Pengertian dan Dasar Hukum Paten
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yangjuga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.Peraturan Pemerintah NO.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana; 7.Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syaratsyarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten