Jakarta, 23 Maret 2014
No.: 21/PKBH/VIII/2014
Kepada
Yth.,
Rahmat Muhammad
RIfal
Jl.
Bratayudha no. 24
Garut
Perihal: Pemberitahuan Pencabutan Kuasa Tanggal 10 Maret
2014
Dengan hormat,
Berkaitan dengan Surat Kuasa tanggal 10 Maret 2014 antara
Rachmat Muhammad Rifal selaku beralamat di Jl. Bratayudha
No. 24 Kp.
Wanasari RT/RW. 002/026 Desa Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang
dalam Surat Kuasa tersebut berkedudukan sebagai PEMBERI KUASA, dengan saudara
Mochamad Sahid, S.H yang tempat kediaman hukum (domicilie) di kantor kuasa hukum sebagai Advokat
dan Konsultan Hukum pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah
Tinggi Hukum Garut, berkedudukan di Jl. K.H. Hasan Arief No. 2 Garut, yang dalam Surat Kuasa tersebut
berkedudukan sebagai PENERIMA KUASA, Surat Kuasa mana adalah tentang Kuasa
untuk melaksanakan pengajuan gugatan perbuatan melawan hokum, maka dengan ini kami beritahukan
bahwa kami sebagai PEMBERI KUASA MENCABUT KEMBALI KUASA TERSEBUT. Dikarenakan
saudara Rahmat Muhammad Rifal sebelumnya masih memiliki ikatan dengan Advokat
lain tanpa sepengetahuan kami sebagai Advokat & Konsultan Hukum PKBH (Pusat
Konsultasi & Bantuan Hukum) Sekolah Tinggi hukum Garut yang menangani
masalah yang ingin diajukannya terkait perbuatan melawan hukum. Dengan dicabutnya kembali Kuasa
tersebut maka mulai tanggal surat pemberitahuan pencabutan kuasa ini kami
sebagai Advokat tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang dapat bertindak
untuk dan atas nama Rahmat Muhammad Rifal dan karenanya sejak tanggal
pencabutan Kuasa ini segala perbuatan dan akibat hukum yang timbul daripadanya
sepenuhnya adalah diluar tanggung jawab dari kami.
Demikianlah Surat pernyataan Pencabutan Kuasa ini dibuat
dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai kepentingannya. Terima kasih atas perhatian dan
kerja samanya.
Hormat kami,
Mochamad Sahid, S.H