S U R A T K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini : Rahmat Muhammad Rifal , umur 30 (tiga puluh tahun), pekerjaan wiraswasta, bertempat
tinggal di Jl. Bratayudha No. 24 Kp. Wanasari RT/RW. 002/026 Desa Kota Kulon Kec. Garut
Kota Kab. Garut.
Untuk selanjutnya disebut sebagai
“Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini memilih tempat
kediaman hukum (domicilie) di kantor
kuasa hukum tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Mochamad Sahid,
S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
(PKBH) Sekolah Tinggi Hukum Garut, berkedudukan di Jl. K.H. Hasan Arief No. 2
Garut. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
-------------------------------------------------- K H U S U
S -------------------------------------------------
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa, bertindak guna mewakili pemberi kuasa untuk
mengajukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan Negeri Garut terhadap Faozan Halim umur
32 (tiga puluh dua tahun) bertempat tinggal di Jl.
Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut mengenai hal
utang piutang .
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan
dan diberikan hak untuk mewakili/mendampingi pemberi kuasa baik di dalam maupun
di luar persidangan; menyusun, menandatangani dan mengajukan gugatan, replik
serta surat-surat lain yang diperlukan, menghadap hakim di
persidangan-persidangan di pengadilan in
casu Pengadilan Negeri Garut; mengadakan perdamaian dengan sepengetahuan
dan seizin pemberi kuasa; mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi serta
alat-alat bukti lainnya, menerima atau menolak putusan, apabila perlu
mengajukan upaya hukum banding dan kasasi; melakukan dan/atau menerima
pembayaran-pembayaran; memberikan dan meminta keterangan-keterangan serta berbicara
dengan pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan; menghadap
instansi-instansi/pejabat-pejabat pemerintah maupun swasta sepanjang berkaitan
dengan perkara aequo; untuk tegasnya
melakukan segala tindakan dan upaya hukum (het
zich bedienen van alle rechtsmiddelen) yang dipandang perlu dan dapat
berguna dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemberi kuasa tersebut,
sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai dengan HIR/RBG, UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Demikian kuasa ini dibuat, diberikan
dengan hak substitusi (recht van
substitutie), hak honorarium dan secara tegas dengan hak retensi.***
Penerima
Kuasa
Mochamad Sahid, S.H.
|
Garut,
10 Maret 2014
Pemberi
Kuasa
Rahmat Muhammad Rifal
|