SURAT PENGANTAR
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Ketua Pengadilan Negeri Garut
Di Pengadilan Negeri Garut
Dengan Hormat,
Dalam rangka penelitian untuk penyusunan Tugas Mata
Kuliah Etika Profesi, bersama ini kami mohon bantuan Bapak/Ibu bersedia menjadi
responden dalam penelitian yang kami lakukan (angkett erlampir).
Angket ini ditujukan untuk diisi oleh Bapak/Ibu Ketua Pengadilan
Negeri Garut dengan menjawab seluruh pertanyaan dan nantinya adalah jawaban obyektif
agar diperoleh hasil maksimal. Perlu diketahui bahwa jawaban yang diberikan tidak
akan mempengaruhi status dan jabatan Bapak/Ibu, hanya jawaban yang obyektif dan
realistislah yang kami perlukan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis
mengenai Kode Etik Hakim terhadap Nilai Moral Profesi Hakim sesuai dengan KODE
ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua
Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009
Adapun Judul penelitian ini adalah “Implementasi Kode Etik
Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Garut”.
Demikian surat pengantar ini disampaikan, atas perhatian
serta partisipasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Garut,
5 Mei 2014
Mengetahui,
Dosen Mata Kuliah
Hj. Ietje Fatimah, SH.,M.Si
NIK : 43290002