Garut, 12 Maret 2014
No :
20/PKBH/VIII 2014
Hal :
Somasi Pertama
Kepada Yth
Saudara
Faozan Halim
Di -
Jl.
Bratayudha no 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: Mochamad Sahid, S.H
Alamat
: Jalan Hasan Arief No. 2
Pekerjaan : Advocate
Berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus, bermaterai cukup tanggal 10 Maret 2014
Untuk dan atas
nama klien kami, Sdr. Rahmat Muhammad Rifal pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Jl. Bratayudha
No. 24 Kp. Wanasari RT/RW. 002/026 Desa Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, dengan ini
kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perikatan dalam hal ini
utang piutang. Saat itu pada tanggal 5 Mei 2013 klien kami meminjamkan sejumlah
uang sebesar Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) kepada saudara yang untuk
di pergunakan sebagaimana mestinya. Dengan perjanjian bahwa saudara akan
membayarnya ketika yang diperjanjikan tidak sesuai. Namun setelah terbukti
tidak dapat menepati yang diperjanjikan, saudara tidak mengembalikan uang tersebut
dengan alasan yang tidak jelas, sehingga telah terjadi wanprestasi. Bahwa
karena sampai tanggal 15 September 2013 saudara baru membayar Rp. 5.000.000,00-
(lima juta rupiah) dan belum kambali menunjukan itikad baik untuk membayar sisa
hutangnya, yang telah saudara lalaikan sampai saat ini.
Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar
angsuran tesebut selambat-lambatnya 7x24 jam sejak dikeluarkannya surat somasi
pertama ini. Namun apabila setelah jangka waktu yang tersebut saudara tidak
juga dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada alinea tiga, maka
dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur atau proses hukum yang berlaku
baik gugatan perdata maupun tuntutan pidana.
Demikian surat ini harap diperhatikan.
Hormat
Kami
Mochamad Sahid, S.H