Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:
- Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
- Causa formalis
(asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu
dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang
sangat menentukan.
- Causa efisien
(asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari
calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara.
Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara
yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
- Causa finalis
(asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan
Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai
kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula
sambungan.
Unsur-unsur
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal
Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah
memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam
kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia
memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat,
tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada
umumnya misalnya:
- Di Indonesia
tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan,
bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai
agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara
keagamaan pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama,
rumah-rumah ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang
mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan kepercayaan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia
terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama
manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan, pondok-pondok,
semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus,
aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan
Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela,
Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha,
membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan
luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan;
semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Bangsa Indonesia
juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan,
sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan,
dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,
Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya,
Negara Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh,
crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi,
sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong
membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah,
pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat
persatuan.
- Unsur-unsur
demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan
Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah,
Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di
Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu,
Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan
musyawarah di balai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis
Indonesia;
- Dalam hal
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan
berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air,
tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan
sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga,
Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air
kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia.
Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila
dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus
satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari
luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan
konkret dengan nilai budaya.
Kegiatan Belajar 2
ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia
dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan
syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan
penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal
29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai
dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno
mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham
negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara
dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni
1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar,
yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam
Jakarta.
Sidang
kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai
hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini
ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli
1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut
dengan piagam Jakarta.
Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga
panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok
panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar
diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia
Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23
orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama
23 orang anggota.
Panitia
perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang
Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam
rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya
Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering
disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14
Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang
dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan
pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945
dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama
PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia dan menetapkan:
- Piagam Jakarta
sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14
Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Rancangan Hukum
Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945
setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sidang
kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi,
termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga
tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang,
satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada
22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini
membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia.
Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung
bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari
semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.
- Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
- Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
- Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari
tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai
dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
- Rumusan dari Mr.
Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
- Rumusan dari Mr.
Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul
tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
- Soekarno, tanggal
1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka,
dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
- Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
- Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan
pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara
(Rumusan V).
- Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
- Rumusan
dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya
berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).