Hubungan antara HTN dengan HAN
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats
en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua
cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat
perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan
HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak
ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
·
Menurut
Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat
perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern
antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah.
Artinya negara dalam keadaan diam.
·
HAN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara
yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan
wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan
aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
·
Menurut
Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah
mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatab
yabg ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah
yang mengadakan jabatan
3.
Dengan
cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.
Fungsi
jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan.
6.
Hubungan
antar masing-masing jabatan.
7.
Dalam
batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari
bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan
hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
·
Menurut
kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata)
dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
Hubungan
Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya
Hubungan
hukum tata Negara dengan Ilmu Negara
Segi Sifat
Karena sifatnya
yang praktis, orang langsung dapat mempergunakan Hukum Tata Negara dalam
penerapannya. Sedangkan Ilmu Negara bersifat teoritis, dipergunakan sebagai
ilmu pengantar bagi Hukum Tata Negara, sehingga orang tidak dapat langsung
mempergunakannya dalam praktek.
Segi Manfaat
Menurut pendapat
Rangers Hora Siscama dalam bukunya “Naturlijke waarheid en historiche”
menggolongkan tugas ahli hukum di satu pihak sebagai penyidik sedang dipihak
lain sebagai pelaksana yang akan menggunakan hukum dalam
keputusan-keputusannya. Menurutnya, seorang ahli hukum dinamakan penonton (de jurist
als toeschouwer), sebagai penonton ia lebih mengetahui kekurangan-kekurangan
atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para pemain dan mencoba sebab
musabab dengan mengadakan analisa-analisa tentang peristiwa itu untuk
menentukan caranya yang lebih baik dan sempurna, bagaimana melaksanakan hukum
itu. Dalam golongan kedua seorang ahli hukum dianggap sebagai pemain (de jurist
als medespeler) yang harus memutuskan. Keputusan dapat berbetuk undang-undang
(legislatif), vonnis (judikatif) dan beschikking (eksekutif).
oleh karena itu
keputusan-keputusan itu bergantung pada pelasanaan. Ilmu Negara tidak
mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena itu ilmu
negara mementingkan teoritisnya sedangkan HTN dan HAN lebih mementingkan nilai
praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah
menurut masing-masing tugasnya.
Dasril Radjab,
menyimpulkan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengatahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum
untuk HTN. Karenanya untuk mengerti hukum ketatanegaraan (HTN) harus terlebih
dahulu memiliki pengetahuan hal ikhwal secara umum tentang negara (Ilmu
Negara). Dengan demikian Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis
untuk HTN positif, dan HTN merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan
teoritis dari ilmu Negara.
Hukum Tata
Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum
Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas
ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari
garis politk. Misalnya:
1. Terbentuknya UU
(UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik
yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD
disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen
terhadap UUD 1945 oleh MPR.
2. Maklumat Wapres
No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang
terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf
MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
3. Pembentukan
suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak
rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan
wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi Negara
Kedua cabang ilmu
tersebut mempunyai katian yang sanat erat, karena staatrecht in engere zein
(HTN dalam arti sempit) dan administratiet recht (HAN) adalah bagian dari
staatrecht in ruimere zin (HTN) dalam arit luas. Terdapat dua kelompok dalam
memandang hubungan ntar HTN dengan HAN:
Golongan yang
berpendapat bahwa antara HTN da HAN terdapat perbedaan prinsipil (asasi),
karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam baik seistematika maupun
isinya.
Definisi
Hukum Tata Negara
Monday, 02 August
2010 01:38 | Written by Administrator |||
Hukum Tata Negara
memiliki beberapa definisi. Pakar hukum mendefinisikan Hukum Tata Negara
menurut pendapat berdasarkan sudut pandangnya:
a. Van Vollenhoven
(Belanda) dalam bukunya “Staatrecht
Over Zee” menyatakan:
“hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum tingkat atas sampai
bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan
badan-badan yang berkuasa, berwenang dan fungsinya dalma lingkungan masyarakat
hukum tersebut”.
b. Van der Poot
(belanda), dalam bukunya “Handboek van de Nederlands Staat-recht”;
“Hukum Tata Negara
adalah peraturan yang menentukan badan-bdadan yang diperlukan serta wewenangnya
masing-masing, hubungannya dengan individu-individu (kegiatannya).
c. Wade dan Philip
(Inggris) dalam bukunya “Constitutional
Law” Terbitan 1936:
“Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi,
kedudukan tugas dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut”.
d. Paton (Inggris)
dalam bukunya “Textbook of Jurisprudence” mendefinisikan:
“Hukum Tata Negara
pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan dalam negara dan
pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara”.
e. A.V. Dickey
(Inggris) dalam bukunya “An Introduction to The Study of The Law of The
Constitution”:
“hukum Tata Negara
pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan dalam negara dan
pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara”.
f. Maurice
Duverger (Perancs) menyatakan:
“Hukum konstitusi
adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan
fungsi-fungsi politik sutu lembaga negara”.
g. M. Soli Lubis
(Indonesia) dalam bukunya “Azas-azas hukum Tata Negara” merumuskan:
“Hukum Tata Negara
adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat
perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan”.
h. Kusumadi
Pudjosewojo (Indonesia) di dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata Hukum
Indonesia” menyebutkan:
“Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk
pemerintahan (kerajaan atau Republik) yang menunjukan masyarakat hukum atasan
maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya
menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum dan
akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yag memegang kekuasaan penguasa)
dari masyarkat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkata imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
i. Moh Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim dalam bukunya “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”
mendefinisikan: “Hukum Tata Negara adalah sebgai sekumpulan peraturan hukum
yang mengatur organisasi negara, hubungan alantar alta perlengkapan negara
dalam garis vertical dan horisontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.
Dari pendapat para
ahli hukum tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara pada
dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari
tingkat atasa sampai bawah, struktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan
neara, hubungan antar aperlengkapan tersebut secara hieraki maupun horizontal,
wilayah negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.
Pengertian
Hukum Tata Negara
Thursday, 29 July
2010 11:22 | Written by Administrator |||
Beberapa orang
sarjana mengemukakan pendapat yang satu dengan lainnya tidak sama tentang
pengertian hukum tata negara. Paa sarjana itu, antara lain:
a. van der Pot
yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan yang
diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang saru
dengan yang lainnya, sert hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu di dalam suatu negara.
b.
Van Vollenhoven
berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dan
masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan
menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan
tersebut.
c. LJ Van Apeldoom
berpendapat, bahwa hukum tata negar adalah hukum negara dalam arti sempit.
d. Kusumadi
Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negar, bentuk pemerintahan, menunjuka masyarakat hukum atasan
dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan
wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing berkuasa dalam masing-masing
masyarakat hukum itu dan susunan wewenang serta imbangan dari alat perlengkapan
tersebut.
d. Logemann
berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi
daerah.
Istilah
Hukum Tata Negara
Monday, 02 August
2010 01:03 | Written by Administrator |||
Hukum Tata Negara
disebut juga Hukum Negara (Staatsrecht), yang berarti Hukum Tata Negara dalam
arti luas (staatrecht in ruimere zin). Istilah hukum negara dimasudkan untuk
membedakan arti Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin).
Hukum Tata Negara
dalam arti luas atau Hukum Negara termasuk di dalamnya Hukum Administrasi
Negara atu Hukum Tata usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief
recht). Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit meluputi Hukum Tata
Negara itu sendiri, yaitu hukum tata negara sutu negara tertetntu yang
berlaku pada waktu tertentu(hukum tata negara positif dari suatu negara).
Di Inggris untuk
menyebut Hukum Tata Negara pada umunya digunakan istilah Constitusional Law,
Dasar pengggunaan istilah ini adalah bahwa dalam hukum tata negara unsur
konstitusi lebih menonjol. Istilah lain dari Constitusional Law adalah State
Law yang didasarkan atas perkembangan bahwa hukum negaranya lebih penting.