1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :
1) hakdan kewajiban suami isteri
Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34
Jika
suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat
menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan
2) harta benda dalam perkawinan
- Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37
- Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak
- Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36)
- Dalam
UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka
harta bersama diatur menurut humnya masing-masing
3)kedudukan anak
- Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42)
- Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya
- Seorang
suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya ,
bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina
- Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan
4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak
- Bahwa
kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka
sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri
(pasal 45)
- Kewajiban
anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan
mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.
5) perwalian
- Perwalian
adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan
mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50
ayat 2 UUP
- Penunjukan
wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan
orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
- Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
- Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin
- Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan atau klelalaian
2. PUTUSNYA PERKAWINAN
1) sebab-sebab putusnya perkawinan :
a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan
2) akibat putusnya perkawinan :
a) akibat terhadap anak isteri
b) akibat terhadap harta perkawinan
c) akibat terhadap status
1. PENGAERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974)
2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :
1) adanya persetujuan kedua calon mempelai
2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun
3) usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.
4) Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah
5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan
6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah
7) Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita
3. PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN
- Setiap
orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan
kepada pegawai pencatat perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor
catatan sipil bagi non muslim
- Pemberitahuan
memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman,
pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
- Setelah
pegawai pencatatan menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat
perkawinan melakukan penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
- Apabila
ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan
maka melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak
melangsungkan perkawinan dan pengumuman tersebut ditanda tangani
oleh pegawai pencatat perkawinan
4. PENCEGAHAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan (pasal 13 Jo. 20)
Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan adalah:
1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai
2) saudara dari salah seorang mempelai
3) wali nikah dari salah seorang mempelai
4) pihak-pihak yang berkepentingan
pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan
dengan BW pencegahan perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974
5. PEMBATALAN PERKAWINAN
- Perihal
pembatalan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d
28 dan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
- Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah
- Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :
1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
2) suami atau istri
3) pejabat berwenang
6. PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan
campuran adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk
pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Unsure-unsur perkawinan campuran :
1) perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda
2) di Indonesia tunduk pada hokum berlainan
3) karena perbedaan kewarganegaraan
syarat-syarat perkawinan campuran adalah menurut hokum yang berlaku kepada masing-masing pihak
bagi
yang melakukan perkawinan campuran , dapat memperoleh kewernegaraan
dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
sumber : http://pengantarhukumindonesia.blogspot.co.uk/