Hak Cipta Sebagai Jaminan Hutang
Hak Cipta Sebagai Jaminan Hutang Dalam Undang-Undang NOMOR 28 tahun 2014 tentang hak cipta statusnya tergolong sebagai barang bergerak mempunyai
nilai yang dapat diukur dengan uang dan selain itu dapat dipindah- tangankan
salah satunya dengan cara perjanjian jual beli. Oleh karena mempunyai nilai
jual maka pada dasarnya hak cipta juga dapat digunakan sebagai jaminan utang
seperti barang-barang bergerak lainnya.
Pada umumnya kreditur (pemberi utang) bersedia memberi utang
kepada debitur (penerima utang) asalkan debitur menyediakan harta kekayaannya
guna menjamin kelancaran utangnya. Barang jaminan bukan untuk dimiliki oleh
kreditur melainkan apabila di kemudian hari debitur ingkar janji dan utang
menjadi macet maka barang-barang jaminan dijual secara lelang dan hasilnya
digunakan untuk pelunasan utang. Jika masih ada sisanya kreditur wajib
mengembalikannya kepada debitur.
Kemudian
jenis jaminan yang mana dapat digunakan untuk membebani hak cipta. Dalam hukum jaminan imtuk
menentukan jenis jaminannya dipengaruhi oleh obyeknya, Apabila objeknya berupa
barang tidak bergerak khususnya tanah jaminannya adalah hak tanggungan dan
berlaku UU no.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan kapal berupa hipotik
(KUH.Perdata). Sedangkan untuk barang bergerak dikenal ada dua macam jaminan
yaitu gadai dan fidusia. Gadai diatur dalam KUHPerdata Pasal 1150 - 1161),
sedangkan untuk fidusln di.iloi drtlam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Dalam gadai aturan permainanya
barang yang dijaminkan utang secara pisik wajib diserahkan kepada kireditur.
Kreditur menguasai barang tersebut selama utang debiturr belum lunas.
Perjanjian gadai tidak harus dengan tertulis melainkan secara lisan gadai tetap
sah dan mengikat. Berbeda dengan fidusia, objeknya tidak dikuasai kreditur
melainkan tetap dikuasai oleh debitur. Tidak ada penyerahan pisik barang di
dalam fidusia, hanya hak milik barang yang diserahkan secara kepercayaan kepada
kreditur. Perjanjian fidusia wajib dilakukan secara tertulis yang dituangkan
dengan akta notaris dan wajib pula dilakukan pendaftaran. Tanpa melakukan
pendaftaran tidak akan lahir jaminan fidusia.
Melihat perbedaan prinsip antara
gadai dengan fidusia, maka yang menjadi pertanyaan jaminan mana yang tepat
untuk hak cipta di antara kedua macam jaminan tersebut? menurut penulis
tampaknya yang tepat digunakan adalah jaminan fidusia. Seperti diketahui bahwa
hak cipta tergolong barang bergerak yang tidak bertubuh. Apabila jaminan gadai
yang digunakan kemungkinan besar debitur mengalami kesulitan untuk menyerahkan
hak cipta secara pisik kepada kreditur. Kreditur yang tidak menguasai barang
yang digadaikan konsekuensinya gadai dianggap tidak pemah terjadi.
Dalam fidusia tidak ada kewajiban bagi debitur untuk
menyerahkan barang yang difidusiakan. Bertitik tolak dengan tidak adanya
kewajiban tersebut, menurut penulis hak cipta dapat dijaminkan dengan fidusia.
Hak cipta yang difidusiakan tetap dikuasai oleh debitur sebagai pemegang hak
cipta. Satu hal yang terpenting di sini adalah karena fidusia wajib didaftarkan
di Dirjen HKI maka sertifikat fidusia merupakan sebuah bukti wujud hak cipta
yang dijaminkan secara fidusia. Apabila dibandingkan dengan gadai yang lahir
tanpa pendaftaran kreditur juga akan sulit membuktikan adanya gadai hak cipta.
Selain hak cipta , HKI bidang yang lainnya seprrti merek dan
Dalam fidusia tidak ada kewajiban bagi debitur untuk
menyerahkan barang yang difidusiakan. Bertitik tolak dengan tidak adanya
kewajiban tersebut, menurut penulis hak cipta dapat dijaminkan dengan fidusia.
Hak cipta yang difidusiakan tetap dikuasai oleh debitur sebagai pemegang hak
cipta. Satu hal yang terpenting di sini adalah karena fidusia wajib didaftarkan
di Dirjen HKI maka sertifikat fidusia merupakan sebuah bukti wujud hak cipta
yang dijaminkan secara fidusia. Apabila dibandingkan dengan gadai yang lahir
tanpa pendaftaran kreditur juga akan sulit membuktikan adanya gadai hak cipta.
Selain hak cipta , HKI bidang yang lainnya seprrti merek dan paten juga dapat
difidusiakan karena sama-sama statusnya sebagai barang bergerak yang tidak
bertubuh.
Jika utang debitur di kemudian hari
tidak dapat dilunasi, maka kreditur dapat menarik hak cipta dari kekuasaan
debitur untuk dilakukan eksekusi fidusia. Penarikan dilakukan dengan cara
debitur membuat pemyataan bahwa debitur menyerahkan hak cipta sebagai objek
fidusia kepada kreditur untuk kepentingan pelaksanaan pelunasan utang dengan
melakukan penjualan barang tersebut.
Selanjutnya setelah mengetahui hak
cipta dapat dijaminkan dengan fidusia, tampaknya fidusia hak cipta untuk
sementara ini masih belum diminati oleh pelaku bisnis. Hal ini dipengaruhi
antara lain karena merasa hukumnya masih belum jelas dan nilai objeknya juga
belum pemah diketahui nilai pasarannya seperti barang bergerak lainnya.
Dikatakan hukumnya masih belum jelas
karena di dalam UU Hak Cipta 2002 hanya mengatur tentang status kebendaan hak
cipta tetapi lidak mengatur lebih lanjut tentang jaminan apa saja yang dapat
iliterapkan kepada barang tersebut. Kemudian dalam UU No. 42 I'ahun 1999 tampak
mengatur jaminan fidusia terhadap barang begerak pada umumnya, sedangkan
bagaimana membebani fidusia terhadap barang bergerak yang tidak bertubuh sama
sekali tidak diatur. Dengan peraturan yang belum jelas ini berpengaruh terhadap
penerapannya dalam praktik, para pelaku bisnis kurang atau tidak berani
bersepekulasi atas risiko yang mungkin timbul di kemudian hari karena hukum
belum memberikan jaminan yang pasti untuk kebutuhan praktik.
Demikian pula tentang nilai pasaran
objek fidusia, bahwa hak cipta memang mempunyai nilai ekonomi akan tetapi
sebagaian besar masyarakat masih merasa awam perdagangan hak cipta, karena
masih belum pernah terdengar nilai pasarannya. Tidak seperti barang bergerak
yang bertubuh misalnya mobil, kulkas maupun perhiasan. Masyarakat merasa tidak
mengalami kesulitan mengetahui harga pasarannya, karena setiap hari terjadi
transaksi jual beli barang-barang lorsebut. Karena kesulitan mengetahui harga
pasaran para pelaku bisnis tidak begitu tertarik menggunakan hak 'cipta sebagai
objek jaminan.