Materi
Kuliah Administrasi Pemerintahan Daerah
Administrasi Pemerintahan Daerah
Otonomi daerah tidak lain adalah wujud pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab dan mempunyai hubungan yang erat dengan
desentralisasi. Mahfud MD (2000:66) menyatakan bahwa desentralisasi merupakan
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada
implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah
wewenang yang dimiliki oleh daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam
rangka desentralisasi.
DESENTRALISASI
Selama beberapa dekade terakhir terdapat minat yang terus
meningkat terhadap desentralisasi di berbagai pemerintahan dunia ketiga. Bahkan
banyak negara yang telah melakukan perubahan struktur organisasi pemerintahan
ke arah desentralisasi.
Kini desentralisasi telah tampil universal dan diakomodasi
dalam berbagai pandangan yang berbeda. Pandangan beragam tersebut muncul dari
beberapa pakar pemerintahan antara lain: Harold F. Alderfer dari Amerika
Serikat, Diana Conyers dari Inggris, Dennis Rondinelli beserta McCullough &
Johnson, Cohen & Peterson, dan David Slater. Dari berbagai pandangan
tersebut, Muluk (2007:12) menyimpulkan cakupan istilah desentralisasi dengan
menunjukkan bahwa desentralisasi dapat dipahami dalam arti luas dan sempit.
Dalam arti luas, desentralisasi mencakup konsep devolusi (desentralisasi dalam
arti sempit), dekonsentrasi, delegasi, dan privatisasi, serta deregulasi.
Devolution
(desentralisasi dalam arti sempit) menurut Rondinelli dalam Muluk (2007:6)
merupakan pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan subnasional dengan
aktivitas yang secara substansial berada di luar kontrol pemerintah pusat.
Sedangkan deconcentration merupakan penyerahan sejumlah kewenangan atau
tanggung jawab administrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementrian
atau badan pemerintah. Kemudian delegation merupakan perpindahan
tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi di luar struktur
birokrasi reguler dan hanya dikontrol oleh pemerintah pusat secara tidak
langsung. Privatization adalah memberikan semua tanggung jawab atas
fungsi-fungsi kepada organisasi nonpemerintah atau perusahaan swasta yang
independen dari pemerintah. Dan pengertian deregulation lebih mengarah
kepada ketentuan-ketentuan layanan privat.
Hakekat desentralisasi, sebagaimana yang dipaparkan oleh
Hoessien (2002:3) merupakan otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam
teritoir tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui
desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan jalan menjelmakannya sebagai
daerah otonom. Sebagai pancaran kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh
pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun
Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat
sebagai subjek dan bukan objek otonomi semestinya dicanangkan dalam kerangka
hukum sehingga penyelenggaraan otonomi daerah menjadi lebih mulus.
OTONOMI DAERAH
Menurut Encyclopedia of Social Science, dalam pengertiannya
yang orisinal, otonomi adalah the legal self sufficiency of social body and
its actual independence. Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary
mendefinisikan Autonomy sebagai “The political independence of a nation; the
right (and condition) of power of self government. The negotiation of state of
political influence from without or from foreign powers.” (Yani, 2002:5).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan batasan yang
jelas tentang pengertian Otonomi Daerah. Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum
menyebutkan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konsep otonomi terkandung kebebasan untuk berprakarsa
dalam mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat yang memiliki status
demikian tanpa kontrol langsung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu
kaitannya dengan demokrasi sangat erat. Dalam konteks yang masih berkaitan,
bahkan Muthalib dalam Sudantoko (2003:21) menyamakan otonomi daerah dengan
demokrasi:
“Secara konseptual, otonomi daerah cenderung menjadi sebuah
sinonim dari kebebasan daerah untuk menentukan nasib sendiri atau demokrasi
lokal. Tak ada lembaga tunggal tetapi masyarakat daerah dan para wakil rakyat
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan dengan lingkup kekuatan
daerah. Intervensi pemerintah pusat dapat dibenarkan saat terdapat kepentingan
atau urusan lebih besar yang merupakan kewenangannya. Oleh karena itu,
masyarakat umum dan para wakilnya secara mandiri dapat menyatakan keberatan
atau menolak terhadap masyarakat daerah dan para wakilnya tersebut.”
Dari titik pandang yang sama, Hoessein (2002:6) juga
berpendapat bahwa otonomisasi tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi
mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai
kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri, maka
tercapailah apa yang dimaksud demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, tapi yang paling
utama mampu memperbaiki nasibnya sendiri.
Baswir dalam Tangkilisan (2007:2) mengemukakan bahwa tujuan
pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan ekonomi masyarakat
masing-masing daerah, termasuk dalam hal ini adalah kesesuaian pertumbuhan
ekonomi itu dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan masing-masing daerah;
2) Meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan
kepada masyarakat di masing-masing daerah;
3) Meningkatkan kondisi sosial budaya
masyarakat di masing-masing daerah; dan
4) Untuk meningkatkan demokratisasi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah, berupa peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara
pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan otonomi kepada daerah, khususnya
kabupaten/kota, ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat
di daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan
kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah,
dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good
government). Sedangkan hakikat otonomi daerah adalah:
1) Secara nyata mampu mengurus rumah
tangganya sendiri;
2) Lebih menitik beratkan tanggung jawab
melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan fisik, ketentraman, dan ketertiban umum (prosperity and
security).
Pemberian otonomi pada daerah bukanlah semata-mata persoalan
sistem melainkan suatu realisasi dari pengakuan bahwa kepentingan dan kehendak
rakyat adalah satu-satunya sumber untuk menentukan sistem yang lain, dimana
otonomi daerah merupakan satu bagian untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan
pemerintahan. Perwujudan dari penyelenggaraan asas desentralisasi tersebut
antara lain juga tercermin dari semakin besarnya pendelegasian penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan semakin besarnya
kewajiban dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Tolak ukur
dan indikator pemberian otonomi daerah tersebut menurut Widjaja (2002:7)
meliputi beberapa variabel, yaitu:
1) Variabel pokok yang terdiri dari:
a) Kemampuan PAD atau
keuangan;
b) Kemampuan aparatur;
c) Kemampuan partisipasi masyarakat;
d) Kemampuan ekonomi;
e) Kemampuan demografi; dan
f) Kemampuan organisasi dan organisasi.
2) Variabel penunjang yang terdiri dari:
a) Faktor demografi; dan
b) Faktor sosial budaya.
3) Variabel khusus yang terdiri dari:
a) Sosial politik;
b) Pertahanan dan keamanan;
dan
c) Penghayatan keagamaan.
Melalui indikator ini maka tiap-tiap daerah dapat melihat,
mengukur sekaligus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dari pelaksanaan otonomi daerah.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan
otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan
tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari
pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan
aspirasi masyarakat (Mardiasmo, 2002b). Oleh sebab itu peran pemerintah daerah
dalam era otonomi sangat besar, karena pemerintah daerah dituntut
kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya dan melakukan pembiayaan seluruh
kegiatan daerahnya (Adi, 2005:3
Konsep
Dasar Administrasi Pemerintah Daerah
A. Pengertian Administrasi
Pemerintah Daerah
Indonesia merupakan negara kesatuan
yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah
berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai
sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah
daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi
pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan
pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah,
terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi
dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan
administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai
kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam
organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha.
Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan
arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti
luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan
ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk
didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah
saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam
pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah
adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti
luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang
menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan
dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas
administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
1. Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik
pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik
yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang
bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945,
ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah
dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis yang baik terhadap
keadaan-keadaan yang nyata
• Melakukan perkiraan (forecast)
keadaan-keadaan yang akan dating dan menyusun alternative-alternatif langkah
kegiatan yang harus ditempuh.
• Menyusun strategi
• Pengambilan keputusan.
2. Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi
adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang
telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan
pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya bekerjan
pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga
pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya
masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi ini
meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
• Struktur organisasi
• Keuangan
• Kepegawaian
• Sarana/peralatan
3. Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua kebijakan yang telah
ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang
dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika
administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan
secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika penggerak administrasi
ini meliputi:
PimpinanÄ
KoordinasiÄ
PengawasanÄ
Komunikasi dan kondisi yang menunjangÄ
Kemudian, dalam penyelenggaraannya,
administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Administrasi pemerintah dalam
kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya
badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus
mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2. Administrasi pemerintah dalam
kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang
berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia
berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 tahun.
3. Administrasi pemerintah dalam
pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang
sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan
harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi
pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan
pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang
kompleks.
4. Administrasi pemerintah dalam
menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam
peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang
kaki lima, dan sebagainya.
Setelah mengetahui pengertian dan
ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata
kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud
dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
(propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau
dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga
kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian
kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan.
Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri,
peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal
10:3).
B. Landasan Pembentukan Pemerintah
Daerah
Sumber utama kebijaksanaan umum yang
mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal
18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, yang antara lain menyatakan bahwa:
1. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dalam penjelasan pasal tersebut
antara lain dikemukakan oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”
maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat
“staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan daerah
Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota. Di
daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi saja semuanya
menurut aturan akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah otonom
akan diadakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun
penyelenggaraan pemerintahannya akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Terdapat beberapa pertimbangan yang
mendasari perlunya pemerintahan di daerah (Supriatna, 1996:58-60) yaitu:
a) Pertimbangan Kondusif Situasional
Secara nyata dan obyektif wilayah
negara kita merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau
dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan. Keadaan penduduk dengan
beragam adat istiadat dan budaya, potensi permasalahan yang dihadapi serta
kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Kesemuanya akan lebih efisien
dan efektif bila pengelolaannya adalah ditangani oleh perangkat pemerintahan
yang perlu diwujudkan di masing-masing wilayah.
b) Pertimbangan Sejarah dan
Pengalaman Berpemerintahan
Dalam rangka menyusun sistem
pemerintahan memperhatikan pula tata pemerintahan yang telah ada mulai dari
jauh sebelum datangnya penjajahan kemudian adanya sistem pemerintahan pada
jaman raja-raja. Begitu pula sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahan
yang berlaku di negara lain.
c) Pertimbangan Politis dan
Psikologis
Wawasan dan semangat hidup yang
menonjol dalam perumusan UUD 1945 adalah wawasan integralistik dan demokrasi
serta semangat persatuan dan kesatuan nasional sehingga untuk tetap menjaga
kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat serta wilayahnya, kepada
daerah-daerah perlu diberi pemerintahan sendiri dalam kerangka negara kesatuan.
Di samping itu untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan
dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk berperan serta dalam
pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa demokrasi.
d) Pertimbangan Teknis Pemerintahan
Dengan telah disepakatinya
prinsip-prinsip Indonesia merdeka dan tujuan serta arah mana Indonesia akan
dibawa maka diperlukan perangkat pemerintahan di daerah karena disadari bahwa
tidak semua urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah
pusat. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu tidak
memisahkan diri dari pemerintah pusat maka dinyatakan bahwa disamping ada
daerah otonom ada daerah yang bersifat administrasi saja, yang kesemuanya
merupakan wilayah administrasi pemerintahan negara Indonesia.
3. Hubungan Pemerintah Pusat dan
Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan
adanya sistem delegasi atau pelimpahan kekuasaan pemerintahan sebagai
penjelmaan kedaulatan negara yang terpusat di tangan pemegang kekuasaan
konstitusional. Yang dimaksud dengan pemegang kekuasaan konstitusional adalah
dapat berwujud lembaga yang dipersonifikasikan dalam bentuk lembaga negara atau
pemerintah. Pelimpahan wewenang yang dimaksudkan mencakup pelimpahan wewenang
pemerintahan:
a) Dari lembaga tertinggi negara
kepada lembaga tinggi negara
b) Dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah
c) Dari Pemerintah Pusat kepada
aparatnya yang ada di daerah
d) Dari Pemerintah Daerah kepada
pemerintahan di bawahnya.
Tujuan dari pelimpahan wewenang
antar pemerintahan atau antar lembaga-lembaga negara dimaksudkan antara lain:
a) Menghindari pemusatan kekuasaan
oleh sebuah lembaga atau penguasa di semua tingkatan pemerintahan.
b) Demokratisasi penyelenggaraan
pemerintahan
c) Mencapai kelancaran tujuan
pemerintah.
Prinsip penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU No.32/2004 adalah:
1. Digunakannya asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan
a) Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengurus dan
mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b) Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c) Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Penyelenggaraan asas
desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di Kabupaten dan Kota.
3. Penyelenggaraan asas tugas
pembantuan yang dapat dilaksanakan di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.
Dengan adanya pelimpahan wewenang
ini timbul hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dimana
hubungan tersebut merupakan jalinan sebagai landasan bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi:
a) Perimbangan kekuasaan dan
kewenangan pusat dan daerah
b) Perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c) Pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan wakil Pemerintah Pusat di daerah
dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
d) Pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan,
penyusunan peraturan daerah serta operasi pembangunan daerah
e) Pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Daerah tingkat atas kepada Pemerintah Daerah setingkat di bawahnya