BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
Ketentuan Pasal 57, dapat diketahui bahwa sesungguhnya perkawinan campuran yang
dimaksud menurut UU Perkawinan adalah perkawinan yang berbeda kewarga-negaraan
saja, sedangkan perkawinan lintas agama tidaklah diatur sehingga dengan
demikian perkawinan lintas agama tidak terkandung di dalam muatan materi yang
terdapat di dalam UU Perkawinan. Dengan kata lain, perkawinan lintas agama
bukan menjadi yurisdiksi dari hukum nasional tentang perkawinan sebagaimana
dimaksud di dalam Ketentuan Pasal 57 UU Perkawinan, khususnya yang menyangkut
tentang perkawinan campuran.
Kemudian dalam hal kedudukan dan
status benda bergerak dalam perkawinan campuran, yang dalam hal ini berupa
saham. Satus dan kedudukan harta kekayaan dengan pengertian kepemilikan bersama
terikat, yaitu saham yang dimiliki oleh pasangan suami-isteri sekaligus
merupakan harta atau modal perseroan terbatas, sebenarnya akan memberikan suatu
persoalan hukum tersendiri, karena dalam hal terjadi perbuatan hukum yang
mengikatkan diri atas nama perseroan dengan pihak ketiga, berarti sama saja
mengikatkan harta kekayaan perkawinan, berikut dengan konsekuensi hukumnya.
meskipun secara asasnya, begitu kekayaan suami dan isteri disetorkan ke dalam
badan hukum, berarti terpisah, dan sepenuhnya telah menjadi harta perseroan
terbatas
Pasal
48 ayat 1 UU Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham sebagai modal di dalam
perseroan terbatas, kepemilikannya hanyalah berdasarkan saham atas nama. Saham
merupakan benda bergerak, yang merupakan instrumen surat berharga, yang diatur
baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang). Saham digolongkan kepada (surat-surat
tanda keanggotaan dari suatu persekutuan), termasuk di dalamnya ialah surat
saham Perseroan Terbatas, isi perikatan dasarnya ialah hak-hak tertentu yang
diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, meskipun surat berharga diatur
oleh KUH Dagang, atiran demikian tidak ditemui, dengan demikian berlakulah
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Tentang Surat-Surat
Berharga, P.T. Alumni, Bandung, 1984
R.
Subekti dan Tjitrosudibko, Terjemahan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Kepailitan, Pradnya
Paramita, Jakarta
Setiawan,
Aspek-Aspek Hukum Kepemilikan Saham, Media
Notariat No. 18-19, 1991
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang
Perseroan Terbatas.