BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Berlakang Penulisan
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS)
adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik
pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di
Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan
Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang
tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau
tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang
menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut
dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali
digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas
jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh
lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam
masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia
mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk
68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu
penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
Adanya model pembinaan bagi narapidana di
dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang
bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong
kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang
terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami
perubahan menjadi pemasyarakatan. Tentang lahirnya istilah Lembaga
Pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan
para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh
Rahardjo, S.H. yang menjabat Menteri Kehakiman RI saat itu. Pemasyarakatan dinyatakan
sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu
pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau
pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan
masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya Sistem
Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan
usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan
pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada pemikiran itu,
mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan
adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana
dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya.
Selanjutnya pembinaan diharapkan agar
mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah
dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga
narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari
kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah
dilakukan.
Dengan demikian jika warga binaan di LP
kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan
lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan
tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi
dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP. Berdasarkan
latar belakang di atas maka penulis membuat makalah yang berjudul “Penerapan Sistem
Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Di Indonesia”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar
belakang masalah, maka penulis membatasi pokok permasalahan dalam penelitian
ini sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah proses pelaksanaan pembinaan terhadap
narapidana
di
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia?
2.
Faktor apakah yang menjadi penghambat dan penunjang dalam
pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di
Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan penulisan ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui, memahami, dan menganalisa proses pelaksanaan pembinaan terhadap
narapidana
di
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui, memahami, dan menganalisa faktor yang menjadi penghambat dan
penunjang dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di
Indonesia.
D.
Kegunaan
Penulisan
Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat
1.
Secara teoritis,memberikan
wawasan dan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan ilmu Hukum Pidana pada
umumnya, dan bidang Hukum Pidana Khusus yang berkaitan dengan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia
sehingga bisa menambah dan melengkapi kepustakaan.
2.
Secara praktis, penulisan makalah
ini diharapkan dapat memberikan bahan teori tambahan dan informasi khususnya
pada aparat dan para penegak hukum supaya bisa lebih baik dan lebih profesional
dalam penerapan pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan di Indonesia serta diharapkan
dapat dipakai sebagai bahan pengetahuan dalam pelaksanaannya