A. Sejarah
Hukum Administrasi Negara
Pada awalnya, Penggunaan istilah Hukum Administrasi
Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan pengasuh
mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973.
Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam
SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata
Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK
tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa
fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian
diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam.
Istilah-istilah yang beranekaragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum
Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Administrasi
Pemerinthan Dalam Pembangunan Nasional antara lain menengahkan sebagai
berikut:
Administrasi Negara merupakan bagian dari administrasi
umum. Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial dan (Ilmu Politik).
menurut pendapat Leonard D.White bahwa administrasi negara terdiri atas semua
kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan
Negara. Dan juga pendapat Dimock dan Koening tentang administrasi negara dalam
arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan
negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit, administrasi
negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. karena
hukum administrasi negara sangat berkaitan erat dengan pemerintahan.
1. Sejarah
Pemerintahan di Indonesia
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh Raffles
adalah sebagai berikut: pemerintah pusat membentuk sebuah sekretariat yang
dinamakan “Algemene Secretarie” di Bogor. Pimpinan urusan “oorlog en marine”
diserahkan kepada sebuah departemen; urusan keuangan diserahkan kepada
“Generale Directive van Financien”. Susunan pemerintahan yang sederhana itu
baru dapat dikembangkan lebih luas pada masa Gubernur Jenderal Duymaer van
Twist (1851-1856). Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai
berikut:
1. Pertanian
2. Perusahaan Negara (gouvernements bedrijven)
3. Kehakiman (pertama kali didirikan tahun 1870)
4. Keuangan
5. Pemerintahan (binnenlands bestuur)
6. Pengajaran dan keagamaan (onderwijs en
eeredienst)
7. Perekonomian
8. Perhubungan dan Pengairan (verkeer en waterstaat)
9. Peperangan (oorlog)
10. Angkatan Laut (marine)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuknya UUD Negara RI
Tahun 1945, yang dapat dipandang sebagai akte kelahiran dari Negara Republik
Indonesia. Selain itu juga diangkat Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal
19 Agustus tahun 1945 oleh PPKI ditetapkan susunan kementrian negara dan pada
tanggal 2 September 1945 Presiden mengangkat menteri-menteri Negara yang
masing-masing mengepalai satu departemen, yaitu: Dalam negeri, Luar negeri,
Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran dan Pendidikan, Sosial,
Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Karena saat itu, sistem pemerintahan belum dapat
dilaksanakn secara penuh. Maka Belanda berusaha kembali untuk menguasai negara
RI akhirnya melahirkan suatu Negara Serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat
dengan konstitusinya disebut dengan Konstitusi RIS. Namun pada tanggal 17
Agustus 1950 (kurang dari satu tahun masa RIS) bentuk negara kembali ke bentuk
negara kesatuan dan lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. tugas
pemerintah di bidang eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia
dan teristimewa berusaha supaya UUD, Undang-undang, dan peraturan-peraturan
lain dijalankan (Pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan Dewan Konstituante,
dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan Pemilu yang pertama kali tanggal
1 April 1954 hingga tanggal 16 Juli 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956 Presiden
mengambil sumpah para anggota DPR di Istana Negara Jakarta dan pada tanggal 10
Nopember melantik anggota Konstituante di gedung Konstituante di Bandung.
Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kemelut kabinet terus berlangsung dan
akhirnya Presiden Soekarno telah memutuskan menunjuk dirinya sendiri sebagai
Kepala Negara membentukk baru yang dilantik tanggal 9 April 1957 dipimpin oleh
Ir. Djoeanda selaku PM, Mr. Hardi selaku WAPERDAM I, K.H. Idham Khalid selaku
WAPERDAM II, kabinet itu terkenal dengan nama Kabinet karya. Berhubung kabinet
karya disandarkan kepada UUDS 1950 yang dinyatakan tidak berlaku melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 6 Juli 1959 kabinet Djoeanda mengembalikan
mandat kepada Presiden. Pada tanggal 9 Juli Presiden membentuk Kabinet baru,
yaitu Kabinet Kerja. Kabinet Kerja terdiri dari tiga kelompok Menteri, yaitu:
Menteri Inti, Menteri Muda dan Menteri Ex Officio (KASAD, KSAU, KSAL, KKN,
Jaksa Agung, Wakil Ketua DPA dan Ketua Dewan Nasional). Susunan Kabinet Kerja
kemudian dilengkapi dengan Menko, Ketua DPR dan MPRS menjadi Menko, sedangkan
wakil ketuanya menjadi menteri.
Pelaksanaan pemerintahan dengan Demokrasi Terpimpin
ternyata mengarah ke pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Keadaan ini
dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965.
Peristiwa ini sekaligus menarik garis pemisah masa pemerintahan sebelumnya
dengan sebutan Orde Lama dan Orde Baru. Langkah-langkah pertama pemerintahan
Orde Baru diawali dengan Supersemar tahun 1966. langkah konstitusional ditempuh
melalui siding-sidang umum MPRS pada tahun 1966, siding istimewa tahun 1967 dan
sidang umum V tahun 1968.
Berdasarkan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 dibentuk
Kabinet Ampera dengan Kep.Pres No. 163/1966. Program Kabinet Ampera terkenal
dengan nama Dwidharma Catur Karya. Pada tanggal 11 Oktober diadakan perubahan
terhadap Kabinet Ampera. Dalam sidang istimewa, MPRS melalui TAP No.
XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno ditarik/dicabut dan Jenderal
Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Dalam sidang umum MPRS V dengan TAP
No. XLIV/MPRS/1968 Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden RI. Melalui TAP No.XLI/MPRS/1968
telah ditetapkan pembentukan Kabinet Pembangunan. Struktur Kabinet pembangunan
terdiri atas 18 menteri yang memimpin departemen dan 5 menteri Negara.
Pada tanggal 29 Desember tahun 1986 telah disahkan dan
diundangkan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Lahirnya UU ini telah memberikan penghargaan tersendiri bagi hukum
administrasi.
2. Pemerintahan dalam zaman modern
Ciri-ciri yang paling penting dari negara ialah
pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan suatu ketertiban tertentu dalam
kenyataan. Sebagai kelanjutannya ditemukan “tugas-tugas negara yang lebih
klasik” dan “tugas-tugas negara yang lebih modern”.
Tugas-tugas Klasik Negara adalah:
a. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan
dari luar (pertahanan)
b. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan
dari dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum; polisi)
c. Penagihan uang pajak dan pengelolaan dana
tersebut untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Kementerian-kementerian “lama” yang paling terkenal
adalah: Departemen Luar Negeri dan Pertahanan, Dalam Negeri dan Kehakiman,
demikian pula Departemen Keuangan. Hukum Adminaistrasi Modern seringkali
merupakan suatu akibat dari kesukaran dan kebutuhan yang berbagai macam yang
kerapkali ada kaitan langsung dengan pertumbuhan penduduk.
Tugas-tugas Modern Pemerintah adalah:
a. Jalan, sungai, perhubungan, angkutan, pos,
telekomunikasi
b. Pendidikan, Pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan, planologi dan Perumahan rakyat
d. Perekonomian, pertanian dan
perikanan,perdagangan, industri
e. Urusan tenaga kerja, Jaminan sosial
f. Kebudayaan, Pengembangan masyarakat
B. Perkembangan
Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan
gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah
menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya,
pemerintah mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung
suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal,
bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan
sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat.
Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan
pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai
bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan
keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula
bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam
masyarakat.
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana
manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu
menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya dengan
menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan
sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan
baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua.
Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum
administrasi yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan pengembangan secara
ilmiah terhadap unsur-unsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan setiap
urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas umum
pemerintahan[1]
Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan)
administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak
dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum
itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan
diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat
UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk
mengadakan “pembuatan UU umum”,
Sejarah Pertumbuhan Administrasi
Negara
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa terdapat tali sejarah yang merakit
perkembangan administrasi negara. Apa yang dicapai dan diberikan oleh
administrasi negara sekarang, tidak lepas dari upaya-upaya yang tidak kenal
lelah yang telah dilakukan oleh para peletak dasar dan pembentuk administrasi
yang dahulu. Administrasi modern penuh dengan usaha untuk lebih menekan jabatan
publik agar mempersembahkan segala kegiatannya untuk mewujudkan kemak-muran dan
melayani kepentingan umum. Karena itu, administrasi negara tidak dipandang
sebagai administrasi “of the public”, tetapi sebaliknya adalah administrasi “for
the public”.
Ide
ini sebenarnya bukanlah baru. Orientasi semacam ini telah dicanangkan dengan
jelas dalam ajaran Confusius dan dalam “Pidato Pemakaman” Pericles, bahkan
dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Bukti – bukti sejarah dengan jelas
membuktikan upaya-upaya yang sistematis, yang dikobarkan oleh tokoh-tokoh
seperti Cicero dan Casiodorus. Selama abad ke-16 – 18 tonggak kemapanan
admi-nistrasi negara Jerman dan Austria telah dipancangkan oleh kaum Kameralis
yang memandang administrasi sebagai teknologi. Administrasi negara juga
memperoleh perhatian penting di Amerika, terutama setelah negara ini merdeka.
Apa
yang dikemukakan oleh Cicero dalam De Officiis misalnya, dapat ditemukan dalam
kode etik publik dari kerajaan-kerajaan lama. Hal yang umum muncul di antara
mereka adalah adanya harapan agar administrasi negara melakukan kegiatan demi
kepentingan umum dan selalu mengembangkan kemakmuran rakyat. Dengan kata lain,
administrasi negara tidak seharusnya mengeruk kantong kantornya (korupsi) demi
kepentingan dirinya sendiri.
Pendekatan Administrasi Negara
Modern
Perkembangan
evolusioner administrasi negara diuraikan melalui pendekatan tradisional,
pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan keputusan (desisional) dan pendekatan
ekologis. Secara khusus, pendekatan tradisional mengungkapkan tentang pengaruh
ilmu politik, sebagai induk administrasi negara, pendekatan rasional dalam
administrasi dan pengaruh Gerakan Manajemen Ilmiah terhadap perkembangan
administrasi negara.
Di antara empat pendekatan yang diajukan, tidak ada satu
pun pendekatan yang lebih unggul daripada pendekatan-pendekatan yang lain,
karena setiap pendekatan berjaya pada sesuatu masa, di samping kesadaran bahwa
setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Karena
administrasi mengandung berbagai macam disiplin, sehingga cara pendekatan dan
metodologi dalam administrasi juga beraneka ragam, maka administrasi negara
merupakan bidang kajian yang dinamis. Selanjutnya sukar untuk secara khusus
menerapkan satu-satunya pendekatan terbaik terhadap aspek administrasi
tertentu. Kiranya lebih bermanfaat untuk mempergunakan keempat cara pendekatan
tersebut sesuai dengan aksentuasi dari sesuatu gejala yang diamati.
Pengaruh
politik terhadap administrasi negara selalu besar, tidak peduli kapan pun
masanya. Hal ini disebabkan oleh adanya gejala di semua negara yang menunjukkan
bahwa setiap pemerintah disusun di atas tiga cabang pemerintahan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Hubungan terus menerus administrasi dengan politik
mencerminkan keberlanjutan hubungan antara lembaga eksekutif dengan lembaga
legislatif, sebagaimana dicerminkan dalam dua tahap pemerintahan, yakni tahap
politik dan tahap administrasi. Jika tahap pertama merupakan tahap perumusan
kebijakan, maka tahap kedua merupakan tahap implementasi kebijakan yang telah
ditetapkan dalam tahap pertama.
Adanya perkembangan beberapa teori dari lapangan
administrasi negara tergantung pula pada pekembangan dari suatu system
pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan sehingga perkembangan administrasi
negara sangat di pengaruhi oleh perkembangan sistem pemerintahan ynag dianut
oleh negara bersangkutan.
Adapun sejarah yang mengawali suatu perkembangan hukum
administrasi negara adalah administrasi
negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh
organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan tujuh kekhususan
administrasi negara, yaitu
1. Kehadiran administrasi
negara tidak bisa dihindari.
2. Administrasi
negara mengharapkan kepatuhan.
3. Administrasi
negara mempunyai prioritas.
4. Administrasi
negara mempunyai kekecualian.
5. Manajemen
puncak administrasi negara adalah politik.
6. Penampilan
administrasi negara sulit diukur.
7. Lebih
banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara.
Identifikasi Administrasi Negara
1. Identifikasi terhadap
administrasi negara, menurut pandapat Gerald E. Caiden,dapat ditempuh melalui
lima cara berikut:
a. Identifikasi administrasi pemerintahan.
b. Identifikasi organisasi publik.
c. Identifikasi orientasi sikap administrasi.
d. Identifikasi proses yang bersifat khusus.
e. Identifikasi aspek publik.
2. Administrasi
negara tidak bisa diidentifikasikan hanya atas dasar salah satu dari ke empat
indikator berikut : administrasi pemerintahan, organisasi publik, sikap
administrasi dan proses yang bersifat khusus.
3. Lima
identifikasi mengandung unsur yang bersifat umum, yakni : administrasi negara
menunjukkan aktivitas komunal yang diorganisasikan secara publik, dalam arahan politik,
dan beroperasi berdasarkan kaidah-kaidah publik.
Jadi kesimpulannya, perkembangan Hukum administrasi
negara berkembang sejalan dengan gerak pemerintah dari mulai menata
masyarakat.yang Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum
sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/
melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan
daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa
kebolehan (izin). demi terbentuknya negara yang berkedaulatan adil dan makmur.