1. MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Manusia adalah pengertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya
Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat
Menurut
hokum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya
diakui sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui
sebagai subyek hokum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan
kewajiban
2. KECAKAPAN , KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT
Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hokum adalah :
- orang
yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum
melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun
1974)
- orang yang
ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam
keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo.
Pasal 433 BW)
- orang-orang
yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan
hokum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330
BW Jo. Kepailitan )
orang
yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta
tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum
tertentu
3. PENDEWASAAN
Pendewasaan
((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan
maksudnya adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai
orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa
Pendewasaan penuh ,hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri
4. NAMA
Masalah
nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting ,
karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hokum . bahkan
dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang
bersangkutan
5. TEMPAT TINGGAL :
1. definisi
Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hokum
Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman
2. hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hokum public dan hokum perdata :
1) dalam bidang hokum public misalnya:
a) hak mengikuti pemilihan umum
b) kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan
c) kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor
2) dalam bidang hokum perdata misalnya :
a) debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur
b) debitur berhak menerima kredit dari kreditur
3. status hokum
Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian
4. jenis tempat tinggal
Menurut terjadinya peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :
1) tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hokum kelahiran , perpindahan atau mutasi
2) tempat tinggal nyata : karena peristiwa hokum keberadaan sesungguhnya
3) tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hokum membuat perjanjian
4) tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hokum keadaan status hokum seseorang yang ditentukan oleh UU.
6. KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)
1. definisi
Afwezigheid
adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena
berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun
tanpa izin
2. pengaruh keadaan tak hadir , ialah pada :
a) penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan
b)
status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota
keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan
3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :
1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)
2) tahap pernyataan barang kali meninggal dunia
3) tahap perwarisan secara definitive
7. CATATAN SIPIL
· Catatan sipil adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang
· Kegiatan
catatan sipil meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa
hokum yang berlaku untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan
yang berlaku khusus untuk warga Negara Indonesia yang beragama islam
mengenai perkawinan perceraian , lembaga catatan sipil yang berlaku umum
di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga catatan sipil yang
berlaku khusus berada dibawah departemen agama
· Lembaga catatan sipil umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama di daerah
· Fungsi kantor catatan sipil adalah :
1) mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian , kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama
· UU mengenai catatan sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :
1. catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang :kelahiran, kematian, dan penggantian nama
2. catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan
3. catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian
Badan
hokum adalah subyek hokum dalam arti yuridis , sebagai gejala dalam
hidup bermasyarakat , sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hokum ,
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi
Secara prinsipil badan hokum mempunyai ciri-ciri :
1) badan hokum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )
2) badan hokum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )
3) badan hokum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )
dilihat dari wewenang hokum maka badan hokum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :
1) badan hokum kenegaraan (MPR,MA, )
2) badan hokum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )
2. PENGERTIAN BADAN HUKUM
Badan
hokum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai
lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia
3. TEORI-TEORI BADAN HUKUM
1. teori fictie (Von Savigny)
Badan hokum semata-mata buatan manusia
2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)
hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan tertentu
3.teori organ (otto van gierke)
Badan hokum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum
4. teori propriete collective (planiol dan molengraff)
Hak dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)
Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hokum saja .
4. PEMBAGIAN BADAN HUKUM
Menurut pasal 1653 BW :
1. badan hokum yang di adakan pemerintah
2. badan hokum yang di akui pemerintah
3. badan hokum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu
Dilihat dari segi wujudnya :
1. korporasi
: kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hokum bertindak
bersama-sama sebagaio subyek hokum tersendiri (pt, koperasi )
2. yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal
5. PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM
BW
tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III
title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)
Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hokum ini antara lain termuat dalam :
1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hokum )
2) stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)
3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )
4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )
5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )
6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)
7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )
6. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Menurut doktrin :
- adanya kekayaan yang bersifat terpisah
- mempunyai tujuan tertentu
- mempunyai kepentingan sendiri
- adanya organisasi yang teratur
7. TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM
Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hokum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.)
Perbuatan badan hokum ditentukan dalam anggaran dasar badan hokum , yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya
Dengan
demikian , organ badan hokum tersebut tidak dapat berbuat
sewenang-wenwng , sebab tindakan organ badan hokum yang melampaui
batas-batas yang telah ditentukan , tidak menjadi tanggung jawab badan
hokum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ , terkecuali
menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.
sumber : http://pengantarhukumindonesia.blogspot.co.uk/