Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan
dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In
engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan
staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa
dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik
tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah
Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi
negara.
Berikut
definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam
keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van
Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu
telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak
dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,
hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama
artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk
membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata
negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and
Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap
negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada
tahun 1936 .
Paton
George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan
bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal
power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu
negara.
Dalam bukunya
“An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J.
Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari
hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
nagara.
R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan
hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R.
Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak,
dan kewajiban warga Negara.
L.J.
Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang
yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya
suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut
kaidah-kaidah hukum
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya
suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta
kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang
Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa
tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat
yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu
hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh
para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi
dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula
persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara
dengan warga negara
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai
recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga
merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang
disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus
verfassunglehre (teori konstitusi)
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik
hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun
mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara
dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
azasinya.
OBYEK
DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.
Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya
obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara
merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara
sebagai organisasi, yaitu:
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer,
Monarki absolute)
Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis,
Liberal, Demokrasi)
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara
(Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana
(peradilan, pemerintahan,
perundangan)
Wilayah Negara (darat, laut, udara)
Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara,
hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara
pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan
(hak politik, sistem
perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem
kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila
dengan kaidah-kaidah
hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur
masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat)
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu
Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
HUBUNGAN
ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak
terikat waktu dan tempat.
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan
teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata
Negara mempelajari :
Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah
terikat waktu dan tempat.
Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang
berlaku dalam suatu negara.
Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi
struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan
Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan
praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan
kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan
dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan
hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap
produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik
karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh
Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang
adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan
tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan
manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar
dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat
sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging
yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari
Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari
jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan
tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat.
Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam
sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak.
Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai
sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan
dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
ASAS-ASAS
HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang
dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo
bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari
penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian
ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa.
Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam
bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal
itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai
Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly
Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari
keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik
dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah
harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan
hukum.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat)
cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan
antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan
dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara
hukum atau Rechstaat
adalah :
Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kultur dan pendidikan.
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua
bentuknya.
Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan
tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta
memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul
hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang
bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman
tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya
tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan
pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah
satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan
adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan
timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu
terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke
yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara
terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Hubungan hukum tata Negara dengan Ilmu Negara
Segi Sifat
Karena sifatnya yang praktis, orang langsung dapat
mempergunakan Hukum Tata Negara dalam penerapannya. Sedangkan Ilmu Negara
bersifat teoritis, dipergunakan sebagai ilmu pengantar bagi Hukum Tata Negara,
sehingga orang tidak dapat langsung mempergunakannya dalam praktek.
Segi Manfaat
Menurut pendapat Rangers Hora Siscama dalam bukunya
“Naturlijke waarheid en historiche” menggolongkan tugas ahli hukum di satu
pihak sebagai penyidik sedang dipihak lain sebagai pelaksana yang akan
menggunakan hukum dalam keputusan-keputusannya. Menurutnya, seorang ahli hukum
dinamakan penonton (de jurist als toeschouwer), sebagai penonton ia lebih
mengetahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh
para pemain dan mencoba sebab musabab dengan mengadakan analisa-analisa tentang
peristiwa itu untuk menentukan caranya yang lebih baik dan sempurna, bagaimana
melaksanakan hukum itu. Dalam golongan kedua seorang ahli hukum dianggap sebagai
pemain (de jurist als medespeler) yang harus memutuskan. Keputusan dapat
berbetuk undang-undang (legislatif), vonnis (judikatif) dan beschikking
(eksekutif).
oleh karena itu keputusan-keputusan itu bergantung
pada pelasanaan. Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu
seharusnya dijalankan, karena itu ilmu negara mementingkan teoritisnya
sedangkan HTN dan HAN lebih mementingkan nilai praktek oleh para ahli hukum
yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut masing-masing tugasnya.
Dasril Radjab, menyimpulkan bahwa ilmu negara
merupakan ilmu pengatahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan
sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk HTN. Karenanya untuk
mengerti hukum ketatanegaraan (HTN) harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan
hal ikhwal secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian Ilmu
Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk HTN positif, dan HTN
merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat
dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas ketentuan yang telah digariskan
sering diisi atau memerlukan pengisian dari garis politk. Misalnya:
1. Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya)
tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu
penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui
politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.
2. Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang
diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita
dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan
pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan
Peralihan Pasal IV UUD 1945).
3. Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang
dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara
wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan
wakil dari organik-organik politik.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi
Negara
Kedua cabang ilmu tersebut mempunyai katian yang
sanat erat, karena staatrecht in engere zein (HTN dalam arti sempit) dan
administratiet recht (HAN) adalah bagian dari staatrecht in ruimere zin (HTN)
dalam arit luas. Terdapat dua kelompok dalam memandang hubungan ntar HTN dengan
HAN:
Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN da HAN
terdapat perbedaan prinsipil (asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam baik seistematika maupun isinya.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Hukum Tata Negara
Disusun oleh :
Kharisma
Ratuprima Semadaria
E0008052
HTN Kelas C
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah
sumber hukum merupakan suatu hal yang perlu dipahami, dianalisis serta
ditimbulkan problema-problema dan pemecahannya, sehingga dapat diharapkan
memiliki keserasian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakatnya. Dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum (law science), terutama
pada bagian-bagian yang erat hubungannya dengan pembuatan hukum (law making)
dan pelaksanaannya (law enfiroment).
Menurut Bagir
Manan, menelaah dan mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian karena istilah
sumber hukum mengandung berbagai pengertian. Tanpa kehati-hati an dan
kecermatan yang mendalam mengenai apa yang dimaksud dengan sumber hukum dan
dapat menimbulkan kesesatan. Dari alasan itulah makalah ini disusun.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
peran serta Sumber Hukum dalam Hukum ketatanegaraan, Indonesia pada khususnya ?
2. Apa yang
dimaksud Sumber Hukum Tata Negara ?
C. Tujuan
a) Mengetahui
peran sumber Hukum Tata Negara.
b) Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum Tata Negara
D. Manfaat
Untuk
menambah referensi dalam mempelajari mata kuliah Hukum Tata Negara, khususnya
pada sub bab Sumber Hukum.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Sumber Hukum
a. Pengertian
Sumber Hukum menurut pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
Ditetapkan bahwa
: (1) Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan
peraturan perundang-undangan; (2) Sumber Hukum terdiri atas sumber Hukum
tertulis dan tidak tertulis; (3) Sumber Hukum dasar nasional adalah (i)
Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan (ii) batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pengertian sumber Hukum menurut Hans Kelsen
Sumber Hukum
merupakan “General Theorybof Law and State”, istilah sumber Hukum itu (sources
of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative and
highly ambiguous. Pertama yang l;azimnya dipahami sebagai sources of law ada
dua macam, yaitu custom and statute. Oleh karena itu, sources of law biasa
dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu
customary and statutory creation of law. Kedua, sources of law juga dapat
dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of
law. Semua norma yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma yang lebih
rendah. Oleh karena itu, pengertian sumber hukum (sources of law itu identik
dengan hukum itu sendiri (the sources of law is always it self law). Ketiga,
sources of law juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti
norma moral, etika, prinsip-prinsip politik, atau pun pendapat para ahli, dan
sebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum itu sendiri
the sources of the law.
c. Pengertian Sumber Hukum menurut Sudikno
Mertokusumo.
- Sebagai
asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya,
- Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku
seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain,
- Sebagai
sumber Hukum berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada
peraturan hukum (penguasa atau masyarakat),
- Sebagai
sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum,
- Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang,
lontar, batu tertulis dan sebagainya
d. Pengertian Sumber Hukum menurut L.J. van
Apeldoorn, istilah sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan,
filsafat, dan arti normal.
e. Pengertian Sumber Hukum menurut Joeniarto, Sumber
Hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian. Pertama, sumber hukum dalam
pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret
ialah berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai
soal yang bersangkutan. Kedua, sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat
ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Hukum Positif. Wujudnya
ialah berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan entah tertulis atau
tidak tertulis.
B. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber
Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan
ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber
hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
• Sumber
Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
- Dasar dan
Pandangan hidup bernegara,
-
Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah
hukum tata negara
• Sumber
Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
- Bentuk
produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels),
- Bentuk
perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract,
treaty)
-
Bentuk-bentuk keputusan administratif terentu dari pemegang kewenangan.
C. Hierarki Peraturan PerUndang-Undangan Republik
Indonesia (RI)
menurut TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. Ketetapan
MPRS/MPR
3.
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah
5. Keputusan
Presiden
6.
Peraturan-praturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi
Menteri dan lain-lainnya
menurut TAP
MPRS No. III/MPRS/2000
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR
3.
Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden
7. Peraturan
Daerah
menurut UU
No.10 Tahun 2004
1.
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
5. Peraturan
Daerah
- Perda
Provinsi
- Perda Kabupaten
/ Kota
- Perdes /
Peraturan setingkat
D. Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
a. Sumber
Materiel dan Formil
b. Peraturan
Dasar dan Norma Dasar
c. Peraturan
Perundang-undangan
-
Undang-Undang (UU)
- Perpu /
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
- Ketetapan
MPR/S
- Peraturan
Pemerintah
- Peraturan
Presiden
- Peraturan
Daerah (Perda)
- Peraturan
Pelaksana lainnya
d. Konvensi
Ketatanegaraan
e. Traktat /
Perjanjian
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber Hukum
Tata Negara berbicara mengenai darimana Hukum positif Indonesia berasal, dengan
kata lain berbicara mengenai asal-usul Hukum Tata Negara dan Hukum Positif
Indonesia
B. Saran
- Agar
Mahasiswa lebih mengerti, mendalami, mempelajari mengenai Sumber-sumber Hukum
Tata Negara umumnya dan Sumber-sumber Hukum tata Negara Indonesia pada
khususnya
-