BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarakan
pembahsan di atas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai peranan PPATK baik
dalam rangka pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana pencuciana uang :
1.
Dalam rangka pencegahan
tindak pidana pencucian uang PPATK dalam menjalankan tugas PPATK tersebut, maka PPATK juga memiliki
fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya, yang tertuang
dalam pasal 40 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain itu dalam pencegahan ini
dilakukan upaya preventif yaitu mengeluarkan pedoman dan peraturan ,
PPATK juga melakukan pengawasan tingkat kepatuhan penyedia jasa keuangan,maupun
yang secara implisit seperti penyelenggaraan sosialisasi, pendidikan dan
pelatihan.
2.
Dalam rangka
pemberantasan tindak pidana pencucian uang PPATK yaitu dengan cara membantu aparat penegak hukum
memberikan informasi-informasi keuangan dalam rangka mengungkapkan kasusyang
ditangani, lalu PPATK mempunyai tugas dan wewenang yang merupakan dua tugas
utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang
dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan
tindak pidana yang melahirkannya (predicate
offences).
B.
Saran
Dalam kajian di atas maka penuli berusaha
memberikan saran adalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang, antara lain :
1.
Bagi PPATK yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana
pencucian uang sebaikanya, harus menjaga konsistensi dan harus menjaga
profesionalisme dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya yaitu
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciana uang.
2.
Bagi masyarakat, jangan terlalu mengandalkan PPATK sebagai lemabaga khusus
yang melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,
seharusnya masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010,
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang