RUMAH SAKIT HASAN
SADIKIN BANDUNG
BAGIAN/SMF/INSTALASI
KEDOKTERAN FORENSIK
Telp : (022)237913 – 237911
Nomor :
2429-SK.III/0124/3-02 Bandung,
20 Februari 2014
Lamp : Satu sampul tersegel———————————————————————
Perihal :
Hasil Pemeriksaan forensik penganiayaan ——
Atas Ny. Miftachul Muflicha —————————————————————
PROJUSTITIA
Visum Et Repertum
Yang
bertanda tangan di bawah ini, Santi Susanti,dr.S.IP dan diketahui oleh H.Rudi
Rahardian,dr,SF.,SH selaku ketua tim dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
Fakultas Kedokteran UNPAD/RSHS Bandung, menerangkan bahwa atas permintaan
tertulis dari Kepolisian Resort Polisi Garut No. Pol.: 002/VER/2/2014/LLJS
tertanggal 20 bulan Februari tahun 2014, dengan ini menerangkan bahwa : Pada tanggal
24 bulan Februari tahun 2014, pukul sembilan belas nol-nol Waktu Indonesia
bagian Barat, bertempat di ruang pemeriksaan forensik Bagian Forensik Fakultas
Kedokteran UNPAD/RSHS telah melakukan pemeriksaan atas korban yang menurut
surat permintaan tersebut adalah:
Nama : Ny.Miftachul Muflicha———————————————
Jenis
kelamin :
Perempuan——————————————————
Umur : 29 tahun———————————————————
Warga negara : Indonesia———————————————————
Agama : Islam—————————————————————
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga———————————————
Alamat :
Kampung Ciela, RT 06/RW 02 Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut —————
Hasil Pemeriksaan
- Korban datang dalam keadaan kepala berlumuran
darah.—- Saksi selaku suaminya menyampaikan bahwa pada hari tersebut
tanggal 20 Februari 2014, sekitar pukul 17.00 WIB, Korban yang merupakan isteri
saksi, mengalami pukulan dengan balok kayu di kepala bagian belakang di
pemadian umum———————Saksi mengaku korban mengalami luka robek dalam di
bagian kepala kurang lebih 3 cm ————-Saat itu korban kesakitan di bagian
kepala bagian belakang—————————————————————————————
- Pada korban di temukan: Pada bagian kepala,
tepatnya pada bagian belakang kepala terdapat loka robek yang
mengakibatkan darah korban berlumuran darah———————————————
- Terhadap korban : Karena korban datang pertama
kali dalam keadaan kepala berlumuran darah, maka di lakukan tindakan medis
berupa penanganan langsung dengan pembiusan supaya darah di kepala korban
berhenti, setelah itu luka robek sedalam kurang lebih 3 cm langsung
dijahit dengan 5 jahitan.———————
Kesimpulan
Pada
pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur 29 tahun, di temukan Pada bagian
kepala belakang terdapat luka robek sdalam kurang lebih 3 cm.Terhadap korban :
Karena korban datang pertama kali dalam keadaan kepala berlumuran darah, maka
di lakukan tindakan medis berupa penanganan langsung dengan pembiusan supaya
darah di kepala korban berhenti, setelah itu luka robek langsung dijahit dengan
5 jahitan.
Korban
mengalami pemukulan (penganiayaan) yang mengakibatkan kepala korban bagian
belakang mengalami luka robek sedalam kurang lebih 3 cm.
Demikianlah keterangan ini saya buat
dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan keilmuan saya yang
sebaik-baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.—————————————————–
Bandung,
20 Februari 2014
Dokter
yang memeriksa,
Santi
Susanti,dr.S.IP