- Definisi oleh Prof. Dr. J.G.
Starke
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang
sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat
negara-negara sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara tersebut.
- Definisi oleh Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmaja, S.H.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan
asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara
negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara
atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- Definisi oleh Rebecca M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan
dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang
pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya
organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan
beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara
Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan
Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
- Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
Resume Hukum Internasional
BAB I
Pengertian, Batasan dan Istilah Hukum Internasional
1. Hukum
Internasional (pengertian dan batasan)
Yang
dimaksudkan dengan istilah hukum internasional dalam pembahasan ini ialah hukum internasional publik, yang harus
kita bedakan dari hukum perdata
internasional.
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi negara.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata.
Dari
uraian diatas tampak persamaan dan perbedaan antara hukum internasional publik
dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional).
Perbedaannya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan diaturnya
(objeknya).
Yang
jelas ialah bahwa hubungan atau persoalan internasional demikian bukan
merupakan persoalan perdata, sehingga bukan pula merupakan hubungan atau
persoalan yang diatur hukum perdata internasional. Inilah sebabnya mengapa
batasan kita yang negative lebih tepat menggambarkan kenyataan hubungan
internasional pada dewasa ini. Memang, ada kalanya batas antara hubungan atau
persoalan hukum perdata internasional pub suklar ditarik dengan tegas, sehingga
ada sarjana yang mengusulkan agar perbedaan itu dihapuskan dan digunakan saja
istilah lain.
2. Istilah
Hukum Internasional
Selain
istilah hukum internasional, orang juga mempergunakan istilah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara untuk lapangan hukum
yang sedang dibicarakan.
Istilah
hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan
internasional walaupun menurut asal katanya searti dengan antarbangsa sudah
lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintasi batas
wilayah suatu Negara.
Hukum
bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan atau aturan
(hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan
demikian baik karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat
dikatakan merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.
Hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara akan digunakan untuk menunjuk pada kompleks
kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara-negara yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuknya yang
modern sebagai negara nasional.
3. Bentuk
perwujudan khusus Hukum Internasional (Hukum Internasional Regional dan hukum
Internasional khusus (special)).
Dalam
mempelajari hukum internasional, kita akan jumpai beberapa bentuk perwujudan
atau pola perkembangan yang khusus berlaku disuatu bagian dunia (region)
tertentu.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa disamping hukum internasional yang berlaku umum
(general) terdapat pula hukum internasional regional, yang terbatas daerah
lingkungan berlakunya, seperti apa yang lazim dinamakan hukum internasional
amerika atau hukum internasional amerika latin.
Adanya
berbagai lembaga hukum internasional regional demikian disebabkan oleh keadaan
yang khusus terdapat dibagian dunia itu. Walaupun menyimpang, hukum
internasional regional itu tidak usah bertentangan dengan hukum internasional
yang berlaku umum. bahkan ada kalanya suatu lembaga atau konsep hukum yang
mula-mula timbul dan tumbuh sebagai suatu konsep atau lembaga hukum
internasional regional, kemudian diterima sebagai bagian dari hukum
internasional umum.
Dengan
demikian hukum internasional regional dapat memberikan sumbangan berharga
kepada hukum internasional yang benar-benar universal.
Bentuk
perwujudan lain dari hukum internasional khusus, selain hukum internasional
regional, kita jumpai dalam bentuk kompleks kaidah yang khusus berlaku bagi
negara-negara tertentu saja, seperti
konvensi eropa mengenai hak-hak asasi manusia.
Beberapa
bentuk hukum internasional khusus yang telah diterangkan diatas merupakan
pencerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat internasional yang berlainan.
Karena
itu, ketentuan hukum internasional regional dan hukum internasional khusus ini,
walaupun dapat dibedakan dari hukum internasional umum karena memiliki
cirri-ciri yang khas, merupakan begian yang tak dapat dipisahkan dari hukum
internasional umum.
4. Hukum
internasional dan hukum dunia
Dalam
usaha menjelaskan pengertian hukum internasional, perlu juga kiranya
dikemukakan perbedaannya dengan pengertian hukum dunia yang akhir-akhir ini
mulai dipergunakan orang.
Kedua
pengertian ini menunjukan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia
yang berlainan pangkal tolaknya. Pengertian hukum internasional didasarkan atas
pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah Negara
yang berdaulat dan mereka (independent) dalam arti masing-masing berdiri
sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan yang lain. Dengan perkataan lain,
hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota
masyarakat internasional yang sederajat. Anggota masyarakat hukum internasional
tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima
sebagai perangkat kaidah dana asas yang mengikat dalam hubungan antarmereka.
Pengertian hukum dunia berpangkal pada dasar pikiran yang lain.
Menurut
konsep ini yang rupanya banyak dipengaruhi analogi dengan hukum tata negara ,
hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara didunia
ini. Negara dunia secara hirarki berdiri diatas Negara-negara nasional. Tertib
hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
BAB II
Masyarakat dan Hukum Internasional
1. Adanya
masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional
a.
Adanya suatu masyarakat internasional
Karena
masyarakat internasional berlainan dari suatu negara dunia merupakan kehidupan
bersama dari negara-negara yang merdeka dan sederajat, unsur pertama yang harus
dibuktikan ialah adanya sejumlah negara didunia ini.
Adanya
sejumlah besar negara didunia ini merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat
dibantah lagi dan jelas bagi setiap orang yang memperhatikan kehidupan
sehari-hari. Jumlah negara didunia pada dewasa ini melebihi seratus negara.
Akan tetapi, adanya sejumlah besar negara belum berarti adanya suatu masyarakat
internasional. Pertama-tama harus dapat pula ditunjukan adanya hubungan yang
tetap antara anggota masyarakat internasional, apabila Negara itu masing-masing
hidup terpencil satu dari yang lainnya. Adanya hubungan yang tetap dan
terus-menerus demikian, juga merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah
lagi.
Saling
membutuhkan antar bangsa-bangsa diberbagai lapangan kehidupan yang
mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus ab=ntara
bangsa-bangsa, mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk memelihara dan
mengatur hubungan demikian.
Untuk
menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional ini dibutuhkan
hukum guna menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang
teratur. Hubungan antara orang atau kelompok orang yang tergabung dalam ikatan
kebangsaan atau kenegaraan yang berlainan itu dapat merupakan hubungan
taklangsung atau resmi yang dilakukan oleh para pejabat Negara yang mengadakan
berbagai perundingan atas nama Negara dan meresmikan persetujuan yang dicapai
dalam perjanjian antarnegara.
Disamping
hubungan antarnegara yang resmi demikian, orang dapat juga mengadakan hubungan
langsung secara perseorangan atau gabungan dilapangan perniagaan, keagamaan,
ilmu penegetahuan, olahraga atau perburuhan yang melintasi batas negara. Jadi,
yang dinamakan masyarakat internasional itu pada hakikatnya ialah hubungan
kehidupan antar manusia. Masyarakat internasional sebenarnya merupakan suatu
kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin
menjalin dengan erat.
b.
Asas hukum bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum
internasional
Faktor
pengikat yang nonmaterial ialah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa
didunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku dimasing-masing
negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa.
Asas
pokok hukum yang bersamaan inilah yang dalam ajaran mengenai sumber hukum
formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang
beradab merupakan penjelmaan hukum alami. Adanya hukum alami yang mengharuskan
bangsa-bangsa didunia ini hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan
pada akal manusia dan naluri untuk mempertahakan jenisnya.
2. Kedaulatan
Negara (hakikat dan fungsinya dalam masyarakat internasional )
Hakikat
dan fungsi kedaulatan dalam masyarakat internasional perlu dijelaskan mengingat
pentingnya peran negara dalam masyarakat dan hukum internasional dewasa ini.
Kedaulatan merupakan kata yang sulit karena oaring memberikan arti yang
berlainan padanya. Menuru sejarah, asal kata kedaulatan yang dalam bahasa
inggris dikenal dengan istilah souvereignity
berasla dari bahasa latin superanus
berarti teratas. Negara dikatakan
berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat hakiki negara. Bila dikatakan
negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pengertian kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi inilah yang
banyak menimbulkan salah paham.
Menurut
asal katanya, kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat
memang berarti bahwa negara itu tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi
daripada kekuasaannya sendiri. Dengan perkataan lain, Negara memiliki monopoli
kekuasaan, suatu sifat khas organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini
yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan sendiri
apabila ia dirugikan. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai
batas-batasnya.
Ruang
berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya
suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi didalam batas wilayahnya.
Bahwa
kekuasaan suatu negara terbatas dan bahwa batas itu terdapat dalam kedaulatan
negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan sendiri dan
mudah sekali dipahami apabila kita mau memikirkan persoalan ini secara
konsekuen. Dilihat secara demikian, paham kedaulatan tidak usah bertentangan
dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara
yang masing-masing berdiri sendiri. Paham demikian juga tidak akan bertentangan
dengan hukum internasional yang mengatur masyarakat itu.
3. Masyarakat
internasional dalam peralihan (transition) (perubahan-perubahan dalam peta bumi
politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional).
Masyarakat
internasional kini sedang mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok,
yang perlu kita perhatikan untuk dapat benar-benar memahami hakikat masyarakat
internasional.
Kita
yang melihatnya sebgai proses pertumbuhan susunan masyarakat yang tidak wajar,
yaitu suatu masyarakat internasional dimana asas pokok pergaulan internasional
belum terwujud kearah suatu masyarakat dimana asas pokok masyarakat dan hukum
internasional ini mendapat perwujudannya dalam kenyataan, harus menyambut
proses ini sebagai suatu proses yang tak dapat dielakkan. Perubahan terhadap
konsep lama bukan sesuatu yang mengkhawatirkan melainkan harus kita lihat
sebagai kejadian yang tak dapat dielakkan.
Dilihat
secara demikian, perubahan penting yang terjadi dalam konsep ilmi hukum yang
berkenaan dengan perjanjian, kewajiban negara, nasionalisasi, hukum laut
publik, tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, harus dilihat sebagai proses
pertumbuhan kearah hukum internasional yang wajar, bebas dari berbagai konsep
dan lembaga yang menggambarkan atau merupakan akibat dominasi bangsa-bangsa
oleh beberapa bangsa didunia ini.
Perkembangan
kedua yang mempunyai akibat yang besar sekali terhadap perkembangan masyarakat
internasional dan hukum internasional yang mengaturnya ialah kemajuan
teknologi. Kemajuan teknik dalam berbagai alat perhubungan menambah mudahnya
perhubungan yang melintasi batas negara. Kenajuan teknologi persenjataan
menimbulkan berbagai masalah baru dan keharusan meninjau kembali ketentuan
mengenai hukum perang. Kemajuan dalam teknologi telah dan sedang mengakibatkan
berbagai perubahan besar dalam konsep hukum laut dan timbulnya konsep baru
untuk mengikuti perkembangan yang pesat ini. Perkembangan teknologi dan
akibatnya mau tidak mau harus diikuti dan dilayani oleh para sarjana ilmu hukum
internasional apabila cabang ilmi hukum tidak mau ketinggalan.
Berbagai
perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi masyarakat internasional
merupakan golongan ketiga yang tidak kurang pentingnya dari kedua golongan yang
telah diuraikan diatas. Perubahan dalam struktur organisasi masyarakat
internasional ini sangat penting karena berlainan dengan kedua golongan
perubahan yang terlebih dahulu, mempunyai akibat langsung terhadap struktur
masyarakat internasional yang didasarkan atas negara yang berdaulat.
Perkembangan yang penting dalam golongan ini ialah timbulnya berbagai
organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari
negara-negara. Dipihak lain, ada perkembangan yang memberikan kompetensi hukum
kepada para individu dalam beberapa hal tertentu. Kedua gejala ini menunjukan
bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti
yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antarnegara-negara sehingga dengan demikian terjelma hukum
internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu kompleks kaidah yang lebih
memperlihatkan cirri-ciri hukum subordinasi.
2.1
Hukum Internasional sebagai Landasan Sosiologis
F Masyarakat Internasional adalah Setiap
negara yang diakui oleh dunia internasional sebagai suatu negara yang mana
negara-negara tersebut tentu mempunyai masyarakat atau penduduk.
F Kriteria
Masyarakat Internasional
1.
Adanya sejumlah negara-negara