Hukum seorang
laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat
diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih
dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim
itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang
dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim)
yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama
sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi
yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam
islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al
quran, Surat Al Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina
dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud
dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama
samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama
yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh
manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram.
Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam
islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang
tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai
suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama
perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan
non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan
laki-laki yang tidak seiman.
Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia
Saya adalah karyawan sebuah bank (23
thn./pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22
thn./wanita/Katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk
melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, sementara kami ingin tetap
teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan,
sementara kami beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami
lakukan? Karena kalau mengikuti cara artis beda agama kawin harus ke luar
negeri. Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada
yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkawinan beda agama dapat
dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan Mas
Prokol, saya ucapkan terima kasih.
Djunaidi