Garis-garis Besar
Haluan Negara menegaskan pembangunan di bidang
hukum dalam negara hukum Indonesia adalah bardasarkan atas landasan sumber tertib hukum negara yaitu cita-cita yang terkandung
pada pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cifia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan bidang
hukum harus mampu mengarahkan dan menampung
kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut
tingkat kemajuan pembangunan di
segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pernbinaan kesatuan bangsa, sekaligus
berfungsi sebagai sarana menunjang
perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh. Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan :
a. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan
hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta
unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran
hukum dalam masyarakat.
b. Menertibkan fungsi
lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c.
Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Memupuk kesadaran
hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para
pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum,
keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum
sesuai dengan UndangUndang Dasar
1945.
Wawasan dalam
mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang khususnya
untuk pembangunan hukum nasional berarti
bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional.
Dalam rangka
pelaksanaan pembangunan tertib hukum dan pembinaan
hukum dalam tahun 1973,/74 sampai, dengan 1977/78 telah dilakukan
kegiatan-kegiatan dengan landasan kebijaksanaan sabagai berikut :
1. Langkah-lamgkah kegiatan dalam tahun 1973 /74 sampai dengan
1977/78 merupakan perluasan, peningkatan
ataupun pemantapan dari berbagai usaha
pembangunan hukum selama tahun-tahun sebelumnya
yang telah diletakkan landasannya sejak pelaksanastan Repelita I.
2. Apabila di
dalam Repelita I pembinaan di bidang hukum diarahkan untuk usaha-usaha penataan kembali kerangka hukum dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, maka dalam
Repelita II yaitra sejak tahun 1974/75 usaha diarahkan pada pengadaan perangkat hukum yang berupa berbagai peratwran perundang-undangan yang berhubumgan dengan kehidupan perekonomnan, sosial-budaya dan iingkungan hidup serta keadaan alam.
3. Dalam rangka pembinaan hukum
nasional, diusahakan partisipasi masyarakat
secara lebih intensif, khususnya lembaga penelitian hukum pada universitas-universitas, lembaga-lembaga Pemerintah, kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak dalam bidang
hukum.
4. Dalam rangka penegakan tertib hukum
diusahakan pemantapan sistim koordinasi serta penyenasian
tugas-tugas antara instansi penegak hukum,
khususnya yang menyangkut penyidikan, peme- riksaan pendahuluan, penuntutan dan pelaksanaan
putusan. Kecuali itu usaha penegakan
hukum meliputi juga kegiatan untuk meningkatkan,
kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak-penegaknya.
5. Pada hakekatnya pembinaan hukum dan perundang-undangan dalam
rangka pembaharwam hukum terutama ditempuh melalui perancangan
perundang-undangan di samping pembentukan yurisprudensi
dan pendapat para ahli hukum. Penyusunan program perundang-undangan
disesuaikan dengan perkembangan sosial
ekonomi, khususnya dalam bidang pertanian, perindustrian dan perdagangan. Di
samping hal-hal tersebut diasahakan penyusunan kodifikasi hukum nasianal yang meliputi hukum pidana, hukum perdata dan acara pidana dan hukum acara
perdata. Demikian pula dilakukan
penelitian-penelitian hukum dan pertemuan
ilmiah serta peningkatan hubungan kerjasama di bidang hukum khususnya
dengan negara-negara Asean.
6. Di bidang pembinaan peradilan diusahakan agar proses peradilan
dapat terselenggara cepat dengan biaya ringan dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua warga masyarakat. Pengambilan keputusan pengadilan didasarkan atas hukum dan keyakinan hakim dengan jaminan kebebasannya.
7. Dalam pelaksanaan putusan pidana dikembangkan sistim
pemasyarakatan yang bersifat mendidik dan lebih berperikemanusiaan dengan
tetap memperhatikan segi-segi keamanannya. Sehubungan dengan tugas kemasyarakatan dan pengentasan anak diperhatikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai usahausaha pemasyarakatan dan pendidikan anak oleh keluarga yang bersangkutan.
Penyelenggaraan administrasi urusan hukum yang berkenaan dengan
perizinan-perizinan ditertibkan melalui perbaikan organisasi
dan ketatalaksanaannya. Penyempurnaan dan penertiban urusan perizinan terutama ditujukan di bidang
urusan-urusan yang berhubungan dengan dunia usaha seperti urusan badan hukum,
pendaftaran merek dan patent.
9. Di samping itu diusahakan
memperlancar penyelesaian urusan perdata, menyelenggarakan pengurusan yang lebih saksama mengenai urusan kewarganegaraan dan memantapkan urusan pemberian jaminan hak cipta.
10. Demikian pula
ditertibkan pelayanan urusan keimigrasian. Dalam rangka penertiban administrasi
urusan hukum sebagai-mana tersebut terdahulu diusahakan meniadakan pungutan-pungutan
yang tidak sah.
11. Dalam rangka
untuk mendukung pembangunan di bidang hukum yang secara fungsionil dikaitkan
dengan segi-segi pembentukan dan perancangan, penegakan, pelaksanaan dan
penyelenggaraan administrasi urusan hukum maka diperlukan tenaga-tenaga ahli
hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun dan memiliki
ketrampilan, daya kreasi, rasa tanggungjawab serta
pengabdian pada kepentingan umum, penegakan hukum
dan keadilan.
12. Dalam rangka
memenuhi tenaga-tenaga ahli hukum tersebut, diusahakan pembaharuan
pendidikan hukum yang bertujuan menghasilkan lulusan-lulusan sarjana hukum yang memenuhi persyaratan. dan
kwalitas sebagaimana disebutkan terdahulu. Di samping itu perlu peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang
diusahakan melalui penyuluhan hukum.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
1973/74 -1977/78
Program pembangunan bidang hukum
disesuaikan dengan tahap perkembangan
masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
Penyusunan
peraturan perundang-undangan yang telah selesai atau dipersiapkan naskah rancangannya dalam tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 adalah sebagai berikut:
Rancangan Undang-undang yang sudah
disahkan menjadi Undangundang berjumlah
36 buah, yaitu:
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia.
(2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pemerintah R.I. terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
(3) Undang-undang Nomor 3 Tahun
1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1973 / 74.
(4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973
tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1972/73.
(5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973
tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1973
tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas
Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea.
(7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Singapura mengenai Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.
(8) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(9) Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pen-dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/75.
(10) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang
Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1973/74.
(11) Undang-undang. NQmor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
(12) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah.
(13) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
(14) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian.
(15) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
(16) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
mengenai Ekstradisi.
(17) Undang-undang Nomor 10 Tahun
1974 tentang Perubahan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN.RI.
Tahun 1971 Nomor 76 TLN.RI. Nomor 2971).
(18) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan.
(19) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pen dapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/76.
(20) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974 / 75.
(21) Undang-undang Nomor 3 Tahun
1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
(22) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor
15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(23) Undang-undang Nomor 5 tahun
1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16
Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(24) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1976 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/77.
(25) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan
Montreal 1971.
(26) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pa-sal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(27) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang
Perubahan dan Penambahan Beberapa pasal
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya
Keten-
tuan. Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
(28) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/76.
(29) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang
Pengesahan perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama Di Asia Tenggara.
(30) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1976 tentang Pengesahan Pe- nyatuan Timor
Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pembentukan propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
(31) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
(32) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
(33) Undang-undang Nomor 10 Tahun
1976 tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Philipina serta Protokol.
(34) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Internasional (International Telecommunication Convention)
Malaga Torremolinos, 1973.
(35) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/78.
(36) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/77.
Rancangan
perundang-undangan yang teiah selesai disusun berjumlah 16 buah Rancangan Undang undang (RUU) dan 20 buah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yaitu :
(1) Rancangan Undang-undang tentang Desa.
(2) Rancangan Undang-undang tentang Tata Guna Tanah.
(3) Rancangan Undang-undang tentang Acara Peradilan Agama.
(4) Rancangan Undang-undang tentang
Peradilan Agama.
(5) Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian.
(6) Rancangan Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Bina Kota.
(7) Rancangan
Undang-undang tentang Jalan.
(8)
Rancangan Undang-undang tentang Metrologi Legal.
(9)
Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hu-kum Acara Pidana dalam Lingkungan Peraddlan Umum dan Mahkamah Agung.
(10) Rancangan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
(11) Rancangan Undang-undang tentang Daftar Perusahaan.
(12) Rancangan Undang-undang tentang
Ratifikasi Perjapjian Internasional.
(13) Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Wina. Mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionilnya Cara Memperoleh Kewarganegaraan.
(14) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
(15) Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil.
(16) Rancangan Undang-undang tentang Bantuan Hukum.
(17) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Perseroan Terbatas.
(18) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Undangundang Bantuan Hukum.
(19) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Air Mi-num.
(20) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Teknik Penyehatan. Air Minum.
(21) Rancangan Peraturan Pamerintah
tentang Teknik Penyehatan Air Buangan.
(22) Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kembali Pungutan Bea Balik Nama atas Perjanjian Pemindahan/Pemi-
Tikan Harta tetap sebagaiariana diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama 1924.
(23) Rancangan Peraturan Perrierintah
tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
(24) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Asuransi Sosial Pe- gawai Negeri Sipil.
(25) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pendirian Perum. Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil.
26) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Puskesmas.
(27) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 14 tahun 1970.
(28) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan bentuk P.N. Bio Farma
dan Pabrik Farmasi.
(29) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Kesehatan.
(30) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Turunan SI. Satuan Tambahan SI dan Satuan lain di luar yang berlaku.
(31) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Meter Standar Nasional, Kilogram Standar Nasional dan Susunan.
(32) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Dewan Standar Nasional.
(33) Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Tata
Cara Pengurusan, Penyimpanan, Pemeliharaan dan Pemakaian Meter
Standar Nasional dan Kilogram Standar
Nasional.
(34) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan.
(35) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Barang-barang yang Diperdagangkan.
(36) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pengendadian Pencemaran Air.
Di samping itu telah disusun bahan-bahan
hasil kerja sama dengan dunia universitas
dan tenaga ahli tentang berbagai masalah pokok yang perlu disusun perundang-undangannya sejumlah 25 buah (naskah akademis)
yaitu tentang 1. Keselamatan Peiayaran; 2. Wajib Uji Pro-
duksi; 3.
Karantina Darat, Laut dan Udara; 4. Hypotik Kapal Laut dan Kapal Udara; 5. Peradilan Administrasi; 6. Pengangkutan Udara; 7. Kawasan Industri; 8. Gangguan; 9. Pertanian Pangan; 10. Pengawasan
Industri Alat Pertanian; 11. Perikanan; 12. Pelabuhan Per-ikanan; 13. Wajib Uji
Produksi Bidang Bahan Bangunan; 14. Tata Guna Tanah
dan Pemukiman; 15 Hypotik Umum; 16. Pergudangan; 17. Pengerahan Tenaga Kerja;
18. Koperasi dan Pemasaran Perikanan; 19. Asuransi Buruh Swasta; 20.
Perlindungan Industri Dalam Negeri : 21. Kedokteran Kehakiman; 22. Asuransi
Pelayaran Laut; 23. Perlindungan Sumber Hayati Dalam
Laut; 24. Arbitrage dan 25. Sewa Menyewa
Perumahan.
Dalam rangka
pembinaan hukum telah dilaksanakan 56 buah penelitian
sebagai hasil kerja sama dengan
berbagai universitas dan badan-badan penelitian ladnnya antara lain di
bidang:
(1) Hukum Dagang, khususnya mengenai
hukum kontrak, bentukbentuk perusahaan, bentuk-bentuk pertanggungan, hypotik
kapal laut dan kapal udara. Demikian pula di bidang pengangkutan darat, laut dan udara serta wesel dan cek.
(2) Lembaga Hukum Adat, khususnya di
Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan di Sulawesi Selatan, Utara dan di Kepulauan Maluku. Di samping itu juga diadakan inventarisasi
hukum posi-tip adat dan inventarisasi
hukum positip tertulis.
(3) Hukum Pidana, terutama yang
berhubungan dengan perkembangan delik
khusus dalam masyarakat yang menjalani proses madernisasi.
(4) Hukum Acara Perdata, khususnya
mengenai masalah seberapa jauh HIR masih
dapat digunakan sebagai bahan pembentukan Hukum Acara
Perdata Nasional dan ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional yang penting bagi pembinaan hukum Acara Perdata Nasional.
(5) Pembaharuan sistim pendidikan hukum, khususnya yang berhubungan dengan pembaharuan kurikulum fakultas hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembinaan hukum nasional.
(6) Hukum Laut Publik, khususnya mengenai hukum keselamatan pelayaran dan hukum perikanan.
(7) Pembakuan Istilah Hukum dan
penyusunan Compendium Hukum Perdata.
(8) Hukum Udara, khususnya mengenai
sistim pertanggung-jawaban pengangkutan udara Indonesia menurut hukum positip
dan pelaksanaannya, ketentuan konvensi
internasional mengenai pertanggung-jawaban pengangkutan
udara yang sudah dan belum berlaku dalam perundang-undangan Indonesia.
(9) Aspek-aspek so6ial-budaya yang
mempengaruhi masalah hukum dan kependudukan di
Indonesia.
(10) Peranan dan fungsi profesi hukum
dalam pembinaan hukum.
(11) Badan-badan peradilan di
Indonesia.
(13) Penyusunan program perundang-undangan nasional secara menyeluruh dan tatacara penyusunan RUU.
(14) Bukuni Perdata Internasional
Indonesia dan konvensi-konvensi hukum, perdata internasional.
(16) Aspek-aspek hukum pembinaan
kota dan daerah.
(17) Perundang-undangan bidang
penanaman modal.
(18) Masalah kewarganegaraan golongan Cina
khususnya di Kalimantan Barat.
(19) Perjanjian bilateral, khususnya
dengan RRC dan peninjauan peraturan
kerjasama antara Indonesia - RRC.
(20) Lembaga-lembaga Arbitrage di Indonesia.
(21) Lembaga-lembaga
Hukum Islam di Indonesia.
(22) Tentang status orang asing di
Indonesia.
(23) Tentang pertumbuhan kesadaran
hukum.
Pertemuan ilmigh (lokakarya, seminar,
simposium) di berbagai bidang, hukum telah diselenggarakan
32 kali (dengan rencana 9 kali lagi dalam tahun
1978/79) yang meliputi pokok-pokok masalah sebagai berikut :
(1)
Lokakarya Penyusunan Pola Nasional
dalam Bidang Penelitian Hukum.
(2)
Lokakarya persiapan penyusunan Sarana Jaringan Informasi dan
Dokumentasi Hukum.
(3)
Lokakarya Evaluasi Sistim Pemasyaraltatan.
(4) Seminar Hukum AdatPHukum yang
hidup dalam Masyarakat.
(5) Simposium Sejarah Hukum.
(6)
Simposium Bahasa Hukum.
(7)
Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat yang sedang dalam masa transisi.
(8)
Simposium Pengaruh Kebudayaan terhadap Hukum Pidana (delik khusus).
(9)
Simposium Peranan Pendidikan dan Pambinaan Profesi Hukum.
(10) Simposium Peradilan Administrasi.
(11) Seminar Bantuan Hukum.
(13) Simposium Pengaruh timbal-balik berlakunya hukum positip dan kenyataan masyarakat.
(14) Seminar segl hukum dari pengelolaan lingkunggn hidup.
(15) Seminar segi-segi hukum pembangunan dan kependudukan.
(17) Seminar tentang Merek.
(18) Lokakarya Pola Umum perencanaan hukum dan Perundangundangan.
(19) Lokakarya sistim penemuan kembdli peraturan Perundang-undangan.
(20) Lokakarya Evaluasi BISPA.
(21) Simposium Hukum Perburuhan Indonesia.
(22) Simposium Hukum Perindustrian.
(23)
Lokakarya
Penyusuran Legislatif Program.
(24) Seminar tentang hypotik dan Lemaga-lembaga
jaminan lain-nya.
(25) Lokakarya tentang,Peradilan Anak.
(26) Evaluasi Pelaksanaan Program pembaharuan pendidikan
hukum.
(27) UUPA dan kedudukan tanah adat dewasa ini.
(28) Segi-segi hukum pembinaan Kota dan Daerah.
(29) Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional.
(30) Hukum Pengangkutan Darat, Laut
dan Udara di Indonesia.
(31) Lokakarya Sistim Penyebar-luasan Peraturan
Perundang-undang-an R.I.
(32) Lokakarya Sistim Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dalam Tabel XVIII-1 nampak secara ringkas perkembangan kegiatan-kegiatan perencanaan hukum dan Perundang-undangan.
Usaha inventarisasi yurisprudensi
dilakukan. sejak tahun 1974 dengan m ngadakan kerja-sama antara pengadilan-pengadilan tinggi dengan 14 fakultas hukum negeri setempat.
Melalui kerja sama yang dimulai
tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 itu telah berhasil dikumpulkan dan
dihimpun 3.464 putusan pengadilan perkara perdata dan 2.586 putusan
pengadilan perkara pidana, penjilidan yurisprudensi sebanyak 14.550 eksemplar
buku perkara perdata dan 14.530
eksemplar buku perkara pidana serta pencetakan
41.000 kartu indeks.
Mengenai hukum laut, usaha-usaha telah dilakukan dalam rangka melanjutkan perjuangan dan kemantapan pengakuan
Wawasan Nu santara di forum-forum
regional dan internasional serta pengisian Wawasan Nusantara
dengan pengetrapan prinsip-prinsipnya ke dalam tata hukum nasional.
Disamping itu dilakukan pula 20 buah
publikasi hukum yaitu 8 buah himpunan peraturan-peraturan antara lain mengenai himpunan peraturan kewarganegaraan,
Undang-undang perubahan kitab
Undang,undang
hukum, pidana, tindak pidana ekonomi, peraturan dan bentuk perundang-undangan Republik Indonesia,
peraturan tentang
KEGIATAN-KEGIATAN
POKOK PERENCANAAN HUKUM
grasi, daftar perundang-undangan Republik
Indonesia, merek ter-daftar, perjanjian internasional.
Publikasi hukum lainnya
adalah 12 buah penerbitan sejarah pembentukan
perundang-undangan mengenai kekuasaan kehakiman yang bebas, pemberantasan
tindak pidana korupsi, peninjauan kembali produk-produk legislatif, sekitar
pembentukan Undang-undang perka-winan beserta peraturan pelaksanaannya, sejarah
pembentukan Undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai ekstradasi sejarah
pembentukan Undang-undang No. 3 tahun
1975 tentang partai politik dan golongan karya beserta peraturan
pelaksanaannya, sejarah pembentukan Undang-undang mengenai perubahan
pasal 18 Undang-undang No. 62 tahun
1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, sejarah pembentukan
Undang-undang tentang pengesahan kon-vensi mengenai kesejahteraan penerbangan, sejarah
pembentukan Undang-undang tentang
perubahan dan penambahan KUHP mengenai kesejahteraan
sarana penerbangan, sejarah tentang pembentukan Undang-undang tentang
narkotika, sejarah pembentukan Undangundang tentang pengesahan single
convention of narcotic drug, dan sejarah pembentukan Undang-undang pengesahan
perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dan Philipina.
2. Penegakan
Hukum.
Kegiatan-kegiatan
pembangunan khususnya di bidang penegakan
hukum terus ditingkatkan melalui
kerjasama yang lebih mantap dengan koordinasi
yang lebih baik antara semua unsur aparat pemerintah di bidang pembinaan tertib hukum.
Pelaksanaan tugas-tugas yang dipertanggung-jawabkan kepada Kejaksaan selaku aparat penegak hukum terus mengalami perbaikan dan peningkatan berdasarkan Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1976 tentang Pokok-pokak Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai pengganti Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1971.
Di samping itu penindakan terhadap
perbuatan-perbuatan subversi telah makin
ditingkatkan. Dalam rangka usaha tersebut telah
dilakukan penataran yang bertujuan
meningkatkan ketrampilan aparat keamanan dan
penegak hukum dalam menanggulangi usaha subversi.
Selanjutnya untuk menanggulangi tindak penyelundupan yang dipandang dapat membahayakan kelangsungan kehidupan dan pere-konomian bangsa, dan negara pada umumya dan pertumbuhan perdagangan serta perindustrian dalam negeri khususnya, oleh Kejaksaan Agung telah
dibentuk suatu Team Operasi yang dinamakan Operasi 902 pada tanggal 13 Februari 1976.
Tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan tersebut ter-nyata telah
memberi pengaruh secara berarti terhadap penerimaan negara dari sektor bea
masuk barang-barang ex impor.
Dalam rangka penindakan terhadap penyelundupan ini sejak 1975/76
beberapa perusahaan telah diternpatkan
di bawah penga-wasan Kejaksaan tanpa merighentikan kegiatan perusahaan
itu sendiri, antara lain 5 perusahaan
berada. Di Surabaya, 3 perusahaan berada di
Jakarta, 1 pabrik dan beberapa apotik berada di Medan.
Juga dalam rangka ini telah dilakukan penyegelan 49 buah gudang milik para
tersangka untuk mendapatkan penelitian lebih lanjut, karena menurut informasi
di dalamnya tersimpan, barang-barang ex impor yang diragukan legalitasnya,
Usaha peningkatan pemberantasan korupsi terus ditingkatkan. Prosedur kerja
telah disederhanakan, hal ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat
penyelesaian perkara. Mengenai perkara korupsi setiap tahunnya rata-rata sekitar 300 parkara berhasil diusut, dituntut dan dijatuhi hukuman.
Hasil pemberantasan korupsi secara represif melalui sarana operasi
justisiil tersebut merupakan pula bahan-bahan yang berharga berupa informasi
faktuil mengenai bentuk-bentuk dan tentang sebabsebab yang mendorong orang
untuk melakukan tindak pidana korupsi guna dijadikan landasan penentuan
kebijaksanaan pencegahan.
Bahan-bahan tersebut diolah dan digunakan dalam melanjutkan usaha pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh dan
terarah melalui sarana non-juridis,
antara lain untuk penyempurnaan struktur organisasi
dan tata kerja Departemen-departemen maupun Lembaga
lembaga
Pemerintah, peningkatan sistim pengawasan penertiban administrasi serta
prosedur pembangunan. Penilaian kekayaan dan intensifikasi pengenaan pajak
pendapatan serta pajak kekayaan dalam rangka mengembangkan pola hidup sederhana
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari operasi justisiil, dan diharapkan mempunyai pengaruh yang positip terhadap daya-guna pemberantasan korupsi dimasa-masa akan datang.
Sampai saat ini masalah kenakalan remaja masih tetap mem-punyai pengaruh yang negatip terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat.
Gajala-gejala kenakalan baik yang bersifat perorangan maupun yang berkelompok menjurus kepada perbuatan tindak pidana, yang tidak terbatas pada pelanggaran atau kejahatan ringan saja, tetapi sudah meningkat kepada kejahatan
berat antara lain memperguna-kan senjata api tanpa ijin yang berwajib,
perkosaan, penganiayaan dan sebagainya. Kenakalan remaja merupakan masalah
sosial bagi kota-kota besar, karena kota besar
dengan seluruh aspek dinamika perkembangannya memberikan banyak pengaruh
negatip dalam peri-kehidupan warganya, lebih-lebih
terhadap remaja yang masih dalam kondisi jiwa yang labil. Masalah
kenakalan remaja ini telah ditangani secara
terkoordinir dalam Sub-Team Penanggulangan Kenakalan Remaja Bakolak Inpres 6/ 1971, yang telah mengambil Iangkahlangkah penanggulangan di bidang
preventip (antara lain kampanye, bimbingan dan penyuluhan), represip (antara
lain prioritas dalam penyelesaian kenakalan remaja dan upgrading
petugas hukum) dan pembinaan
khusus (antara lain pilot-project pendidikan untuk pimpinan
Gang yang dibubarkan atau telah membubarkan diri). Sub-Team Penanggulangan Kenakalan Remaja telah pula
mengadakan pengumpulan buku-buku pedoman, instruksi-instruksi semua Departemen
yang ada hubungannya dengan masalah
penanggulangan kenakalan remaja.
Maksud dari pada pengurnpulan ini ialah untuk meninjau kembali dan menyempurnakan buku-buku pedoman yang
telah dike-luarkan Bakolak Inpres 6/1971, yang ada hubungannya
dengan ke-nakalan remaja.
Usaha-usaha penanggulangan masalah
uang palsu dan penyebarannya terus ditingkatkan antara
lain dengan mempererat hubung-an kerjasama dengan aparat penegak hukum negara-negara tetangga
dan negara negara yang diperkirakan sebagai sumber
pemalsuan Usaha-usaha itu meliputi pertukaran
data kiriminil, mengusahakan adanya
perjanjian khusus dengau
negara-negara tersebut, ikut serta dalam kerjasama internasional, meningkatkan potensi
penyelidikan di dalam negeri dan di luar-negeri melalui kegiatan-perwakilan negara kita, mengadakan koordinasi sebaik-baiknya
aparat penegak hukum di dalam
negeri serta rnembatasi meluasnya pemberitaan mengenai
uang palsu.
Masalah penyalah-gunaan narkotika
dan obat-obatan berbahaya yang lain telah dinyatakan menjadi masalah nasional.
Hal ini dida-sarkan atas pertimbangan bahwa sumber narkotika terbesar dikawasan Asia yaitu daerah " the Golden Triangle" letaknya tidak
jauh dari wilayah Indonesia lagi pula lebih dari 90% korban narkotika adalah para remaja yang masih duduk di
bangku sekolah. Menurut pengamatan
jumlah korban narkotika di Indonesia menunjukkan
tendensi terus meningkat dari tahun
ke tahun.
Penanggulangan penyalah-gunaan narkotika dilakukan terutama
dengan cara pencegahan (preventif) dalam bentuk kegiatan penerangan, penyuluhan,
pendidikan kampanye dengan tujuan menimbulkan
kesadaran dan tercapainya partisipasi aktip
masyarakat dalam pemberantasan.
Kemudian dengan penindakan (represif) yaitu penindakan hukum dengan
memberikan hukuman yang berat serta melaiui pe-nyembuhan, (rehabilitasi) yang ditujukan kepada korban penyalahgu-naan narkotika.
Pada tahun 1976 telah diundangkan Undang-undang No. 9 /1976 mengenai narkotika sebagai sarana yang
effektif dalam usaha prevensi yang dilakukan
Pemerintah dalam menghadapi bahaya penyalahgunaan narkotika
Pada tahun itu telah
dilaksanakan operasi Gurita oleh pihak Kepolisian
dengan maksud secara minimal memotong lalu lintas gelap narkotika di Indonesia dan secara maksimal dapat
menangkap jaringan-sindikat
narkotika internasional. Operasi inih telah dilakukan dengan sasaran
di Jakarta, Medan, Riau, Palembang, Cilacap, Purwakarta Semarang, Cirebon dan Surabaya.
PENYELESAIAN
PERKARA PADA KEJAKSAAN DAN BADAN PERADILAN,
Di samping hal torsebut di atas anfara tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 telah ditangani berbagai kejadian
yang merupakan gangguan terhadap stabilitas politik maupun ekonomi.
Untuk-menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penegak hukum,
prasarana pisik Kejaksaan telah ditingkatkan
ada tahun 1973/74-1977178 telah
dilaksanakan pembanguman gedung Kejaksaan htegeri sebanyak 87 buah dan
Kejaksaan Tinggi sebanyak 4 buah serta, per- luasan
gedung Kejaksaan Agung; rehabilitasi 13 Kejaksaan Negeri dan 3 Kejaksaan Tinggi; pongadaan mobilitas untuk
operasionil Ke-jaksaan sebanyak 130
buah; pengadaan rumah dinas bagi Jaksa se-banyak 93 buah serta roeiah
dipenuhinya kebutuhan SSB di Kejaksaan Agung dan di 6 Kejaksaan Tinggi (Ambon,
Menado, Pontianak, Kupang, Pekanbaru dan Balikpapan).
Perkembangan penyelesaian perkara dari tahun ketahun dapat dilihat pada Tabel XVIII-- 2.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
merupakan salah satu sendi dari pada negara hukum. Untuk dapati, menegakkan
azas peradilan bebas diperlukan
jaminan-jaminannya baik yang berupa perangkat
perundang-undangan kelembagaan ketatalaksanaan
dan personil peradilan serta jaminan sarana
fisik. Mengenai perangkat perundang-undangan
maka undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman (Undang undang No. 14/1970) menjadi jaminan utama bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas di
samping perundang-undangan lainnya. Mengenai kelembagaan peradilan, dewasa ini
telah ada sebanyak 261 Pengadilan Negeri dan14 Pengadilan Tinggi. Pembentukan
Pengadilan dilakukan secara bertahap dengan mendasarkan pada urgensi dan prior
tas. Dalam tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 telah dibentuk 25 Pengadilan Negeri baru, yaitu di Wonogiri, Ruteng Batang,
Bangli, Soasiu, Tobelo, Martapura,
Sanggau, Soe, Tanjung, Kolaka, Amuntai, Pinrang, Praya, Muntok, Barabai, Kafamenanu, Kalabahi, Bangkinang, Bajawa, Putusibau,
Padangpanjang dan Dilli, Bantul dan Limboto. Demikian pula telah diadakan
perbaikan organisasi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, khususnya di
bidang kepaniteraan. (Rencana 1978/79 meliputi
pembangunan I gedung kantar Pengadilan Tinggi dan 27 gedung Pengadilan Negeri,
di samping perluasan 22 gedung Pengadilan Negeri lainnya).
Sehubungan dengan ketatalaksanaan pengadilan, telah disusun pedoman-pedoman tata-kerja pengadilan yang memuat
tata-kerja be- rikut bentuk-bentuk
formulir perdata dan pidana, tata-ruang sidang pengadilan, di samping pedoman-pedoman lainnya baik yang menge-
nai segi fisik maupun non fisik
pengadilan.
Dalam rangka pembinaan personil peradilan maka untuk menjamin
objektivitas dan pembinaan karier hakim telah diadakan pemu- tasian hakim secara regional maupun nasional. Untuk memenuhi kekurangan tenaga hakim sejak tahun 1973/74 sampai
dengan 1977/78 telah diangkat 431
orang hakim baru.
Adapun mengenai sarana fisik pengadilan, maka sejak tahun 1973/ 1974 sampai dengan 1977/78 dilaksanakan pembangunan 67 gedung Pengadilan Negeri dan 8 gedung Pengadilan Tinggi;
rehabilitasi/perluasan 53 gedung Pengadilan Negeri dan 5 gedung, Pengadil-an Tinggi; pembangunan 309 rumah hakim Pengadilan
Negeri dan 91 rumah hakim Pengadilan
Tinggi; pengadaan kendaraan bagi
hakim Pengadilan Negeri sebanyak 204
buah (termasuk 3 buah kapal motor) dan
bagi hakim Pengadilan Tinggi sebanyak 43 buah. Demikian pula telah
dibangun 36 buah rumah dan disediakan 39 buah kendaraan bagi Hakim Agung
dan Asisten Hakim Agung.
Dalam hubungannya
dengan usaha penanggulangan penyelundup-an dan perkara subversi telah ditetapkan 46 hakim
yang khusus ditugaskan menangani
perkara-perkara tersebut di seluruh Indonesia.
Akhirnya telah dilakukan pula usaha
untuk mengatasi hambatan dalam bidang organisasi dan administrasi Pengadilan.
Demikian pula penyebaran peraturan-peraturan
perundang-undangan ke seluruh
rpengadilan telah ditingkatkan.
Berbagai perbaikan di bidang sarana
tersebut di atas nampak berpengaruh antara lain
pada produktivitas penyalesaian perkara
(Tabel XVIII - 2).
4. Pembinaan Pemasyarakatan
Usaha pembinaan narapidana/pelanggar hukum berdasarkan sistim pemasyarakatan meliputi program-program
pembinaan kerokha-
nian, pengetahuan dan keeakapan, kesejahteraan
fisik, bimbingan sosial
keamanan dan ketertiban dengan tujuan ke arah integrasi nara-pidana/pelanggar hukum dengan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut diperlukan kelengkapan sarana yaitu perangkat perundang-undangan sebagai lan-dasan hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian serta sarana fisik.
Sehubungan dengan perangkat perundang-undangan, telah disu-sun rancangan undang-undang tetang Pemasyarakatan dan
rancangan, undang undang tentang Bimbingan
Pemasyarakatan dan Pengentasan. Anak sebagai pengganti perundang-undangan yang
sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai
kelembagaan pemasyarakatan dapat diutarakan bahwa dalam
tahun 1977 tercatat 364 Lembaga
Pemasyarakatan yang hampir seluruhnya
dibangun pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda dan secara fisik tidak sesua
lagi dengan keadaan sekarang baik ditinjau dari segi tehnis
pemasyarakatan maupun mengingat lokasinya
yang berada di tengah kota yang sudah tidak memenuhi persyaratan tata kota
dewasa ini. Untuk mengatasi masalah-masalah
di atas maka dari tahun 1973/74 sampai dengan
1977/78 telah dilaksanakan pembangunan
kembali 14 buah gedung lembaga pemasymrakatan, rehabilitasi 49 buah lembaga memasyarakatan yang sudah tua dan
rusak berat, pembangunan 92 buah rumah dinas petugas lembaga, serta pengadaan 158 buah kendaraan
(termasuk 5 buah truk dan 87 buah kendaraan narapidana).
(Rencana kerja 1978/79 meliputi penyelesaian pembangunan 15 Lembaga Pemasyarakatan
dan rehabilitasi 25 Iainnya).
Pemindahan
Lembaga-lembaga Pemasyarakatan keluar kota
dilakukan secara berangsur-angsur atas dasar kerja-sama antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah
setempat.
Di samping Lembaga Pemasyarakatan terdapat Balai-balai
Bim-bingan Kemasyarakatan dam Pengentasan
Anak (Balai Bispa) sebanyak 28 buah di
kota-kota besar, 23 buah di antaranya
telah tmempunyai gedung kantor baru. (Rencana 1978/79 meliputi pembangunan
5 ge-dung kantor Bispa).
JUMLAH NARA PIDANA (TUNA WARGA) PADA
LEMBAGA PEMISYARAKATAN
1972173 - 1977/78
|
|
1972/73
|
|
1973/74
|
1974/75
|
1975/76
|
1976/77
|
1977/78 4)
|
|
Kantor Wllayah Dit. Jen. Bina Tu-
ng Warga I Medan
(51 Lembaga Pemasyarakatan)
Kantor Wilayah Dit. Jen. Bina Tu
na Warga 11 Padang
|
4.002
|
|
4.627
|
4.990
|
5.113
|
3.531
|
1.979
|
|
(38 Lembaga Pemasyarakatan)
|
|
|
|
|
|
1.661
|
823
|
|
Kantor Wilayah Dit, Jen. Bina Tu-
na Warge III Palembang
(26 Lembaga Pemasyarakatan) 1)
Kantor Wllayah Dit. Jen. Bina Tu
Na Warga IV Jakarta
|
2.755
|
|
2.169
|
1.612
|
2.453
|
2.485
|
1.076
|
|
(15 Lembaga Pemasyarakatan)
Kantor Wilayeh pit. Jen. Bina Tu.
pa Warga V Bandung
|
2.406
|
|
2.311
|
2.568
|
2.640 .
|
3.053
|
2.568
|
|
(19 Lembage Pemasyerakatan)
Kantor Wilayeh Dit. Jen. Bina Tu-
na Warga VI Semerang
|
2.202
|
|
2.4 2-
|
2619
|
2.673
|
2.782
|
2.632
|
|
(48 Lembaga Pemasyarakatan)
Kantor Wllayah Dlt. Jan. Bina Tu-
na Warga VII Surabaya
|
6:638
|
|
8.581
|
7.624
|
6.339
|
8.604
|
4.389
|
|
(37 Lemhaga Pemasyaraketan)
Kantor Wllayah Dit. Jen. Bina Tu-
ne Warga VIII Denpasar
|
8.966
|
|
9.000
|
9.399
|
9.219
|
8.899
|
9.157
|
|
127 Lembaga
Pemasyarakatan)
Kantor Wilayeh Dit. Jen, Bina Tu-
naWarga IX Banjarmasin
|
1.990
|
|
2.081
|
1.843
|
1.955
|
2.358
|
2.068
|
|
(19 Lembaga Pemesyaraketan) 2)
|
|
|
|
|
|
1.196
|
961
|
10.
|
Kantor Wilayeh Dit. Jen. Bina Tu-
na Warga X Ujung Pandang
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(3D Lembaga Pemesyaraketan)
Kantor Wilayah Dit. Jen. Bina Tu-
na Warga XI
Menado
|
3.147
|
|
2:934
|
3.010
|
2.856
|
2.156
|
1.882
|
|
(21 Lembage Pemasyarakatan) 3)
Kentor Wilayah Dit. Jen. Bina Tu-
ne Warga XII Ambon
|
|
|
|
|
|
835
|
506
|
|
(17 Lembaga Pemasyarakatan)
|
303
|
|
488
|
482
|
640
|
638
|
473
|
13.
|
Kantor Wilayah Dit. Jan. Bina Tu-
na Warga Xlll Jayapura
|
|
|
|
|
|
|
|
|
118 Lembaga
Pemasyarakatan)
|
|
|
479
|
282
|
264
|
342
|
2.488
|
|
Jumlah
|
32.299
|
|
33.112
|
33.829
|
34.153
|
38.540
|
31.490
|
1) Baru dibentuk tahun 1976, semula masuk
Kanwil I Medan.
2) Baru
dibentuk tahun 1976, semula masuk Kanwil V Surabaya.
3) Baru dibentuk tahun 1976, semula mesuk Kanwil VI Ujung Pandang.
Perbaikan-perbaikan
di bidang ketatalaksanaan pada tahap pertama ditempuh
dengan penyusunan pedoman-pedoman yang berisi pola-pola
pemasyarakatan sebagai pemantapan sistim pemasyarakatan yang bulat. Suatu sistim pemasyarakatan yang bulat.tidak
hanya ter-diri dari sistim pembinaan
narapidana/pelanggar hukum, melainkan ditunjang
pula dleh suahu sistim administrasi, organisasi, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan.
Kekurangan tenaga
pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan diusahakan untuk diatasi dengan
penempatan lulusan Akademi llmu Pemasyarakatan
yang hingga tahun 1977 mencapai 400 orang. Peningkatan mutu personil dilakukan secara terus-menerus
melalui penataran-penataran.
Jumlah narapidana yang ada dalam Lembaga
Pemasyarakatan dapat dilihat dalam Tabel XVIII-
3.
5. Administrasi
Urusan Hukum
Dalam rangka
peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat telah diadakan perbaika-perbaikan
organisasi dan prosedur dalam pemberian perizinan-perizinan khusus di bidang
pengesahan badan-badan hukum, pendaftaran merek, pengangkatan notaris, dan
permo-honan kewarganegaraan.
Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan
tugas keimigrasian dan fasilitas pelayanan terhadap masyarakat telah diadakan
peningkatan beberapa Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi Kantor
Wila-yah dan peningkatan Kantor Resort menjadi Kantor Direktorat Jen-deral Imigrasi serta pembukaan kantor-kantor baru.
Pada waktu ini terdapat 12 Kantor
Wilayah, 40 Kantor Dit-Jen. Imigrasi dan 15 Resort yang berada di tempat-tempat yang strategis letaknya dilihat dari sudut imigrasi.
Mengingat meningkatnya tugas
keimigrasian pada waktu ini maka telah diadakan langkah-langkah perintisan kearah, otomatisasi administrasi dengan
penggunaan komputer dalam
penyelenggaraan keimigrasian. Dengan meningkatnya pembangunan, meningkat pula lalu-lintas orang asing disertai dengan makin banyaknya orang asing yang masuk secara
gedap. Sehubungan
KEDATANGAN/KEBERANGKATAN DARI/KE LUAR NEGERI,
Hasil
Pelaksanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1972/73
|
|
1973/74
|
974/75
|
1975/76
|
1976/77
|
1977/78 *)
|
Kegiatan-kegiatan Pokok
|
|
|
|
|
|
|
|
Datang dari luar negeri
Orang Indonesia
|
138.559
|
|
192.989
|
282.834
|
312.059
|
183.559
|
57.543
|
Orang Asing
|
248.571
|
|
139.619
|
.548586
|
327.167
|
390.147
|
129.756
|
Berangkat ke Iuar negeri
Orang Indonesia
|
146.568
|
|
383.170
|
150.363
|
144.976
|
189.864
|
57.758
|
Orang Asing
|
245.9 17
|
|
266.871
|
224.086
|
252:627
|
396:290
|
121. 460
|
*) Angka Semester
I (Januari s/d Juni 1977).
|
|
|
|
|
|
dengan hal terseliut telah diadakan tindakan-tindakan khusus dalam rangka penanggulangannya, antara lain pengetatan yang- sifatnya preventif dengan penetapan pedoman dan instruksi tentang cara-cara peng-amanan, penggunaan dan pemberian paspor R.I.
Mengenai lintas batas telah diadakan kerjasama regional dengan
negara-negara tetangga dalam General Border Comittee Indonesia- Philipines dan
Indonesia-Malaysia.
Peningkatan daya-guna personil telah diusahakan dengan mengadakan mutasi-mutasi dan untuk meningkatkan mutu pegawai telah diadakan penataran-penataran. Di
samping itu dalani tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 telah
dilaksanakan pembangunan gedung gedung
kantor imigrasi baru 37 buah, perluasan dan penambahann asrama imigrasi 9 buah, pembangunan perumahan
dinas 123 buah, serta pengadaan
kendaraan bermotor 68 buah.
(Rencana 1978/79 meliputy 8 kantor Ditjen Imigrasi, 3 asrama tahanan, dan rehabilitasi/perluasan 6 kantor Ditjen Imigrasi).
Keadaan
lalu-lintas orang antara negara Republik Indonesia. dengan negara lain nampak pada jumlah penumpang dari dan ke luar negeri
(Tabel XVIII – 4).
6. Pendidikan dan Penyuluhan Hukum
Dalam rangka pembaharuan pendidikan. hukum telah diadakan penelitian dan pertemuan ilmiah
yang membahas masalah pendidikan klinis hukum yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun pendidikan para penegak hukum dan pelaksana hukum dilakukan melalui penataran-penataran.
Berbagai jenis penataran telah dilaksanakan antara lain penataran bagi hakim, panitera pengadilan pejabat teknis pemasyarakatan, ke imigrasian dan pelaksana teknis bidang hukum.
Penyebar-luasan bahan hukum dan
perundang-undangan mau-pun peraturan-peraturan telah dilaksanakan secara
bertahap sebagai salah satu kegiatan penyuluhan hukum.
Pada dasarnya
pembinaan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan penyuluhan, bimbingan,
pendidikan dan bantuan hukum Antara tahun 1973/74 - 1977/78 telah
diselenggarakan pendidikan/ penataran 2313 orang tenaga kehakiman, sedangkan di
bidang pen-didikan kejaksaan telah dilaksanakan pendidikan pembentukan Jaksa
sebanyak 360 orang, pendidikan sandi 35 orang, pendidikan karier orang.
(Rencana 1978/79 meliputi 455 tenaga kehakiman dan 80 tena-ga kejaksaan).
PENDIDIKAN/ LATIHAN TENAGA PENEGAK HUKUM DAN
Di samping itu diadakan -gula pendidikan hukum bagi pejabatpejabat yang khusus bertugas nrelakukan pemeriksaan
pendahuan.
Pejabat-pejabat instansi lain yang
telah selesai dididik dan di-angkat menjadi Pembantu jaksa tersebar antara lain
pada Departemen Dalam Negari, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Tenaga Kerja, dan Direktorat
Jenderal Kehutanan.
Perkembangan berbagai pendidikan tenaga penegak hukum dapat
dilihat dalam Tabel XVIII- 5.