Pengertian Hukum Acara PTUN
Menurut Rozali Abdullah, Hukum Acara
PTUN adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orrang
harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan Hukum
Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara). Dengan kata lain hukum yang
mengatur tentang cara-cara bersengketa di peradilan Tata Usaha Negara serta
mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat dalam proses penyelesaian
sengketa tersebut.
Pada Umumnya secara teoritis cara
pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur
bersama-sama dengan hukum materilnya atau dengan susunan, kompetensi dari
badan-badan yang melakukan peradilan dalam potensi dari badan yang melakukan
peradilan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diatur
tersendiri masing-masing dalam bentuk undang-undang atau bentuk peraturan
lainya.
B. ASAS-ASAS
HUKUM ACARA PTUN
Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa
Asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum, dikarenakan merupakan
landasan yang paling luasbagi lahirnya suatu peraturan hukum, bahwa
peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas
tersebut, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan lahirnya peraturan
hukum, kemudian Satjipto Rahardjo menambahakan bahwa dengan adanya asas hukum,
hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan, maka hal itu
disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis.
Adapun menurut Scholten memberikan
definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di
belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan hakim, yang
berkenan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat
dipandang sabagai penjabaranya.
Asas hukum yang terdapa di dalam
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara :
1. Asas praduga rechtmatig. Asas ini
menyatakan setiap tindakan pemerintahan selalu dianggap rechtmatig samapai ada
pembatalan (pasal 67ayat (1) UU PTUN).
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak
dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha Negara (KTUN) yang disengketakan,
kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat (pasal 67 ayat 1 dan ayat
4 huruf a).
3. Asas para pihak harus didengar.
Maksudnya para pihak mempunyai kedudukan yang sama dan harus diperlakukan dan
di perhatikan secara adil. Hakim tidak dibenarkan hanya memperhatikan alat
bukti, keterangan atau penjelasan salah satu pihak saja.
4. Asas kesatuan beracara dalam perkara
sejenis. Maksudnya baik pemeriksaan di judex feeti maupun di Mahkamah Agung.
5. Asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman
yang merdeka. Maksudnya bebas dari campur tangan pihak lain baik secara
langsung maupun tidak bermaksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
6. Asas peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan. Maksudnya sederhana dalam hukum acara, waktu
yang relatif cepat dalam waktu dan murah dalam biaya ringan.
7. Asas hakim aktif.maksudnya ada rapat
permusyawarahan untuk menentukan gugatan dapat diterima atau tidak yg disertai
pertimbangan-pertimbangan, pemeriksaan persiapan untuk memeriksa kejelasan
gugatan, hakim dapat memeritahkan tergugat memberikan info-info yang dibutuhkan
penggugat.
8. Asas sidang terbuka untuk umum.
Maksudnya asas ini membawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah
dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam siding terbuka untuk umum.
9. Asas peradilan berjenjang. Maksudnya
Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang terbawah yaitu Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan puncaknya
adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan dianutnya Asas ini, maka kesalahan dalam
putusan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya
hukum banding kepada PTTUN dan kasasi ke MA. Sedangkan keputusan yang mempunyai
kekuatan Hukum tetap dapat diajukan upaya permohonan peninjauan kembali kepada
MA.
10. Asas
pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (ultimum
remedium). Maksudnya Sengketa administrasi sedapat mungkin
diupayakan dulu penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat (upaya
administratif), apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka barulah
penyelesaian melalui PTUN dilakukan.
11. Asas
Obyektifitas. Maksudnya hakim atau panitera, apabila terikat hubungan
sedarah, semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri
meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat, penasihat hukum atau antara
hakim dengan panitera atau hakim dan panitera tersebut mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan sengketanya.