Pemberlakuan BW pd penduduk Pribumi
• Pasal 131 I.S ayat 4 jo Stb.1917 no 12
• Penundukan diri secara suka rela kpd BW
• Tdp 4 macam:
1. Penundukan diri sepenuhnya
2. Penundukan diri sebagian
3. Penundukan diri utk perbuatan tertentu
4. Penundukan diri diam-diam (veronder stelde)
Orang dianggap menundukan diri secara diam-diam atau sukarela apabila melakukan
tindakan hukum yang diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang eropah, dimana
hal ini tidak ada diatur dalam hukum mereka.
Contoh : menandatangani cek, karena hukum adat tidak ada aturan mengenai cek.
Nah kalo Singapore : karna menganut common Law, sistem hukum yg mereka pake
dalam veronder stelde sangat mirip dengan aturan yang berlaku di banyak
yurisdiksi civil law dan juga aturan yang termaktub di dalam Perjanjian Roma
yang berlaku di Uni Eropa.
Aturan pilihan hukum dipertimbangkan oleh Komite Reformasi Hukum/Law Reform
Committee dari Singapore Academy of Law (Reformasi Hukum Berkenaan Dengan
Pilihan Hukum Di Dalam Perjanjian/Reform of the Law Concerning Choice of Law in
Contract), yang merekomendasikan untuk tetap menggunakan common law. Sebagian
besar masalah yang timbul dari perjanjian (dalam hal hukum internasional
privat) diatur berdasarkan hukum yang sesuai dari perjanjian tersebut.
Suatu perjanjian adalah sah secara formil apabila sah menurut hukum yang sesuai
dari perjanjian atau hukum dimana perjanjian tersebut ditandatangani (PT Jaya
Putra Kundur Indah v Guthrie Overseas Investments Pte Ltd [1996] SGHC 285).
Dasar yurisdiksi perdata dari pengadilan Singapura Kitab Undang-Undang
Yudikatur Mahkamah Agung/Supreme Court of Judicature Act, Cap 322, 1999 Ed (dan
ketentuan-ketentuan yang sesuai di dalam Undang-Undang Pengadilan
Subordinasi/Subordinate Courts Act, Cap 321, 1999 Ed)
Yurisdiksi Teritorial
Pengadilan Singapura memiliki kewenangan terhadap pihak tergugat yang diberikan
somasi ketika ia berada di Singapura, atau apabila ia setuju untuk tunduk pada
yurisdiksi Singapura di dalam perjanjiannya dengan pihak penggugat dan juga
setuju dengan cara penyampaian somasi di Singapura dan penyampaian somasi
dilakukan sebagaimana mestinya. Misalnya, seorang wisatawan yang singgah di
Singapura dapat diberikan somasi ketika ia berada Singapura. Pihak tergugat
dapat disomasi di Singapura apabila ia menyetujui bahwa pengadilan Singapura
memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan yang timbul berdasarkan
perjanjiannya dengan pihak penggugat dan bahwa penyampaian somasi dapat
dilakukan melalui agennya di Singapura, atau diposkan ke alamat tertentu di
Singapura. Pengadilan Singapura juga memiliki kewenangan apabila di dalam
proses perkara, pihak tergugat mengambil langkah yang jelas-jelas menunjukkan
bahwa ia telah menerima yurisdiksi pengadilan; pihak tergugat dalam hal ini
telah menundukkan diri pada yurisdiksi pengadilan.
Seketika setelah yurisdiksi pengadilan diterima dengan cara demikian, pihak
tergugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda proses
perkara dengan alasan bahwa pengadilan Singapura bukan merupakan forum yang
natural untuk mengadili perkara. Sebagaimana halnya dalam proses perkara
setempat, pihak tergugat juga dapat mengajukan permohonan agar gugatan ditolak
dengan alasan bahwa terdapat penyalahgunaan yurisdiksi pengadilan karena
gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak beralasan.
Yurisdiksi Ekstra-Teritorial
Apabila penyampaian somasi di Singapura tidak dimungkinkan, maka pihak
penggugat dapat mengajukan permohonan ijin kepada pengadilan agar dapat
menyampaikan somasi ke pihak tergugat di luar negara Singapura. Pengadilan
dapat memberikan ijin tersebut apabila beberapa persyaratan terpenuhi.
Persyaratan-persyaratan yang paling utama adalah:
(1) bahwa terdapat perkara yang dasar argumentasinya kuat dimana telah terbukti
adanya hubungan yang jelas antara perkara yang bersangkutan dengan negara
Singapura – dalam banyak kasus, hal ini akan melibatkan hubungan antara
fakta-fakta, hukum, pokok perselisihan atau para pihak, dengan negara Singapura
– (lihat Order 11, Rules of Court, Cap 322 R5, 2004 Ed);
(2) pengadilan Singapura merupakan forum natural untuk menyelesaikan
perselisihan; dan
(3) terdapat permasalahan serius yang harus diadili berdasarkan bobotnya.
Misalnya, pihak penggugat dapat mencoba membuktikan hubungan dengan negara
Singapura, dengan memperlihatkan bahwa perjanjian yang menjadi dasar gugatan
dibuat di Singapura atau diatur berdasarkan hukum Singapura.