SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
 |
|
1. UUD 1945
Sejarah
terbentuknya UUD 1945 pada masa kependudukan pemerintahan bala tentara
Jepang, selalu mempropagandakan bahwa kedatangannya di Indonesia tidak
akan menjajah tetapi justru membebaskan bangsa Indonesia yang dikatakan
sebagai saudara mudanya dari belenggu penjajahan Belanda. Pada 7
september 1944 Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan pada
Indonesia pada tanggal 24 September 1945.
Namun belum lagi terlaksana
rencana kemerdekaan itu, terjadilah perubahan situasi pada tanggal 6
agustus 1945 di Hirosyma, Jepang dan pada tanggal 9 agustus di Nagasaki,
Jepang dijatuhi bom atom oleh sekutu dan pada tanggal 15 agustus 1945
Jepang terpaksa menyerah tanpa syarat pada sekutu.
Saat antara Jepang
dijatuhi bom dan sebelum pihak sekutu menduduki Indonesia, dipergunakan
sebaik-baiknya oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan
pada tanggal 17 agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa
Indonesia. Atas dasar proklamasi tersebut lahir dan berdirilah Negara
Republik Indonesia dan lahir pula Tata Hukum Indonesia. Sehari setelah
proklamasi kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 agustus 1945, disahkanlah
atau ditentukan UUD bagi Negara RI oleh PPKI yang naskah dan
rancangannya telah dipersiapkan oleh BPUPKI.
Disadari oleh pembentuk
UUD bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Negara sebagaimana telah
ditentukan di dalam UUD, tentu saja tidak akan dapat sekaligus
dilaksanakan sepenuhnya dalam waktu yang singkat, untuk itu masih
diperlukan masa-masa peralihan dan pembentuk UUD.
2. PERGESERAN KEKUASAAN PEMERINTAH
Kabinet
presidential yang dipimpin oleh presiden ternyata tidak berjalan lama,
keadaan pada waktu itu sangat genting terutama sikap dan niat Belanda
yang menginginkan kembali menjajah Indonesia.Menanggapi hal itu, maka
dikeluarkanlah maklumat wakil presiden nomor 10 tanggal 16 oktober 1945
tentang pemberian kekuasaan legislative kepada KNP atas usul komite
nasional pusat.
Isi maklumat wakil presiden itu adalah :
“Bahwa
KNP sebelum terbentuk MPR dan DPR di serahi kekuasaan legislative dan
ikut menetapkan garis-garis besar dari haluan Negara, serta menyetujui
bahwa pekerjaan KNP sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan,
di jalankan oleh sebuah Badan Pengawas yang dipilih di antara mereka dan
bertanggung jawab pada KNP.”
Maklumat nomor 10 tahun 1945 adalah
mengurangi kekuasaan presiden yang semula berdasarkan pasal IV aturan
peralihan adalah sangat luas. Pengurangan ini terjadi dengan tanpa
mengubah ketentuan pasal IV aturan peralihan, baik mengubah secara
langsung maupun mengubah secara amandemen.
Perubahan yang kedua
terjadi pada tanggal 14 November 1945 ketika Badan Pengawas mengusulkan
pada presiden adanya system pertanggung jawaban menteri-menteri kepada
parlemen yaitu KNP.
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Dalam rangka persiapan usaha untuk membentuk Negara RIS oleh Belanda telah dapat dibentuk :
Negara Indonesia Timur (1946)
Negara Sumatera Timur (1947)
Negara Pasundan (1948)
Negara Sumatera Selatan (1948)
Negara Jawa Timur (1948)
Negara Madura (1948)
Negara-negara
tersebut yang kemudian tergabung dalam Bijeenkomst Voor Federal Overleg
(BFO) atau pertemuan untuk pemusyawaratan federal, yang merupakan
aliran federalism atas usaha Belanda.
UUDS 1950
Negara RIS yang
berdiri pada tanggal 27 desember 1949 ternyata umurnya tidak lama,
bentuk susunan federal bukan bentuk yang berakar pada keinginan rakyat,
sehingga dimana-mana timbul tuntutan untuk kembali pada bentuk Negara
kesatuan.
Untuk melaksanakan kembali Negara kesatuan, kemudian
diadakan musyawarah antara pemerintah RIS dengan yang bertindak juga
sebagai kuasa dari pemerintah Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur
dengan perintah Republik Indonesia. Dalam pemusyawaratan itu dicapai
suatu hasil keputusan bersama yaitu persetujuan 19 Mei 1950, yang pada
pokonya disetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama
melaksanakan Negara kesatuan, sebagai jelmaan dari Negara RI berdasarkan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan cara merubah kontitusi
RIS menjadi UUDS.
Dalam system UUDS 1950 yang menganut system
parlementer ini terdapat banyak sekali partai politik dan organisasi
politik yang berbeda satu dengan yang lain. Pada 1957 terdaftar dalam
buku kepartaian Indonesia tidak kurang dari 27 Partai politik dan
setelah pemilu di dalam badan konstituante terdapat 35 fraksi. Dengan
banyaknya partai harus selalu di usahakan untuk mengumpulkan kerjasama
dari partai-partai yang bersedia bekerjasama mendukung cabinet untuk
memperoleh suara mayoritas dalam DPR. Akibat kerjasama dari banyak
partai ini sukar diperoleh dukungan yang sifatnya stabil, akibatnya
cabinet sering berganti, dari cabinet Natsir (1950) sampai dengan tahun
1959 telah terjadi pergantian setidak-tidaknya 7 kabinet.
BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, berarti system ketatanegaraan berubah pula
dari system parlementer menjadi system presidential menurut UUD 1945
dan untuk itu perlu alat-alat perlengkapan Negara menurut UUD 1945. Oleh
karena itu kemudian di tetapkan dengan Perpres nomor 3 tentang
Pembaharuan Susunan DPR, kemudian dengan Perpres nomor 4/1960 di
tetapkan susunan DPRGR yang keanggotaannya diangkat dan di berhentikan
oleh presiden.
WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam UUD 1945
tidak terdapat satu ketentuan pasalpun yang menetukan sampai dimana
batas daerah RI. Hal ini dapat dimengerti sebab masalah batas Negara
bukan merupakan persoalan dari bangsa itu sendiri, penetuan batas Negara
tidak dapat ditentukan oleh bangsa itu sendiri secara sepihak, tetapi
harus ditentukan dengan perjanjian Internasional atau kalau tidak harus
ditentukan dengan perjuangan senjata.
Dalam UUDS 1950 ditentukan
bahwa Republik Indonesia meliputi seluruh Indonesia, yang dimaksud
dengan daerah Indonesia itu adalah daerah Hindia Belanda dahulu, dengan
demikian berarti bahwa bangsa Indonesia tetap menuntut bahwa Irian Barat
adalah daerah Negara Indonesia dan tidak mengakui kekuasaan Belanda
yang masih tetap berkuasa di Irian Barat.
Belanda bersedia mengakhiri
pemerintahannya di Irian Barat pada 1 oktober 1962 dengan melalui masa
peralihan, yaitu PBB akan memegang pemerintahan. Jadi wilayah Negara
Republik Indonesia ini kemudian bertambah dengan berintegrasinya Timor
Timur ke dalam wilayah RI pada tahun 1975.
DEFINISI HUKUM TATA NEGARA
1.Van VollenHoven
HTN
mengatur masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah tingkatan
rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2.Scholten
HTN
adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenangnya masing-masing , hubungannya satu dengan yang lainnya
dan hubungannya dengan individu-individu.
3.Logemann
HTN adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi adalah
pengertian bersifat sosiologis, karena negara merupakan organisasi yang
terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu sama lainnya serta
keseluruhannya, maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari
jabatan-jabatan.
4.Apeldorn
Hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
5.Wolhoff
HTN
adalah norma-norma hukum yang mengatur bentuk negara dan organisasi
pemerintahannya, susunan dan kewajiban organisasi-organisasi
pemerintahannya.
6.Kusumadi Pudjo Sewojo
HTN adalah hukum yang
mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang menunjukkan
masyarakat hukum masyarakat hukum yang atasan ataupun yang bawahan
beserta tingkatan imbangnya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu.
Dari definisi tersebut
dapat disimpulkan HTN mengajarkan bagaimana suatu negara disusun dan
bekerja, menentukan sejumlah aturan mengenai tujuan negara dan bagaimana
hubungannya dengan masyarakat dimana negara itu berada serta bagaimana
hubungannya dengan warga negaranya.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Istilah sumber hukum disini akan digunakan dalam 3 pengertian :
A.
Sumber hukum sebagai asalnya hukum positif wujudnya dalam bentuk
konkrit adalah beberapa keputusan dari yang berwenang untuk mengambil
keputusan mengenai soal yang bersangkutan.
Adanya keputusan yang
berasal dari yang tidak berwenang akan menimbulkan adanya penyalahgunaan
wewenang (Abus de Pouvior) yang terbagi dalam 2 macam yaitu :
1.Penyalahgunaan
wewenang sendiri (Detournement de pouvior) : pada dasarnya orang atau
badan itu memang memiliki kewenangan, batas-batas wewenang yang
diberikan oleh hukum yang berlaku.
2.Penyalahgunaan wewenang
menyerobot kewenangan badan lain (Exes de pouvior): pada dasarnya orang
itu tidak memiliki wewenang itu.
Keputusan dari para penguasa yang berwenang di bedakan dalam 2 macam bentuk yaitu :
a. Peraturan kalau isinya dimaksudkan untuk mengatur kepada hal-hal umumnya sama.
b.
Ketetapan kalau isi keputusan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan
hukumnya atau hanya menetapkan hukumnya terhadap sesuatu halnya yang
kongkrit tertentu.
B. Sumber hukum sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan atau ketentuan hukum positif.
Beberapa
bentuk peraturan atau ketetapan , baik yang tertulis maupun tidak
tertulis dalam bentuk peraturan atau ketetapan ini, kita dapat menemukan
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positifnya. Dari
bentuk-bentuk peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang tertulis
yang mempunyai kedudukan yang paling tinggi adalah UUD, kalau negara
yang bersangkutan memilikinya.
C. Sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif.
Hal-hal
yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh penguasa yang berwenang
dalam menentukan isi hukum positifnya yaitu filosofis, historis, dan
sosiologis.
Dengan sumber hukum filosofis maksudnya ialah agar
penguasa yang berwenang dalam menentukan isi hukum positif memperhatikan
faktor-faktor yang berupa filosofis.
Dengan sumber hukum positif
maksudnya ialah agar penguasa yang berwenang didalam menentukan isi
hukum positifnya memperhatikan faktor historis, terutama aturan-aturan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang pernah atau masih berlaku.
Dengan
sumber hukum sosiologis maksudnya adalah agar diperhatikan faktor-faktor
yang terdapat dalam lingkungan masyarakat yang nantinya akan dijadikan
tema atau daerah berlakunya hukum positif.
Selain sumber hukum seperti yang disebutkan di atas dikenal pula sumber hukum dalam arti material dan formal :
A.
Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan
isi hukum, dalam hal ini sumber hukum mengandung arti sebagai hal-hal
yang seharusnya dijadikan pertimbangan atau yang berwenang di dalam
menentukan isi hukum.
B. Sumber hukum dalam arti formil adalah
sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam sesuatu bentuk, yang
menyebabkan ia berlaku umum, mengikat dan di taati.
SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Sudah menjadi kesepakatan pendapat, bahwa sumber HTN mempunyai 2 arti yaitu :
Welborn
menurut Mr.Usep Ranaa Wijaya adalah sumber sebagai penyebab adanya
hukum adalah keyakinan hukum dari orang-orang yang melaksakan peranan
menentukan tentang apa yang harus jadi hukum dalam Negara, sedangkan
Kenbron adalah sumber hukum dalam arti bentuk perumusan kaidah-kaidah
HTN yang terdapat di dalam masyarakat sebagai tempat untuk mengetahui
apa yang menjadi hukum itu.
SUMBER-SUMBER HTN DI INDONESIA
Sumber
hukum dalam arti Welbron dalam tata Negara Indonesia adalah pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia yang telah di murnikan
dan dipadatkan menjadi dasar Negara yaitu Pancasila. Perwujudan
Pancasila sebagai sumber hukum Negara RI adalah :
a. Proklamasi kemerdekaan 17-8-1945
b. Dekrit 5 Juli 1959
c. UUD 1945
d. SP. 11 Maret 1966
Sumber
hukum dalam arti Kenbron dalam tata Negara Indonesia tidak terbatas
pada hukum tertulis, tapi juga pada sumber hukum tertulis seperti :
1. UUD 1945
UUD
sebagai sumber hukum mengatur bentuk dan susunan Negara, alat-alat
perlengkapan Negara serta hubungan satu sama lain. Dari UUD 1945
mengatur peraturan-peraturan pelaksanaan yang menurut tingkatannya
masing-masing merupakan sumber hukum formil yaitu :
a. Tap MPR yang terdiri dari 2 jenis yaitu:
• Tap MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative, dilaksanakan dengan UU
• Tap MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif, dilaksanakan dengan Keppres
b. UU/ Perpu
UU dalam arti material : semua peraturan yang mempunyai kekuatan yang
mengikat tanpa memperhatikan bentuk dan prosedur pembuatannya.
UU dalam arti formal : menunjuk pada suatu bentuk peraturan atau
ketentuan yang dibuat oleh pembuat UU dengan prosedur tertentu pula.
Perpu
( Nood Verror Deningsrecht) : sebenarnya tingkatannya dii bawah UU,
tetapi karena dimaksud sebagai pengganti UU maka derajatnya sama dengan
UU.
C. Peraturan Pemerintah
Menurut pasal 5 ayat 2 UUD 1945, presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang
sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa tidak mungkin presiden
menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undang.
d. Keppres
Keppres
pertama kali dikenal sebagai bentuk perundang-undang berdasarkan surat
presiden RI tgl 20 agustus 1959 no.2262/HK/1959 yang ditujukan pada
presiden.
e. Peraturan pelaksana lainnya
Peraturan pelaksanaan
lainnya seperti peraturan menteri, instruksi menteri, dan lain lain
harus berdasarkan peraturan yang lebih tinggi.
2. Konvention (Kebiasaan Ketatanegaraan)
Konvensi mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang bahkan seringkali menggeser hukum yang tertulis.
Menurut
JPH.Bellefroid , hukum kebiasaan adalah meliputi semua
peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah
tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena yakin bahwa peraturan berlaku
sebagai hukum.
Syarat-syarat timbulnya hukum kebiasaan adalah :
a.
Harus ada peralatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama
dan harus selalu diikuti oleh umum atau golongan-golongan yang
berkepentingan
b. Harus ada keyakinan hukum dari pada golongan orang-orang yang berkepentingan.
Menurut A.V Dicey merumuskan konvensi meliputi:
a. Understanding (pengertian-pengertian), misalnya raja harus mensahkan
rencana undang-undang yang harus disetujui oleh kedua majelis dalam
parlemen.
b. Habits ( kelaziman ), misalnya majelis tinggi tidak akan mengajukan suatu rencana undang-undang keuangan.
c. Pratices ( praktik ),misalnya menteri-menteri meletakkan jabatan apabila tidak mendapat kepercayaan dari majelis rendah.
3.Traktat
Traktat
itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga Negara
dari masing-masing Negara yang mengadakannya, karena itu dikatakan bahwa
traktat merupakan sumber hukum.
Adapun proses pembuatan perjanjian sehingga mengikat kedua Negara atau lebih adalah sebagai berikut :
1. Penetapan (Sluiting), pada tahap ini diadakan perundingan mengenai masalah yang menyangkut kepentingan masing-masing Negara.
2. Persetujuan penetapan, pokok dari hasil perundingan tersebut diparaf sebagai tanda hasil persetujuan sementara.
3. Penguatan (Bekrachting),atau disebut juga pengesahan oleh masing-masing kepala Negara.
4.Pengumuman (Afkondiging), perjanjian yang sudah disetujui dan ditanda tangani oleh semua pihak maka biasanya di umumkan.
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi
dapat menjadi sumber hukum tata Negara jika keputusan-keputusan
pengadilan tersebut mengenai pesoalan ketatanegaraan yang selanjutnya
dapat dijadikan dasar keputusan atau dikembangkan oleh badan-badan
pengadilan lainnya.
5. Doktrin
Adalah pendapat atau
ajaran-ajaran ilmu pengetahuan hukum yang oleh penguasa yang berwenang
diputuskan sebagai suatu aturan hukum yang berlaku.
Doktrin tidak
mempunyai kekuatan mengikat, dasarnya adalah “Communis Opinio Doctorum”.
Jika doktrin dipakai dan dimuat dalam putusan pengadilan maka doktrin
itu adalah hukum.
METODE HTN
Dalam mempelajari HTN metode yang
digunakan adalah metode yuridis. Metode yuridis maksudnya adalah dalam
mencari hubungan dan perbandingan obyek yang diselidiki, dan disandarkan
pada faktor-faktor yang ada dalam lapangan hukum itu sendiri. Metode
yuridis pertama kali digunakan oleh Paul Laband dengan mendasarkan pada
dogmatis serta menolak setiap bahan .
Hermaily Ibrahim dalam bukunya
“Pengantar HTN Indonesia” mengemukakan bahwa yang menjadi pegangan pokok
dalam penyelenggaraan HTN ialah metode yuridis formal, sebagai halnya
yang dilakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pada umumnya sedangkan
metode lainnya hanya merupakan pembantu dalam melengkapi Approach.
HUBUNGAN HTN DENGAN CABANG ILMU HUKUM LAINNYA
1. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan teoritis yang merupakan pengantar HTN yang mempunyai nilai praktis.
2. Hubungan HTN dengan HAN
HTN
adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mentukan badan-badan
kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya. Sedangkan HAN mempelajari
jenisnya, bentuknya serta akibat hukum yang ditimbulkan yang dilakukan
oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
3. Hubungan HTN dengan Ilmu Politik
Untuk
mengetahui lebih banyak suatu peraturan perundang-undangan perlu
mengetahui ilmu politik karena kadang-kadang sulit diketahui apa maksud
dan bagaimana terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan itu.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
NEGARA KESATUAN
Negara
kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal oleh karena itu disebut
juga Negara Unitaris yaitu Negara yang di dalam wilayah negaranya tidak
terdapat daerah-daerah yang berstatus Negara. Jadi tidak ada Negara di
dalam Negara, hanya terdapat satu pemerintahan pusat, dan satu UUD.
Apabila di dalam Negara kesatuan terdapat pembagian wilayah, karena
Negara itu dilaksanakan asas dekonsentrasi dan desentralisasi.
a.
Asas Dekonsentrasi : adalah asas yang menghendaki wilayah Negara itu
dibagi-bagi menjadi wilayah administrasi sebagai wilayah pemerintahan
pusat di daerah.
b. Asas Desentralisasi : adalah asa yangmenghendaki
di dalam wilayah Negara itu di bentuk daerah-daerah otonom yaitu daerah
yang berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, atas tanggung jawab sendiri, dan atas kebijaksanaan sendiri.
NEGARA HUKUM
Negara hukum adalah Negara yang berlandaskan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Konsep Negara hukum menurut Immanuel Kant mengandung 2 unsur penting yaitu :
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pemisahan kekuasaan
Dengan
pemisahan kekuasaan maka hak asasi manusia akan mendapat perlindungan
dan inilah yang menjadi tuntutan kaum borjuis liberal yang di
perjuangkan melalui Revolusi Prancis.
Menurut Stahl,suatu Negara hokum harus memenuhi 4 unsur penting, yaitu :
• Adanya jaminan atas hak-hak dasar manusia
• Adanya pembagian kekuasaan
• Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan hukum
• Adanya peradilan administrasi
Konsep Negara hukum menurut Anglo Saxon yang dikenal dengan The Rule Of Law menurut AV.Dicey mengandung 3 unsur penting yaitu:
1. Supremacy of Law
Dalam
suatu Negara hokum maka hukum mempunyai kedudukan yang tertinggi agar
pelaksanaan kekuasaan pemerintah tidak menyimpang dari undang-undang,
dengan demikian kekuasaan akan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
2. Equality Before the Law
Dalam
Negara hukum kedudukan warga negaranya dan pejabat pemerintah adalah
sama di muka hukum. Hukum atau undang-undang dibuat oleh rakyat dan
untuk rakyat. Antara pemerintahan dan rakyat tidak ada bedanya, yang
membedakan hanyalah fungsinya.
3. Human Rights
Menurut AV.Dicey diantara human rights yang terutama adalah :
a)
The Rights To Personal Freedom (hak kemerdekaan pribadi) adalah hak-hak
untuk melakukan yang diaanggap baik bagi dirinya tanpa merugikan orang
lain atau menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekelilingnya.
b)
The Rights To Freedom Of Discussion (hak kemerdekaan berdiskusi) adalah
hak untuk melahirkan pendapat dan kritik, dengan ketentuan harus pula
bersedia mendengarkan serta memperhatikan pendapat dan kritik orang
lain.
c) The Right To Public Meeting (hak kemerdekaan berpendapat)
dalam hal ini harus di batasi, jangan sampai menyebabkan atau
menyebarkan kekacauan sehingga perdamaian jadi rusak.
Sedangkan ciri-ciri khas dari suatu Negara hukum adalah :
1) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang poleksosbud.
2) Peradilan yang bebas serta tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan atau kekuasaan apapun juga.
3) Legalitas dalam segala bentuknya.
Konsep negara hukum menurut Yurist Asia Tenggara :
a) Perlindungan konstitusional
b) Adanya Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c) Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d) Pemilu yang LUBER
e) Kebebasan berserikat atau beroposisi
f) Pendidikan CIVIC
DEMOKRASI
Demokrasi dapat digolongkan dalam 2 golongan yaitu :
•
Demokrasi Konstitusional, mempunyai ciri khas yaitu bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak di
benarkan bertindak sewenag-wenang terhadap warganegaranya.
•
Demokrasi rakyat (demokrasi proletar),oleh International Comission of
Yurist dianggap tidak demokratis karena hak-hak dasar manusia sama
sekali tidak di hargai oleh mereka, dan bagi komusnis bahwa Negara tak
lain dari mesin yang dipakai oleh suatu kelas untuk menindas kelas yang
lain.
Secara theoritis demokrasi mempunyai 2 pengertian :
1.
Formil, hanya sekedar mengandung pengakuan bahwa factor yang menentukan
dalam Negara adalah kehendak rakyat, tapi tidak ada suatu pembatasan
untuk menjamin kemerdekaan seseorang.
2. Materiil, adanya jaminan
atas hak-hak dasar yang berdasarkan pada pengakuan kemerdekaan tiap-tiap
orang menjadi warga Negara.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
A.
Demokrasi Parlementer, terbentuk sesudah di umumkannya Maklumat
Pemerintah 14 Nopember 1945 dan diperkuat dengan konstitusi RIS 1949 dan
UUD 1945.
B. Demokrasi Terpimpin, menurut Dr. Roeslan Abdulgani
adalah demokrasi yang dipimpin oleh Pancasila, Prof. Djoko Soetopo
mengartikan demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dimana para
pemimpin berkewajiban untuk mendidik rakyatnya dan menyebarkan
pengertian dan permainan demokrasi.
C. Demokrasi Pancasila, adalah
suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafaah
hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia
sendiri.
Pelaksanaan demokrasi pancasila terutama pada bidang
kehidupan politik mekanismenya, hukum diatur dalam UUD 1945,
prinsip-prinsipnya ialah :
1. Cita-cita kenegaraan ( staats idee) kekeluargaan
2. Paham kesatuan (unitarisme)
3. Paham Negara hukum
4. Paham konstitusionalisme
5. Supremasi hukum
6. Pemerintahan yang bertanggung jawab
7. Pemerintahan yang berdasarkan perwakilan
8. Pemerintahan presidential
9. Pemerintahan yang di awasi parlemen
10. Bukan sekularisme dan bukan Clerikalisme (keagamaan atau theokrasi)
Prinsip-prinsip
tersebut terutama prinsip ke3 sampai dengan 9 sebenarnya sejalan dan
senapas dengan 7 kunci pokok dari sistim pemerintahan negara menurut UUD
1945 yaitu:
Negara berdasarkan atas hukum
Sistim konstitusional
Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR (supremasi MPR)
Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR
Presiden tidak bertanggungjawab pada DPR
Menteri negara ialah pembantu presiden, dan tidak bertanggungjawab pada DPR
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Menurut Raymond Gettel, agar demokrasi terlaksana, harus memenuhi beberapa unsur seperti di bawah ini :
• Bentuk pemerintahan harus didukung oleh persetujuan umum (General Consent)
• Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu LUBER
• Kepala negara dipilih langsung/tidak langsung lewat pemilu dan bertanggungjawab pada Dewan Legislatif
• Hak pilih aktif diberikan pada semua rakyat atas dasar kesederajatan
• Jabatan-jabatan pemerintahan harus dapat dipangku oleh semua lapisan masyarakat
PEMBAGIAN KEKUASAAN
Menurut John Locke kekuasaan Negara dibagi dalam 3 kekuasaan (Trias Politica )yaitu:
1) Kekuasaan Legislatif (kekuasaan membuat peraturan dan UU)
2) Kekuasaan Eksekutif
3) Kekuasaan Yudikatif
Donner
dalam bukunya “Nederlands Besturrecht”, mengatakan hakekat dari semua
kegiatan yang dilakukan penguasa adalah meliputi 2 bidang saja (Dwi
Praja atau DiChotomie)yaitu:
a. Bidang politik yang menentukan tugas yang akan dilakukan dan tujuan yang akan di capai.
b. Bidang administrative yakni merealisir pelaksanaan tujuan dan tugas yang sudah di tetapkan.
Kedua bidang tersebut berhubungan erat satu sama lainnya dalam 2 tahap :
Tahap I ditentukan haluan yang akan ditempuh Negara dalam kehidupannya, tahap ini disebut tahap polotik.
Tahap II adalah pelaksanaan dari kebijakan yang sudah ditentukan dalam
bidang politik, tahap ini disebut tahap pemerintahan yang tugasnya tidak
lagi menentukan haluan dan tujuan yang akan dicapai oleh negara.
KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan
kekuasaan tertinggi artinya adalah suatu kekuasaan dimana pada tingkat
tertinggi dan terakhir wenang menentukan sesuatu. Pencetus teori ini
adalah J.J Rousseau yaitu teori “Contract Social” yang berarti bahwa
suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui pembatasan
kekuasaan dalam suatu negara.
Ada 2 macam kehendak rakyat, yaitu :
Kehendak rakyat seluruhnya yaitu sewaktu hendak membuat negara melalui perjanjian masyarakat.
Kehendak umum pada saat pelaksanaan dari suatu sistem negara dengan keputusan suara terbanyak yang harus ditaati.
Indonesia
menganut sistem ini sebagaimana dalam pembuatan UUD 1945 alinea IV
meliputi segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Tuntutan Reformasi antara lain:
Amandemen UUD 1945
Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
Otonomi daerah
Kebebasan pers
Mewujudkan kehidupan demokrasi
Sebelum perubahan :
• Pembukaan
• Batang tubuh
-16 bab
-37 pasal
-49 ayat
-4 pasal aturan peralihan
-2 ayat aturan tambahan
• Penjelasan
Latar belakang perubahan :
o Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
o Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
o Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multi tafsir
o Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
o Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konsitusi.
Tujuan perubahan adalah Menyempurnakan aturan dasar mengenai :
Tatanan negara
Kedaulatan rakyat
HAM
Pembagian kekuasaan
Kesejahteraan sosial
Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
Dasar Yuridisnya adalah :
Pasal 3 UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945
TAP MPR No.IX/MPR/1999
TAP MPR No.IX/MPR/2000
TAP MPR No.IX/MPR/2001
Kesepakatan Dasar :
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan NKRI
Mempertegas sistem presidentiil
Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sidang MPR :
Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
Sidang umum MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
Sidang umum MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001
Sidang umum MPR 2002 tanggal 1-11 april 2001
Hasil perubahan:
• Pembukaan
• Pasal-pasal :
i. 21 bab
ii. 73 pasal
iii. 170 ayat
iv. 3 pasal aturan pealihan
v. 2 pasal aturan tambahan
Bab I. BENTUK DAN KEDAULATAN
-Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik [ Pasal 1(1) ]
-Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD [Pasal 1(2)*** ]
-Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1(3)*** ]
Lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD
Pasal 20 (1)* : memegang kekuasaan membentuk UU
Pasal 4 (1) : pemegang kekuasaan pemerintahan
Pasal
24(1)***: kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Bab II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Anggota DPR dipilih melalui pemilu, dan anggota DPD dipilih melalui Pemilu [Pasal 2 ayat 1 ]
Wewenang DPR :
o Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (pasal 3 ayat 1*** dan pasal 37****)
o Melantik presiden dan atau wakil presiden (pasal 3 ayat 2***/****)
o Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3***/****)
Wewenang DPD :
a.
Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden dalam hal
terjadi kekosongan wakil presiden (pasal 8 ayat 2)***
b. Memilih
presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
berakhirnya masa jabatannya, jika presiden dan wakil presidennya
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan (pasal 8 ayat 3)****
Bab III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Syarat, masa jabatan, dan wewenang Presiden/Wakil
=>Calon
presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebahgai
presiden dan wakil presiden.[ Pasal 6 (1)***]
=>Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.[ Pasal 6A(1)***]
=>Presiden
dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan. [Pasal 7* ]
Pengusulan Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden
DPR :
Pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran
hukum ataupun tidak lagi memenuhi syarat (pasal 7b ayat 2)***
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan
minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota (pasal 7b ayat
3)***
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima (pasal 7b ayat 4)***
DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian kepada MPR (pasal 7b ayat 5)***, MPR wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari
sejak usul diterima (pasal 7b ayat 6)***
Keputusan diambil dalam
sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota,
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah presiden dan
wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan (pasal 7b
ayat 7)***
Jika usul DPR diterima maka presiden dan atau wakil
presiden diberhentikan , namun jika usul DPR ditolak maka presiden dan
atau wakil presiden tetap menjabat.
Pemilihan Wakil Presiden dalam hal Terjadi Kekosongan Wakil Presiden
Presiden
mengajukan dua calon wakil presiden pada MPR, MPR selambat-lambatnya
dalam waktu 60 hari menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih wakil
presiden wakil presiden terpilih.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal Keduanya Berhalangan Tetap Secara Bersamaan
Parpol
atau gabungan parpol yang pasangan calon presiden dan wapresnya meraih
suara terbanyak pertama dalam pemilu sebelumnya. Dan juga parpol atau
gabungan parpol yang pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara
terbanyak kedua dalam pemilu sebelumnya, mengusulkan pasangan calon
presiden dan wapres, MPR selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih, Presiden dan wakil presiden
terpilih.
Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan
Presiden :
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16)****
dibantu menteri-menteri negara (pasal 17 ayat 1)
yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat 2)*
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (pasal 17 ayat 3)*
pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang (pasal 17 ayat 4)***
Bab VI. PEMERINTAHAN DAERAH
negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi,
dan daerah provinsi itu di bagi atsa kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**]
anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3)**]
gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)* ]
Pemerintahan Daerah ( Kepala Pemerintahan Daerah dan DPRD)
-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 2)**
-Menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (Pasal 18 ayat 5)**
-Berhak
menetapkan aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 6)**
Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No.32 tahun 2004)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, di atur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keberagaman daerah (pasal 18 A ayat 1)**
Hubungan keuangan,
pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (pasal 18 A ayat 2)**
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(pasal 18 B ayat 1)**
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (pasal 18 B ayat 2)**
Bab VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19 ayat 1** : anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 20 ayat 1* : DPR memegang kekuasaan membentuk UU
Pasal
22B** : anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
Fungsi, Wewenang dan Hak DPR Fungsi, Wewenang dan Hak DPR
• Memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan {pasal 20A ayat 1}
• Mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat {pasal 20A ayat 2}
• Pengajuan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden {pasal 7B ayat 1}
• Persetujuan dalam menyataka perang, membuat perdamaian dan perjanjian {pasal 11 ayat 1 dan 2}
•
Pemberian pertimbangan pada presiden dalam menerima penempatan duta
negara lain {pasal 13 ayat 3} • Pemberian pertimbangan pada
presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi {pasal 14 ayat 2}
• Persetujuan atas Perpu {pasal 22 ayat 2}
• Pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh presiden {pasal 23 ayat 2 dan 3}
• Pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD {pasal 23F ayat 1}
• Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY {Pasal 24A ayat 3}
• Pesetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY {Pasal 24B ayat 3}
• Pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi {pasal 24C ayat 3}
Kewenangan DPD
I. RUU yang berkaitan dengan Dapat mengajukan Ikut membahas Memberi pertimbangan Dapat melakukan pengawasan
Otonomi daerah
Hubungan pusat dan derah
Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
Perimbangan keuangan pusat dan daerah
RAPBN
Pajak
Pendidikan
Agama
II. Pemilihan anggota BPK
Bab VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Pasal
22 ayat 1 : presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak
menetapkan Perpu, Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR (pasal 22
ayat 2) , DPR Setuju menjadi UU.
DPR Tidak setuju harus dicabut
Bab VIIA. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPD :
1. anggota DPD dipiih dari setiap provinsi melalui pemilu {ps.22C ayat 1}***
2.
anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR {pasal 22C ayat
2}***
3. anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya di atur dalam undang-undang {pasal 22D
ayat 4}***
Bab VIII. HAL KEUANGAN
Pajak, pungutan lain, macam dan harga mata uang, dan hal-hal lain mengenai keuangan negara
o Pasal 23A*** : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara {diatur dengan undang-undang}
o Pasal 23B****: Macam dan harga mata uang {ditetapkan dengan undang-undang}
o Pasal 23C*** : Hal-lain lain mengenai keuangan negara {diatur dengan undang-undang}Bab VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan, tugas dan wewenang
• Pasal 23F (1) : Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diremikan oleh presiden
• Pasal 23E (2) : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
•
Pasal 2 3E (3) : Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
•
Pasal 23E (1) : Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
• Pasal 23G (1) : BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Bab IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Agung
Pasal
24A (2)*** : Hakim agung harus memiliki intergritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal
24A (3)*** : Calon hakim agung diusulkan oleh KY pada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden.
Kewajiban dan Wewenang MA:
1. Berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang {pasal 24Aayat 1}***
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim kontitusi {pasal 24C ayat 3}***
3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi {pasal 14 ayat 1}*
Rekruitmen Hakim Agung (pasal 24A ayat 3***)
Komisi Yudisial
Pasal
24B (2)***: anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela
Pasal 24B (3)***: anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial:
• Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung (pasal 24B ayat 1)***
•
Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim (pasal 24B ayat 1)***
Mahkamah Konstitusi
Pasal
24C (5)***: Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela,adil, negarawan yang menguasai kenstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Pasal
24C (3)***: Mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga
orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
Wewenang dan kewajiban MK:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.[pasal 24C ayat 1***]
Wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan
atau wakil presiden menurut.[pasal 24c ayat 2***]
Rekruitmen Anggota Hakim Konstitusi (Pasal 24C ayat 3***)
-MA mengajukan tiga orang hakim konstitusi
-DPR mengajukan tiga orang hakim konstitusi
-Presiden mengajukan tiga orang hakim konstitusi,lalu Presiden menetapkan sembilan orang anggota hakim konstitusi.
Bab IXA. WILAYAH NEGARA
Pasal
25A** : Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
Bab X. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
-Pasal
26 (1) : warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
-Pasal 26 (2) : penduduk ialah warga negara Indonesia dan oran asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-Pasal
27 (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
-Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-Pasal 27 (3)** : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-Pasal
28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Bab XA.HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A : untuk hidup serta mempertahankan hidup dan penghidupan.
Pasal 28B : membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C : mengembangkan diri,
mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya,
memajukan diri secara kolektif.
Pasal 28D : pengakuan yang
sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E :
kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal, kekebasan berserikat, berkumpul dan
berpendapat.
Pasal 28F : berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Pasal 28G : perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,
martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan.
Pasal 28H : hidup sejahterah lahir dan batin, memperoleh pelayanan
kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuakan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal 28I : perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah.
Pasal 28J : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Bab XI. AGAMA
-Pasal 29(1) :negara berdasarkan atas KeTuhanan Yang Maha Esa
-Pasal
29(2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Bab XIII. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a. Pasal 31(1)**** : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. Pasal 31(2)**** : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c.
Pasal 31(3)**** :pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
d. Pasal 31(4)**** : negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
e.
Pasal 31(5)**** : pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
f.
Pasal 32(1)**** :negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
g. Pasal 32(2)**** : negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Bab XIV. PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33(1) : disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Pasal 33(2) : cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Pasal
33(3) : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat
Pasal 33(4)**** : diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Pasal 34(1)**** : fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34(2)**** : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan
Pasal 34(3)**** : negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak
Bab XV. BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
• Pasal 35 : Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
• Pasal 36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
• Pasal 36A** : Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
• Pasal 36B** : Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya
Bab XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia ialah negara Kesatuan, yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1)
Negara
kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang
diatur dengan undang-undang (pasal 18 ayat 1)**
Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat isitimewa yang diatur dengan undang-undang (pasal 188 ayat 1)**
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang
(pasal 188 ayat 2)**
NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 25A)**
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan (pasal 37 ayat 5)****
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini****)
Pasal II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru
menurut UUD ini***)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I :
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan penijauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada sidang MPR tahun 2003 ****)
Pasal II :
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-undang Dasar ini, Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
Pasal-pasal ****)
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga-lembaga negara menjalankan fungsi negara yaitu :
1. Menyelenggarakan kedaulatan rakyat dan GBHN (MPR)
2. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara (Presiden-Eksekutif)
3. Membuat Udang-undang dan mengawasi pemerintahan (DPR-Legislatif)
4. Melaksanakan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung-Yudikatif)
5. Menyelenggarakan pemeriksaan keuangan/Auditing (BPK-Eksaminatif)
6. Memberi jawab atas pertanyaan presiden (DPA-Konsultatif)
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara adalah mekanisme penuelenggaraan sistem administrasi negara
TUGAS PEMERINTAHAN TERSEBUT DILAKSANAKAN OLEH :
• Departemen
• LPND
• Instansi-instansi pemerintahan
Yang menurut KEPPRES No.44 tahun 1974, mempunyai tugas :
Merumuskan kebijakan
Mengelola milik negara
Melaksanakan tgas pokok
Pengawasan
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN
Penyelenggaranya adala presiden sebagai kepala negara.
Tugasnya : Menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
Membuat undang-undang dengan DPR dan APBN
Membuat P.P (Pasal 5 ayat 2)
PERPU (Pasal 22)
Keppres (TAP MPRS XX/1966)
INPRES (TAP MPRS XX/1966)
Kebijakan-kebijakan dalam peraturan
Membentuk kabinet
TUGAS
UMUM PEMERINTAHAN adalah pengaturan dan pelayanan untuk mengarahkan,
menyelenggarakan, memperlancar dan mengendalikan pemerintahan. Tujuannya
adalah supaya berdaya guna dan berhasil guna.
Kelembagaan Pemerintahan
No ASAS-ASAS POKOK PENGORGANISASIAN APARATUR PEMERINTAHAN
1 ASAS PEMBAGIAN TUGAS
2 ASAS FUNGSIONALISASI PAKAR/AHLI
3 ASAS KOORDINASI HUBUNGAN
4 ASAS KESINAMBUNGAN
5 ASAS AKORDION
6 ASAS KELUWESAN × KAKU
7 ASAS RENTANG KENDALI
8 ASAS JALUR DAN STAF BIROKRASI
9 ASAS KEJELASAN DALAM PEMBAGIAN
10 ASAS PEMBAGIAN WEWENANG
TUJUAN PEMILU adalah :
c. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
d. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
e. Melaksanakan hak asasi manusia dari warga negara
SISTEM PEMILU (Sistem Perwakilan ):
DISTRIK : sistem pemilu dimana wilayah negara dibag dalam distrik-distrik (daerah pemilihan), sesuai jumlah anggota BPR
PROPORSIONAL
: sistem dimana prosentase kursi di BPR yang dibagikan pada tiap-tiap
parpol disesuaikan dengan prosentase jumlah suara yang di peroleh
tiap-tiap parpol itu
Kelemahan sistem proporsional :
® mudah timbul partai baru
® yang menetukan wakil rakyat bukan rakyat,tapi parpol
® pemerintah kurang/tidak stabil
® sulit didapat suara/ partai mayoritas, harus bergandengan dengan partai yang banyak < multipartai >
SISTEM PEMILU (Pandangan Terhadap Rakyat) :
MECHANIS
: sistem ini memandang rakyat sebagai massa/kelompok individu yang
mempunyai hubungan yang sama [individu pengendali hak pilih aktif]
ORGANIS
: menempatkan rakyat sebagai jumlah individu yang hidup bersama-sama
dalam berbagai macam persekutuan hidup, genealogis, territorial, lapisan
sosial, lembaga sosial [persekutuanmenjadi hak pilih aktif,hidup]
Persamaan dari keduanya adalah memandang rakyat sebagai kesatuan individu
Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut :
No MECHANIS ORGANIS
1 Ditetapkan pada aliran liberalisme/individualisme Diterapkan pada aliran sosialis/komunis
2
Mengutamakan individu sebagai kesatuan otonom masyarakat sebagai
kompleks hubungan individukontraktual Mengutamakan kolektif atau
totaliter