Hukum
Administrasi Negara
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1. Hukum administrasi negara adalah
peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara
dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel
Djamali).
2. Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
3. Hukum administrasi negara adalah
hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para
pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
4. Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi
tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
5. Hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan
dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
6. Istilah hukum administrasi negara
adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada
umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
1. Sumber hukum material, yaitu sumber
hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal
dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber
hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus
diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat
lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan
obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak”
adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah
”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana
mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum
menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan
antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian
pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu
pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu
sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a.
Kekuasaan legislatif.
b.
Kekuasaan eksekutif.
c.
Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan
kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi,
menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias
politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a.
Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b.
Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c.
Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d.
Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan
pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi
:
a.
Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b.
Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c.
Kegiatan kepolisian.
d.
Kegiatan peradilan.
e.
Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan
Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua
tingkatan (dwipraja), yaitu :
a.
Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b.
Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah
ditentukan.
2.
Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
1.
Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2.
Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan
pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat
administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu
ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara
administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).