A.
Pengertian
Berasal dari crimen : kejahatan
Logos :
pengetahuan
E.H.Suthrland
Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan
yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social,termasuk didalamnya proses
pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap
pelanggaran undang-undang.
Kriminologi lahir pada abad 19 yaitu ditandai
dengan lahirnya statistuk criminal di prancis tahun 1826 (a.l.Bonger, Grunhut)
dan dengan diterbikannya buku L Uomo Delinqunte olleh Cesare Lombroso tahun
1876 .namun studi untuk mempelajari kejahatan sudah mulai dari sebelumnya oleh
filosof yunani kuno seperti plato dan Aristoteles.
B.
Tujuan mempelajari kriminologi
·
Mempelajari kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat
memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
·
Memberi rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang
lulusannya akan bekerja dalam bidang
penegakan hokum seperti polisi,pengacara, jaksa, hakim, dan pegawai
pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan kejahatan dan tindakan terhadap
Delinkuen yang diselenggarakan oleh International Non Governmental Organization
bantuan PBB di Jenewa 17 Desember 1952).
·
Memperoleh pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin
maraknya pemikiran kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang
maupun bekerjanya hokum.
C. Aliran-aliran pemikiran dalam
kriminologi
Ø
Aliran pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog
dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø Ada 2
cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan
pendekatan naturalistic.
Pendekatan demonologik didasarkan pada adanya
kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam spiritistik adalah sifatnya yang
yang melampaui dunia empiric,dia tidak terikat oleh batasan kebendaan atau
fisik,dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek dari control
atau pengetahuan manusia yang bersifat terbatas.
Pendekatan naturalistic mengarah ke
paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
1)
Kriminologi Klasik
·
Aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas
merupakan cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku
manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
·
Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau
akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia
mampu mengontrol dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai suatu
masyarakat.Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat
dilihat semata-mata dari batasan undang-undang.
2)
Kriminologi Positive
Ø
Aliran ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
· determinis biologic adalah organisasi social
berkembang sebagai hasil individu dan
perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari warisan
biologic.
·
Determinis cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala
aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang
melengkapinya.
Ø
Positivis menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan
mengarahkan pada aspek yang dapat diukur
dari pokok persoalannya dalam usaha mencari sebab-akibat.
Ø Tugas
kriminologi adalah menganalisis
sebab-sebab perilaku kejahatan melalui
studi lmiah terhadap ciri-ciri
penjahat dari aspek fisik, social,dan
cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare Lombrosa(1835-1909) yang dikenal
dengan biologi criminal yang menyebutkan bahwa factor penyebab kejahatan yaitu
factor alami dan sebagian karena pengaruh lingkungan.
3)
Aliran kritis.
Ø
Aliran ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku
terutama ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø Tugas
kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut
diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø
Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan
konflik.
·
Pedekatan interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu
didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari
persepsi makna kejahatan yang dimiliki
masyarakat yang bersangkuutan.
·
Pendekatan kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena
memilki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya
hokum dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok
kumpulannya.
D.
Arti kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya: hasil-hasil penyelidikan
kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan
terutama melalui hasil-hasil study dibidang etiologi criminal dan penology.dan
penelitian tersebut dapat dipakai untuk membantu perbuatan undang-undang pidana
(kriminalisasi) atau pencabutan UU,sehingga disebut signalweteschap.
Menurut H. Mannhein,terhadap kriminalisasi ada
perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak pidana yaitu dengan
alas an:
1.
Bahwa efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada
adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang
kelakuan yang bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2.
Sekalipun ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah
laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis
sangat sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan menimbilkan manipulasi
dalam pelaksanaannya.
3.
Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya
merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya
apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari
individu.
E.
Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
·
Code hamurabi(1900)
·
Perundang-undangan romawi kuno(450SM)
·
Masyarakat yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi” konsep pembalasan”eye for eye”
·
“Parents patriae” dengan
istilah “main hakim sendiri”
·
Abad 18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan
kesewenangan”ancient regime”
·
Abad 19 mazhab positif oleh C. Lombrosa kejahatan sebagai perbuatan
melanggar natural law.
· Abad 20,Ray Jeffery kejahatan harus dipelajari dengan kerangka
hokum pidana
·
George C vold dalam mempelajari
kejahatan ada persoalan rangkap
·
Er Durkheim tidak ada masyarakat
tanpa kejahatan
·
Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka
ada hukum.
F.
Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Ø
Kejahatan merupakan pengertian hokum
yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum pidana,namun
kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada perbuatan
tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak
dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan
hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1.
Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai
dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2.
Model pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman
kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas
kepentingan dan nilai-nilai.
3.
Model konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya
mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat
menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan
dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan
perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari
system hokum.
Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama merupakan sumber dari hokum dan doktrin
bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena
adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak
dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.
Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber dari hokum dan
sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang dilarang oleh
hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa
tetapi hokum bersifat nasional.
Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a.
Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka
menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan
perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar
moral.
kejahatan
c. kejahatan yang sangat berat merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana
tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang
beda-beda
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat
teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan
tersendiri.
G.
Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari
tiga bagian utama,yaitu :
a)
etiologi criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab
kejahatan.
b)
Penologi,yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya
hukuman,perkembanganya serta arti faedahnya.
c)
Sosiologi hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi
yang mempengaruhi perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya
obyek study kriminologi yaitu:
1.
Kejahatan,yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang
dipelajari terutama adalah perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang
termuat di dalam peraturan pidana.
2.
Pelaku,yaitu orang yang melakukan kejahatan,atau serng
disebut”penjahat”.
mencari sebab-sebab kejahatan biasanya
dilakukan terhadap narapidana atau bekas narapidana dengan cara mencarinya pada
cirri-ciri biologiknya (detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis
kultural).
Kelemahan dari cara study yang dipakai antara lain:
·
Sebagai sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi
penjahat yang ada dimasyarakat secara represantatif.
·
Terdapat pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok
atau lapisan social tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir tidak
pernah dipenjara.
·
Undang-undang pidana yang bersifat berat sebelah.
·
Maraknya kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok
korporasi berbeda dengan manusia.
.
3.
Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø
bertujuan untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat
terhadap pelaku kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø
sebagai pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan kriminologi
kritis,study mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan untuk
mempelajari proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya aparat
penegak hokum.