engetahuan
dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek,
bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni
objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki
sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan
sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan
objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point
of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai
dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti
memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis.
Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau
bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang
bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan
dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan.
Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti
bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang
atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan
yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi
syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari
secara ilmiah.
Di
samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah. Pancasila
juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang
organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi
dan mengkualifikasi.
Pancasila
dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni pendekatan yang
dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila yakni
suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan
yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara
bulat dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi
ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki
kegunaan atau manfaat dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap
Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis
konstitutional, dan pendekatan filosofis.