnya
kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar modal. Kalau kredibilitas pudar,
maka kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal juga akan pudar.
B.
Faktor Pendorong Munculnya Tindak Pidana Pasar Modal
Pada saat ini, banyak tindak pidana dan
kejahatan yang sudah dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, sehingga semakin
sukar pengungkapannya. Perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya
yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan.
Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang
yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap
tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan,
kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana
yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja.
Adapun faktor-faktornya adalah sebagai berikut:
a.
Faktor pertama adalah globalisasi. Dalam hal ini
terjadinya globalisasi memang mengakibatkan para pelaku di bidang pasar modal
ini dapat memanfaatkan sistem financial dan perbankan internasional untuk
melakukan kegiatannya.
b.
Faktor kedua adalah cepatnya perkembangan
teknologi. Perkembangan teknologi ini mungkin dapat dikatakan sebagai faktor
yang paling mendorong berkembangnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Perkembangan teknologi informasi seperti internet misalnya, dapat mengakibatkan
hilangnya batas-batas antar negara.
c.
Faktor ketiga adalah mengenai Bapepam, dalam UU
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kedudukan kepada Bapepam
sebagai lembaga yang “banci” dan “ambivalensi”. Disatu pihak pundak Bapepam
dibebankan tugas yang luar biasa besar, tetapi dipihak lain kedudukannya secara
lembaga birokrasi justru sangat kecil, yakni hanya salah satu bagian dalam
jajaran Departemen Keuangan. Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. Demikian kata UU Pasar Modal Pasal 3 ayat (2) inilah salah satu
penyebab Bapepam dalam menjalankan tugasnya sering ragu-ragu dan tidak tuntas.
C.
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pasar Modal
a.
Pencegahan Tindak Pidana Pasar Modal
Upaya pencegahan tindak pidana pasar modal dapat
berupa :
1.
Pencegahan tanpa pidana (Prevention
without punishment)
2.
Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media
massa (Influencing views of society on
crime and punishment mass media).
Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur non-penal
lebih bersifat tindakan pencegahan , maka sasaran utamanya adalah menangani
faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan ini dimana faktor tersebut berpusat pada masalah-masalah atau
kondisi sosial secara langsung atau tidak langsung dapat menumbuh suburkan
kejahatan.
Dalam hal ini sebenarnya perlu ketegasan dan kejelasan mengenai
praktis operasional. Praktis operasional yang di maksud adalah tindakan
preventif dan represif harus ada di dalamnya. Selain itu dalam hal pencegahan
secara preventif juga dilakukan oleh Bapepam yakni dalam bentuk aturan,
pedoman, bimbingan, dan pengarahan.
b.
Penanggulangan Tindak Pidana Pasar Modal
Secara umum upaya penanggulangan kejahatan dapat
dilakukan melalui sarana “penal” dan “non penal”, Upaya penanggulangan hukum
pidana melalui sarana (penal) dalam
mengatur masyarakat lewat perundang-undangan pada hakikatnya merupakan wujud
suatu langkah kebijakan (policy).
Upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana (sarana penal) lebih menitik beratkan
pada sifat “Represive” (Penindasan/pemberantasan/penumpasan), setelah kejahatan
atau tindak pidana terjadi. Selain itu pada hakikatnya sarana penal merupakan bagian dari usaha
penegakan hukum oleh karena itu kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari
kebijakan penegak hukum (Law
Enforcement).
Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) merupakan palang pintunya hukum pasar modal. Lembaga ini
merupakan benteng dalam melakukan law enforcement dari kaidah hukum pasar
modal.
Salah satu kelebihan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8
Tahun 1995 adalah pengenaan sanksi dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Seperti juga tindak pidana secara umum yang berdasarkan kepada KUH Pidana maka
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Vide Pasal 103 sampai 120, juga
mengkategorikan tindak pidana ke dalam dua bagian, yaitu tindakan pidana
kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Mengenai ketentuan sanksi
administratif diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 8 Tahun 1995 sedangkan mengenai
ketentuan pidana diatur dalam Bab XV UU Nomor 8 Tahun 1995. Selain itu dalam hal
pencegahan secara represif juga dilakukan oleh Bapepam yakni dalam bentuk
pemeriksaan, penyidikan, dan penerapan sanksi-sanksi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Tindak pidana di bidang
Pasar Modal mempunyai karakteristik yang
khas, yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi obyek dari tindak pidana
adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan
kemampuan fisik seperti halnya
pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi
lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca
situasi pasar serta
memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tindak Pidana Pasar Modal
merupakan aktifitasnya (tindak pidananya)
terkait langsung
dalam ruang
lingkup definisi
Pasar Modal Pasal
1 angka
13
Undang-undang Pasar Modal.
Pencegahan Tindak Pidana Pasar Modal dapat
berupa pencegahan tanpa pidana (Prevention
without punishment) dan dengan cara mempengaruhi pandangan masyarakat
mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (Influencing views of society on crime and punishment mass media).
Selain itu dalam hal pencegahan secara preventif juga dilakukan oleh Bapepam
yakni dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan.
Secara umum upaya penanggulangan kejahatan dapat
dilakukan melalui sarana “penal” dan “non penal”, Upaya penanggulangan hukum
pidana melalui sarana (penal) dalam
mengatur masyarakat lewat perundang-undangan pada hakikatnya merupakan wujud
suatu langkah kebijakan (policy).
Upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana (sarana penal) lebih menitik beratkan
pada sifat “Represive” (Penindasan/pemberantasan/penumpasan), setelah kejahatan
atau tindak pidana terjadi. Mengenai ketentuan sanksi administratif diatur
dalam Pasal 102 UU Nomor 8 Tahun 1995 sedangkan mengenai ketentuan pidana
diatur dalam Bab XV UU Nomor 8 Tahun 1995. Selain itu dalam hal pencegahan
secara represif juga dilakukan oleh Bapepam yakni dalam bentuk pemeriksaan,
penyidikan, dan penerapan sanksi-sanksi.
B.
SARAN
Dalam hal ini
pemerintah harus berani mengambil langkah untuk menjadikan Bapepam sebagai
lembaga independent non departemental yang bertanggung jawab langsung terhadap
presiden, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi nya Bapepam tidak lagi ragu
dan dapat menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kejahatan di bidang pasar
modal sampai tuntas.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Tavinayati,SH.,MH, Hukum
Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.,hlm.3